Kasus Asusila, Terdakwa Oknum Kepsek Memasuki Tahapan Persidangan

Jumat, 14 Juli 2023 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MENGGALA(Dinamik.Id) — Babak baru kasus tindak pidana asusila dengan terdakwa Amir Rilangka (50) yang merupakan oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Way Serdang Mesuji, saat ini memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Rabu (13/07/2023) lalu.

Kasus pencabulan dua siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji ini yang melibatkan oknum Kepala Sekolah sekaligus Ketua Yayasan Sekolah tersebut.

Kini perkara yang melibatkan Terdakwa Amir Rilangka (50) atas kasus pelecehan seksual terhadap dua siswinya berinisial N (12) dan A (12) memasuki tahap persidangan.

Ketua Yayasan SMP di Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji itu didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mesuji Darvi Juliansyah, S.H dengan pasal berlapis saat sidang di Pengadilan Negeri Menggala Tulang Bawang.

JPU Darvi Juliansyah S.H mendakwa Amir Rilangka dengan dua pasal sekaligus, Pertama Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

Baca Juga :  Dinas DLH Pemkab Mesuji adakan Ajang Pemilihan Duta Lingkungan Hidup 2022

Atau Kedua Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Menggala Rabu (12/7/2023) lalu dengan mengagendakan sidang saksi A De Charge (saksi yang meringankan dari terdakwa) yang diketua Majelis Hakim Frisdar Rio Ari Tentus Marbun S.H. Marlian Siagian, S.H , Wahyu Lestari Ningrum,S.H.,M.H dan pengacara dari terdakwa.

JPU menjelaskan, sidang agenda berjalan lancar dan akan di teruskan pada hari Selasa 18 Juli 2023 pekan depan dengan agenda sidang yang masih sama yaitu saksi A De Charge (saksi yang meringankan dari terdakwa).

Baca Juga :  Pakai Perahu PDIP, Reihana Tantang Eva

Jaksa berkeyakinan bila terdakwa bisa dijerat Undang-undang perlindungan anak lantaran hingga kini kedua korban masih mengalami trauma mendalam.

Diketahui tedakwa sebelumnya ditangkap Satuan Reskrim Polres Mesuji saat berada di Sekolahnya pada Kamis (12/1/2023) malam.

Dimana modus pelaku saat menjalankan aksinya yakni memberikan konseling kepada siswinya tersebut.

Pelaku dengan modus menanyakan atau memberikan konseling perkara tersebut kepada korban, alih alih menanyakan terdakwa malah ikut mencabuli kedua siswinya itu.

Berita Terkait

Nuwo NasDem Lampung Tengah Diresmikan, Targetkan Peningkatan Kursi di 2029
Konferensi Pers, Polres Mesuji Ungkap Tiga Kasus
Munir Abdul Haris Ajak Masyarakat Sendang Agung Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Rahmat Mirzani Djausal Bacakan Pancasila di HUT ke-17 Gerindra, Kebanggaan untuk Lampung
Eka Febriani Wakili Sumatera di Sekolah Jagat, Usung Gerakan Rumah Ibadah Hijau
Hadiri Pertemuan Hambalang, Mirza : Saatnya Bekerja Lebih Efektif dan Efisien
Frans Sinurat Harumkan Polda Lampung di Tour of Kemala 2025: Juara 2 Criterium Men Youth!
Wakil Ketua DPRD Lampung, Kostiana Dukung Program Cek Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:23 WIB

Nuwo NasDem Lampung Tengah Diresmikan, Targetkan Peningkatan Kursi di 2029

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:37 WIB

Konferensi Pers, Polres Mesuji Ungkap Tiga Kasus

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:33 WIB

Munir Abdul Haris Ajak Masyarakat Sendang Agung Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:31 WIB

Rahmat Mirzani Djausal Bacakan Pancasila di HUT ke-17 Gerindra, Kebanggaan untuk Lampung

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:27 WIB

Eka Febriani Wakili Sumatera di Sekolah Jagat, Usung Gerakan Rumah Ibadah Hijau

Berita Terbaru