Buruan, 4 April Bapenda Lampung Berlakukan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Maret 2023 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan bagi masyarakat Lampung yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Mulai 4 April 2023 mendatang, wajib pajak hanya perlu membayar tunggakan dua tahun ke belakang dan tahun berjalan. Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah, Rabu, 29 Maret 2023.

Menurut Adi, relaksasi ini dilakukan agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak, sebelum pemberlakuan kebijakan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor yang juga bakal dilakukan pada tahun ini.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang tidak semua kendaraan ini ada secara fisik, mungkin ada yang sudah dicuri atau rusak. Namun, kami coba membantu masyarakat agar data kendaraan bisa tetap ada melalui program keinganan pajak. Bukan pemitihan ya, rapi keringanan,” kata dia.

Pasalnya, lanjut Adi, Bapenda Lampung mencatat sebanyak 2,36 juta kendaraan dari total 3,56 juta kendaraan yang terdaftar di Lampung tidak membayar pajak. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan roda dua dan berada di wilayah perdesaan.

Baca Juga :  Kunjungan ke Suoh, Mirza Bertekad Wujudkan Pembangunan Merata hingga ke Desa

“Kami tidak menetapkan target berapa besar, karena jumlah kendaraan yang mati pajak cukup banyak. Harapannya, kendaraan mati pajak ini bisa diverifikasi apakah masih ada atau tidak. Mungkin saja kendaraannya sudah tidak ada tapi masih terdaftar atau kendaraannya sudah dicuri,” jelasnya.

Keringanan yang akan diberikan kepada wajib pajak, jelas Pj Bupati Pringsewu itu adalah pembebasan BBN 2 atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan denda dan juga pengurangan untuk tunggakan pokok pajak tahun 3, 4 dan 5.

“Pertama kita memberikan pembebasan BBNKB. Kemudian penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak dan ketiga pengurangan tunggakan pokok pajak untuk tahun ke 3, 4 dan 5. Jadi dia bayar pokok pajak dua tahun tertunda dan tahun berjalan sisanya ke belakang diberikan keringanan,” paparnya.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Mesuji Pori Karlia Sulpakar, Salurkan Bansos Bagi 84 Anak Yatim Piatu di Kecamatan RJU

Sementara itu untuk besaran keringanan yang diberikan untuk wajib pajak berdasarkan dengan kelas kendaraan. Untuk sepeda motor dengan 150 cc diberikan keringanan 70%, kendaraan lebih dari 151 cc sampai dengan 200 cc keringanan 60%, kendaraan lebih 201 cc keringanan 50%.

Selanjutnya untuk mobil dengan jenis Sedan, Jeep, Minibus, Pickup, Blindvan, Double Cabin, Pickup Box dengan 1.500 cc diberikan keringanan 70%, kendaraan lebih dari 1.501 cc sampai dengan 2.000 cc keringanan 60%,kendaraan lebih 2.001 cc keringanan 50%.

“Untuk mobil jenis Microbus, Light Truck sampai dengan 3.500 cc keringanan 70%, kendaraan lebih dari 3.501 cc sampai dengan 4.000 cc diberikan keringanan 60% dan kendaraan lebih 4.001 cc diberikan keringanan 50%,” jelasnya.

Baca Juga :  Kepala Bapenda Lampung Tekankan Kualitas Pelayanan Wajib Pajak

Selanjutnya untuk mobil Truck dan BUS sampai dengan 6.500 cc diberikan keringanan 70%. Kendaraan lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc diberikan keringanan 60% dan kendaraan lebih 7.501 cc diberikan keringanan 50%.

“Harapan kami progam ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Apalagi ada kebijakan STNK yang mati pajak selama dua tahun maka kendaraan akan dianggap bodong. Jadi ini harus dimanfaatkan,” kata dia.

Adi menjelaskan jika keringanan pajak ini bisa dilakukan di Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, Signal dan E-Salam milik Bank Lampung.

“Tapi untuk perpanjangan STNK dan balik nama harus kembali ke Samsat Induk. Khusus di Samsat Induk Rajabasa daftar secara online. Sedangkan di daerah lain bisa langsung datang nanti akan ada crisis center yang akan membantu masyarakat,” kata dia. (Naz)

Berita Terkait

Mahasiswa Minta Aparat Turun Menyelidiki Dugaan Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Perluas Program MBG DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasikan Makanan Bergizi di Lampung
Jelang Muswil 2025 Pengurus Dekopinwil Lampung Konsultasi ke Kadis Koperasi dan UKM Lampung
Mahasiswa UIN Lampung Pasang Cermin Cembung di Titik Kritis: Solusi Keselamatan Jalan yang Nyata
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sebut Cakupan UHC Lampung Baru Capai 24,5% DPRD Minta Tindakan Cepat
KPK Temukan Sekitar 10 Travel Diduga Diuntungkan Kasus Kuota Haji
Tiga Kali Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa Tersangka Suap Hasbi Hasan
Gubernur Dukung Survey Seismik 2D Migas Menuju Lampung Lumbung Energi Nasional

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:31 WIB

Mahasiswa Minta Aparat Turun Menyelidiki Dugaan Penyimpangan Proyek di Pringsewu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Perluas Program MBG DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasikan Makanan Bergizi di Lampung

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Jelang Muswil 2025 Pengurus Dekopinwil Lampung Konsultasi ke Kadis Koperasi dan UKM Lampung

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:16 WIB

Mahasiswa UIN Lampung Pasang Cermin Cembung di Titik Kritis: Solusi Keselamatan Jalan yang Nyata

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sebut Cakupan UHC Lampung Baru Capai 24,5% DPRD Minta Tindakan Cepat

Berita Terbaru