Jajaran Polres Mesuji, Amankan Bandar Dua Bandar Narkoba

Kamis, 10 Agustus 2023 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI (Dinamik.Id) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji, Polda Lampung menggelar konferensi pers penangkapan dua bandar narkotika jenis pil ekstasi dan sabu, di Mapolres Mesuji, Kamis (10/8/2023).

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto dalam keterangannya mengatakan, bahwa ada dua tersangka yang berhasil diamankan jajaran Polres Mesuji.
Dari dua tersangka ini memiliki kasus yang berbeda dan kedua tersangka ini berperan sebagai bandar narkotika.

“Untuk kasus yang pertama pihak Polres Mesuji berhasil menangkap bandar narkotika jenis pil ekstasi. Pelaku yang statusnya sebagai bandar narkotika sendiri berinisial AN,” kata Kapolres AKBP. Yuli Haryudo dalam keterangan pers rilisnya.

Kapolres membeberkan, penangkapan tersangka berinisial AN ini telah dilakukan dari hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Dimana pada Tahun 2022 yang lalu, Satresnarkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau inex 1000 butir.

Baca Juga :  Didukung Maju Pilkada Tuba, Ismet Roni : Saya Siap Menjemput Takdir Ilahi

“Kasus ini hasil dari pengembangan dari kasus sebelumnya. Jumlah barang bukti itu yang berhasil kita amankan saat itu 1000 butir inex merek Ferrari,” terangnya.

Sedangkan untuk kasus yang kedua, kata Kapolres, tersangka nya juga statusnya sebagai bandar narkotika jenis sabu. Tersangka bandar narkotika jenis sabu itu berinisial KW kelahiran Sidobangun, 15 April 1964. Dan pekerjaan sebagai petani yang beralamat di Desa Fajar Asri, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Baca Juga :  Pjs Wali Kota Bandar Lampung Dukung Program Kelurahan Cantik untuk Tingkatkan Literasi Statistik

“Waktu penangkapan KW sendiri pada Jumat, 28 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya. Dari hasil penangkapan ditemukan sabu sebanyak 3,91 gram, dengan plastik klip dan alat bukti lainnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ade menuturkan, dari kedua kasus tersebut jajaran Polres Mesuji berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 12 juta beserta alat telekomunikasi. (MORE)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp3,4 Miliar, Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif Diserahkan DJP ke Kejari
Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc
Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lain Libatkan Bupati Pati Sudewo
Adi Kurniawan Resmi Jabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung
Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:19 WIB

Rugikan Negara Rp3,4 Miliar, Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif Diserahkan DJP ke Kejari

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:17 WIB

Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:07 WIB

Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:58 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi Lain Libatkan Bupati Pati Sudewo

Berita Terbaru