BANDAR LAMPUNG (dinamik.id) — Komisi l DPRD Provinsi Lampung menggelar hearing secara tertutup dengan memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Meiry Hartika Sari dan Inspektur Provinsi Lampung Fredy, Selasa (15/8/2023).
Pemanggilan ini untuk meminta keterangan terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Kantor BKD pada Selasa (8/8/2023) oleh oknum ASN (Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian Pegawai, Deny Rolind Zabara) terhadap 6 orang alumni IPDN yang sedang magang.
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal mengatakan, dari hasil pertemuan itu disampaikan bahwa penganiayaan yang terjadi bukan pembinaan ASN. Karena para korban memang belum berstatus ASN.
Dalam pemberitaan pertama kejadian diketahui bahwa yang menjadi pemicu terjadinya penganiayaan terhadap 6 orang alumni IPDN yang sedang magang di BKD Provinsi Lampung tersebut disebabkan karena mereka menolak untuk masuk dalam kontingen, sehingga Deny Rolind Zabara berikut anak buahnya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap mereka.
“Purna Praja itu baru diterima tanggal 6 Agustus, tanggal 8 terjadi insiden tersebut. Adik-adik Purna Praja itu masih di bawah Kementerian Dalam Negeri yang dititipkan ke Pemprov untuk magang. Jadi statusnya masih calon pegawai,” kata Yozi Rizal.
Namun anehnya Ketua Komisi l Yozi Rizal usai hearing mengatakan bahwa antara para korban dengan para pelaku tidak saling kenal, rasanya keterangan ini mustahil, sebab pelaku utama adalah seorang yang memiliki jabatan sebagai Kepala Bidang, maka mustahil walaupun para alumni statusnya masih magang tidak mengenal atau tidak pernah bertemu dengan Deny Rolind Zabara.
“Jadi peristiwa di BKD ini konteksnya di luar pembinaan ASN. Kita tadi juga dalami antara D (Deny Rolind) dan kelima orang ini (korban) tidak saling kenal. Sehingga tidak ada unsur dendam, jadi mutlak ini murni bagaimana memberi Pelajaran kepada juniornya, tapi mungkin kebablasan,” jelas dia.
Disinggung apakah aksi kekerasan sudah menjadi tradisi antara alumni senior kepada junior, Yozi Rizal menyebut hal itu masih dipelajari. Tapi kalau tidak ada aturannya berarti itu tindakan itu ilegal.
Ini yang perlu kita pelajari. Maka kita akan datangi IPDN, walau mungkin jawaban mereka nanti tidak tahu. Nah kita akan coba cari supaya peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi,” tandasnya.(advetorial)