Ririn Kuswantari Sebut Pembangunan Masjid Al Bakrie di Elephant Park Sesuai Prosedur

Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari mengatakan Pembangunan masjid Al-Bakrie yang berada di Enggal Pahoman, Bandar Lampung sudah sesuai prosedur.

Menurut, Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung Ririn, dengan pemindahtanganan aset bangunan Masjid dan Pengganti GOR Saburai (sudah mendapatkan persetujuan Kemenpora) tetap menjadi aset Pemprov Lampung. Berbeda dengan tukar menukar aset yang kepemilikannya berpindah tangan.

“Terpenting adalah Pembangunan Masjid dan bangunan Pengganti GOR Saburai tersebut sesuai Pasal 321 ayat 2 huruf b yaitu sudah tersedia anggaran pengganti dari Yayasan Bakrie Amanah yang tertuang dalam MOU serta huruf d yaitu diperuntukan bagi kepentingan umum yaitu rumah ibadah dalam hal ini masjid,” papar Ririn, Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Lampung Minta Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok

Oleh karena itu, lanjutnya, pembangunan masjid Al Bakrie tersebut tidak memerlukan persetujuan DPRD Lampung. Namun dalam prosesnya pemangku kebijakan yakni, Gubernur dan Sekretaris Daerah telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD baik secara lisan dan melalui surat terkait rencana dan progres pembangunan masjid Al Bakrie tersebut.

“Selanjutnya, DPRD Provinsi Lampung dapat melaksanakan fungsi pengawasan agar Pembangunan Masjid Al Bakrie dan bangunan pengganti GOR Saburai berjalan baik dan lancar sebagai sebuah ikhtiar bersama untuk memberikan kemanfaatan sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat lahir dan batin,” tutupnya.

Baca Juga :  RMI: Point Pentingnya Semua Aspirasi ini Kita Terima dan Kita Tindak Lanjuti

Berdasarkan persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah yang di dalamnya termasuk penghapusan dan pengalih fungsian merujuk pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana tertuang pada Pasal 331 yang terdiri dari 2 ayat yaitu :

(1) Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk:

a. Tanah dan/atau bangunan;

b. Selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Ro. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)

(2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila :(sebagaimana tercantum dalam huruf b dan d)

Baca Juga :  Pansus DPRD Lampung Kompak Begadang Rampungkan Pembahasan RPJMD

b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;

d. diperuntukan bagi kepentingan umum;

Berdasarkan pada Pasal 331 ayat 2 tersebut pada huruf b bahwa barang milik daerah yang akan dihapuskan untuk alih fungsi telah disediakan anggaran untuk bangunan pengganti pada APBD Provinsi Lampung, dan pembangunan Masjid Al Bakrie telah disediakan anggaran oleh Yayasan Al Bakrie yang dituangkan dalam Nota Kesepamahaman (MOU) antara Pemprov Lampung dan Yayasan Al Bakrie. (advetorial)

Berita Terkait

Golkar Lampung Barat Siap Laksanakan Musda Hari Ini Buka Penjaringan Calon Ketua DPD
Groundbreaking Ruas Bekri–Metro Dimulai, DPRD Lampung Sebut Dorong Akses Pertanian hingga Industri
Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana: Hari Kartini Momentum Penguatan Peran Perempuan
Mbak Khoir : Semangat Kartini Harus Jadi Energi Nyata Perkuat Peran Perempuan
Partai Solidaritas Indonesia Lampung Gelar Rakorwil, Kaesang Pangarep Hadir Langsung
Ketua Komisi II DPRD Lampung Tegaskan MBG Harus Berdampak pada Petani
Hari Kartini 2026, Maulidah Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan
Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Lampung, Very Fardinalsyah Nakhodai PSI Mesuji

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:49 WIB

Golkar Lampung Barat Siap Laksanakan Musda Hari Ini Buka Penjaringan Calon Ketua DPD

Rabu, 22 April 2026 - 15:24 WIB

Groundbreaking Ruas Bekri–Metro Dimulai, DPRD Lampung Sebut Dorong Akses Pertanian hingga Industri

Selasa, 21 April 2026 - 19:02 WIB

Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana: Hari Kartini Momentum Penguatan Peran Perempuan

Selasa, 21 April 2026 - 17:36 WIB

Mbak Khoir : Semangat Kartini Harus Jadi Energi Nyata Perkuat Peran Perempuan

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WIB

Partai Solidaritas Indonesia Lampung Gelar Rakorwil, Kaesang Pangarep Hadir Langsung

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu & Wabup Ngopi Serasi Di Tanjung Dalam 

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:54 WIB

Berita

Sah, HPN dan Porwanas di Lampung Serentak April 2027

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:21 WIB