Buruan, 4 April Bapenda Lampung Berlakukan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Maret 2023 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan bagi masyarakat Lampung yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Mulai 4 April 2023 mendatang, wajib pajak hanya perlu membayar tunggakan dua tahun ke belakang dan tahun berjalan. Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah, Rabu, 29 Maret 2023.

Menurut Adi, relaksasi ini dilakukan agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak, sebelum pemberlakuan kebijakan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor yang juga bakal dilakukan pada tahun ini.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang tidak semua kendaraan ini ada secara fisik, mungkin ada yang sudah dicuri atau rusak. Namun, kami coba membantu masyarakat agar data kendaraan bisa tetap ada melalui program keinganan pajak. Bukan pemitihan ya, rapi keringanan,” kata dia.

Pasalnya, lanjut Adi, Bapenda Lampung mencatat sebanyak 2,36 juta kendaraan dari total 3,56 juta kendaraan yang terdaftar di Lampung tidak membayar pajak. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan roda dua dan berada di wilayah perdesaan.

Baca Juga :  PMII Lampung Gelar Peletakan Batu Pertama Groundbreaking Pembangunan Kantor

“Kami tidak menetapkan target berapa besar, karena jumlah kendaraan yang mati pajak cukup banyak. Harapannya, kendaraan mati pajak ini bisa diverifikasi apakah masih ada atau tidak. Mungkin saja kendaraannya sudah tidak ada tapi masih terdaftar atau kendaraannya sudah dicuri,” jelasnya.

Keringanan yang akan diberikan kepada wajib pajak, jelas Pj Bupati Pringsewu itu adalah pembebasan BBN 2 atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan denda dan juga pengurangan untuk tunggakan pokok pajak tahun 3, 4 dan 5.

“Pertama kita memberikan pembebasan BBNKB. Kemudian penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak dan ketiga pengurangan tunggakan pokok pajak untuk tahun ke 3, 4 dan 5. Jadi dia bayar pokok pajak dua tahun tertunda dan tahun berjalan sisanya ke belakang diberikan keringanan,” paparnya.

Baca Juga :  Juni, Realisasi Pendapatan Pajak Lampung Tembus Rp1,1 Triliun

Sementara itu untuk besaran keringanan yang diberikan untuk wajib pajak berdasarkan dengan kelas kendaraan. Untuk sepeda motor dengan 150 cc diberikan keringanan 70%, kendaraan lebih dari 151 cc sampai dengan 200 cc keringanan 60%, kendaraan lebih 201 cc keringanan 50%.

Selanjutnya untuk mobil dengan jenis Sedan, Jeep, Minibus, Pickup, Blindvan, Double Cabin, Pickup Box dengan 1.500 cc diberikan keringanan 70%, kendaraan lebih dari 1.501 cc sampai dengan 2.000 cc keringanan 60%,kendaraan lebih 2.001 cc keringanan 50%.

“Untuk mobil jenis Microbus, Light Truck sampai dengan 3.500 cc keringanan 70%, kendaraan lebih dari 3.501 cc sampai dengan 4.000 cc diberikan keringanan 60% dan kendaraan lebih 4.001 cc diberikan keringanan 50%,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Mesuji Berikan Pembinaan dan Penyuluhan Kepada Tukang Ojek

Selanjutnya untuk mobil Truck dan BUS sampai dengan 6.500 cc diberikan keringanan 70%. Kendaraan lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc diberikan keringanan 60% dan kendaraan lebih 7.501 cc diberikan keringanan 50%.

“Harapan kami progam ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Apalagi ada kebijakan STNK yang mati pajak selama dua tahun maka kendaraan akan dianggap bodong. Jadi ini harus dimanfaatkan,” kata dia.

Adi menjelaskan jika keringanan pajak ini bisa dilakukan di Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, Signal dan E-Salam milik Bank Lampung.

“Tapi untuk perpanjangan STNK dan balik nama harus kembali ke Samsat Induk. Khusus di Samsat Induk Rajabasa daftar secara online. Sedangkan di daerah lain bisa langsung datang nanti akan ada crisis center yang akan membantu masyarakat,” kata dia. (Naz)

Berita Terkait

Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran
Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan
Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Denpom II/3 Lampung Gelar Khitanan Massal dan Periksa Mata Gratis
Fagas Dorong APH Usut Tuntas Temuan BPK di RSUD Abdul Moeloek
Pansus LHP BPK DPRD Lampung Soroti Sejumlah Penyimpangan Keuangan di RSUD Abdul Moeloek

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:03 WIB

Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran

Senin, 30 Juni 2025 - 18:45 WIB

Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:20 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:01 WIB

Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:23 WIB

Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB