Ririn Kuswantari Sebut Pembangunan Masjid Al Bakrie di Elephant Park Sesuai Prosedur

Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari mengatakan Pembangunan masjid Al-Bakrie yang berada di Enggal Pahoman, Bandar Lampung sudah sesuai prosedur.

Menurut, Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung Ririn, dengan pemindahtanganan aset bangunan Masjid dan Pengganti GOR Saburai (sudah mendapatkan persetujuan Kemenpora) tetap menjadi aset Pemprov Lampung. Berbeda dengan tukar menukar aset yang kepemilikannya berpindah tangan.

“Terpenting adalah Pembangunan Masjid dan bangunan Pengganti GOR Saburai tersebut sesuai Pasal 321 ayat 2 huruf b yaitu sudah tersedia anggaran pengganti dari Yayasan Bakrie Amanah yang tertuang dalam MOU serta huruf d yaitu diperuntukan bagi kepentingan umum yaitu rumah ibadah dalam hal ini masjid,” papar Ririn, Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Juga :  Arinal Djunaidi Ingin Kembangkan Wisata Lampung, Pembangunan Dam Raman Metro Jadi Prioritas

Oleh karena itu, lanjutnya, pembangunan masjid Al Bakrie tersebut tidak memerlukan persetujuan DPRD Lampung. Namun dalam prosesnya pemangku kebijakan yakni, Gubernur dan Sekretaris Daerah telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD baik secara lisan dan melalui surat terkait rencana dan progres pembangunan masjid Al Bakrie tersebut.

“Selanjutnya, DPRD Provinsi Lampung dapat melaksanakan fungsi pengawasan agar Pembangunan Masjid Al Bakrie dan bangunan pengganti GOR Saburai berjalan baik dan lancar sebagai sebuah ikhtiar bersama untuk memberikan kemanfaatan sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat lahir dan batin,” tutupnya.

Baca Juga :  RMI: Point Pentingnya Semua Aspirasi ini Kita Terima dan Kita Tindak Lanjuti

Berdasarkan persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah yang di dalamnya termasuk penghapusan dan pengalih fungsian merujuk pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana tertuang pada Pasal 331 yang terdiri dari 2 ayat yaitu :

(1) Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk:

a. Tanah dan/atau bangunan;

b. Selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Ro. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)

(2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila :(sebagaimana tercantum dalam huruf b dan d)

Baca Juga :  Politisi PDIP Budhi Condrowati Kutuk Keras Aksi Perundungan di Pringsewu

b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;

d. diperuntukan bagi kepentingan umum;

Berdasarkan pada Pasal 331 ayat 2 tersebut pada huruf b bahwa barang milik daerah yang akan dihapuskan untuk alih fungsi telah disediakan anggaran untuk bangunan pengganti pada APBD Provinsi Lampung, dan pembangunan Masjid Al Bakrie telah disediakan anggaran oleh Yayasan Al Bakrie yang dituangkan dalam Nota Kesepamahaman (MOU) antara Pemprov Lampung dan Yayasan Al Bakrie. (advetorial)

Berita Terkait

Narkoba Terus Berulang, Yanuar Irawan Desak Evaluasi Penanganan Narkoba, Hak Pendidikan Anak Harus Dilindungi
HUT ke-15 Partai NasDem, Lampung Gelar Agenda Olahraga dan Kemanusiaan
Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
DPRD Lampung dan Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI soal Ketenagakerjaan
Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
Antrean Panjang BBM Belum Usai, Fauzan Sibron Desak Bentuk Satgas Berantas Mafia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Narkoba Terus Berulang, Yanuar Irawan Desak Evaluasi Penanganan Narkoba, Hak Pendidikan Anak Harus Dilindungi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:20 WIB

HUT ke-15 Partai NasDem, Lampung Gelar Agenda Olahraga dan Kemanusiaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:40 WIB

DPRD Lampung dan Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI soal Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Kilas Nusantara

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik

Minggu, 11 Okt 2026 - 20:44 WIB

Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi

Dinamika Terkini

Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:16 WIB