Jelang Idul Adha, Pemprov Lampung Menerima Tambahan 10.000 Dosis Vaksin LSD

Selasa, 9 Mei 2023 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)– Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung akan melakukan vaksinasi Lumpy Skin Disease (LSD) lanjutan sebanyak 10.000 ekor dalam waktu dekat di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Vaksin tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian RI yang akan dikirim pada Selasa, 9 Mei 2023 dan Kamis-Jum’at besok siap di distribusikan ke Kabupaten/Kota.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Ir Lili Mawarti M.Si menerangkan saat ini Provinsi Lampung sudah melaksanakan vaksinasi sebanyak 1.200 ekor untuk ternak yang ada di UPTD lingkup Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vaksinasi juga telah dilakukan terhadap ternak-ternak yang berada di 3 kabupaten yang sudah terkonfirmasi lebih awal yaitu Lampung Selatan, Lampung Utara dan Tulang Bawang.

Di samping itu perusahaan penggemukan sapi (Feedloter) juga sudah melakukan vaksinasi secara mandiri ternak yang ada di perusahaan dan ternak yang ada di sekitar farm dan sampai dengan April 2023 sudah tervaksin sebanyak 84.720 dosis (ekor).

Baca Juga :  Disdikbud Pemkab Mesuji Gelar Seleksi Atlet FLS2N dan O2SN di SDN 5 Tanjung Raya

“Dengan tambahan vaksin 10.000 dosis tersebut maka jumlah ternak yang akan tervaksin di Provinsi Lampung sebanyak 95.920 ekor (dosis). Namun jumlah tersebut masih sangat kurang jika dibandingkan dengan jumlah populasi ternak sapi dan kerbau yang ada di provinsi Lampung yang mencapai 865.484 ekor, sehingga perlu partisipasi semua stakeholder terkait dan masyarakat untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tersebut,” jelasnya.

Lumpy Skin Disease/LSD merupakan penyakit hewan menular yang menyerang pada ternak sapi/kerbau yang disebabkan oleh Virus cacar (Pox Virus/Poxviridea) dengan gejala pembengkakan pada kelenjar pertahanan di sekitar kulit yang berlanjut menjadi nodul, pendarahan dan nekrosis, lesi cacar pada selaput lender saluran pencernaan dan pernapasan, leleran kental pada mata dan hidung serta menyebabkan gangguan pernapasan.

Penyebaran penyakit bervariasi dari 45-50 % dari populasi ternak dengan angka kematian ternak di bawah 10 %. Penyakit ini ditularkan melalui gigitan serangga (nyamuk, lalat penghisap darah dan caplak) yang dapat menyebar antar ternak jarak dekat maupun jarak jauh (alat tranportasi yang tercemar virus LSD).

Baca Juga :  Wagub Hadiri Sidang Terbuka Penerimaan Mahasiswa Baru Itera

Penyakit ini tidak menular ke manusia (bukan zoonosis) namun menyebabkan kerugian ekonomi yang tinggi karena penurunan produksi susu, abortus, kerusakan kulit, penurunan berat badan dan menyebabkan kematian ternak serta kerugian tambahan dengan adanya pembatasan pergerakan ternak untuk perdagangan.

“Gejala klinis yang ditimbulkan dapat diobati secara asimtomatis (berdasarkan
gejala yang di timbulkan) antara lain dengan pemberian antiradang, antipiretik, suportif therapy dan antibiotic untuk pengobatan dan pencegahan infeksi sekunder. ”

Saat ini di Provinsi Lampung sudah terkonfirmasi positif penyakit LSD di 9
kabupaten. Yaitu Lampung Utara, Tulang Bawang, Lampung Selatan, Mesuji dan Tulang Bawang Barat, Lampung Timur, Way Kanan, Lampung Barat dan Kota Metro dengan jumlah kasus sakit 273 ekor, potong bersyarat 4 ekor, mati 2 ekor dan 69 ekor sudah dinyatakan sembuh serta 197 ekor masih dalam proses pengobatan.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Minta Kepala Daerah Aktifkan Posko Covid-19 di Tiap Desa

Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan langkah-langkah Pengendalian dan Pencegahan Penyakit LSD sejak tahun 2021 melalui Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan penyakit LSD ke Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.p

Menurut Lili, pada tahun 2023 ini telah mengeluarkan surat Edaran Gubernur nomor : 524.3/1233/V.23/2023 tanggal 24 Maret 2023 perihal Tindak Lanjut Kejadian Penyakit Lumpy Skin Disesae (LSD) Provinsi Lampung dengan meminta kepada Bupati/Walikota, Pelaku Usaha, Asosiasi dan stakeholder terkait untuk melakukan beberapa poin.

Diantaranya, yaitu melakukan tindakan pengendalian dan pembatasan pemasukan dan pengeluaran ternak di wilayah masing-masing serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait

Melakukan upaya-upaya pengendalian jika menemukan ternak yang bergejala LSD baik isolasi, pengetatan biosecurity, pengobatan, peningkatan imunitas ternak dan melakukan pemotongan bersyarat jika memungkinkan sesuai aturan yang berlaku. Serta segera melaporkan kejadian penyakit melalui Isikhnas dan berkoordinasi dengan Balai Veteriner Lampung untuk pengambilan dan pengiriman sample. (Naz)

Berita Terkait

Jelang Demo DPRD Lampung, Topik Sanjaya: Ajak Jaga Kondusivitas
Bupati Tubaba Raih Baznas Awards 2025, Bukti Komitmen Dukung Gerakan Zakat
Ini Strategi Pemprov Lampung Genjot Produksi Kopi Robusta
Sekdaprov Marindo Paparkan Langkah Pemprov Mitigasi Bencana Megathrust dan Tsunami ke Wamenhan
Pemprov Lampung Kaji Usulan F-PKB Soal Kepemilikan Kapal Penyeberangan Bakauheni–Merak
Topik Sanjaya Pimpin PMII Bandar Lampung, Halimatussa’diah Nahkodai KOPRI
SPPG Yayasan Bumi Moro Diresmikan, Bupati dan Kapolres Komitmen Dukung Pemenuhan Gizi di Tubaba
Bupati Mesuji Elfianah Pimpin Apel Besar Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:59 WIB

Jelang Demo DPRD Lampung, Topik Sanjaya: Ajak Jaga Kondusivitas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:27 WIB

Bupati Tubaba Raih Baznas Awards 2025, Bukti Komitmen Dukung Gerakan Zakat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Ini Strategi Pemprov Lampung Genjot Produksi Kopi Robusta

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Sekdaprov Marindo Paparkan Langkah Pemprov Mitigasi Bencana Megathrust dan Tsunami ke Wamenhan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:31 WIB

Pemprov Lampung Kaji Usulan F-PKB Soal Kepemilikan Kapal Penyeberangan Bakauheni–Merak

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Bandar Lampung

Jelang Demo DPRD Lampung, Topik Sanjaya: Ajak Jaga Kondusivitas

Sabtu, 30 Agu 2025 - 14:59 WIB