Watoni Noerdin Minta DKP Provinsi Lampung Segera Stop Reklamasi PT. SJIM

Kamis, 14 September 2023 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG, (dinamik.id) – Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta pemerintah provinsi bertindak tegas untuk menyetop aktivitas pengerjaan reklamasi di Pesisir Bandar Lampung menuai polemik lantaran belum memiliki kelengkapan dokumen KKRPL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung mengultimatum pihak perusahaan untuk menyetop reklamasi.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya dokumen KKRPL harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum proyek reklamasi itu dilanjutkan.

Baca Juga :  Atur Lalin Pagi Hari, Satlantas Polres Mesuji Berikan Kenyamanan Pengguna Jalan Khususnya Anak Sekolah

“PT SJIM (Sinar Jaya Inti Mulya) harus melengkapi dokumen itu dahulu, itu sudah ada aturannya. Jangan reklamasi sudah jalan, baru izin menyusul, ini yang tidak dibenarkan,” kata dia melalui sambungan telepon, Rabu (13/9/2023) petang.

Watoni juga mempertanyakan klaim perusahaan yang mengaku telah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan.

Sebab, wilayah perairan dan kelautan ini adalah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga :  Ribuan Warga Lampung Selatan Antusias Hadiri Kampanye Terakhir Arinal Djunaidi

“Ada namanya izin KKPRL dan ini ada di UU Cipta Kerja yang sekarang. Mereka harus mengacu ke situ,” tutur dia.

Karena itu, Watoni menyarankan agar DKP Lampung bertindak tegas dan menyetop reklamasi di lahan seluas 14,83 hektar itu, karena memang sudah menjadi kewenangan dinas.

“Kalau itu tidak dilakukan, perusahaan harus mendapat teguran baik lisan dan tertulis maupun sanksi terberat, yakni dihentikan proyek reklamasi itu,” ungkap dia.

Baca Juga :  Pekan Raya Lampung 2024 Hadir dengan Kejutan Spesial dari Kemenkumham Lampung!

Sebelumnya, pihak PT SJIM telah memberikan klarifikasi terkait permasalah izin reklamasi di Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang tersebut.

Perusahaan pengolahan minyak sawit itu mengaku izin reklamasi diperoleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Alasannya, wilayah yang sedang direklamasi berada dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan DLKr-DLKp Pelabuhan Panjang. (advetorial)

Berita Terkait

Sinergi Muslimat NU Jati Agung: Pengajian Triwulan Sarat Spiritualitas dan Kebersamaan
1000 Kader Ramaikan Puncak Harlah ke-75 Fatayat NU di Pesawaran
Rayakan Waisak 2569 BE, Umat Buddha Lampung Tanam Pohon dan Apotek Hidup Lewat Gerakan Eco Theologi
Jflowers 2025 Panas! Bara DC Ungguli Dani F.POOL dalam Laga Penentuan
Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai
Diduga Kirim Preman ke Unmal, Rusli Bintang Dianggap Tak Berani Hadapi Istri Sah
PWNU Lampung Ajak Umat Tingkatkan Kualitas Hidup Pasca-Ramadan
Peringati Nuzulul Qur’an, Fatayat NU Lampung Kolaborasi 5 Organisasi Beri Santunan ke Panti Asuhan

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 12:04 WIB

Sinergi Muslimat NU Jati Agung: Pengajian Triwulan Sarat Spiritualitas dan Kebersamaan

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:39 WIB

1000 Kader Ramaikan Puncak Harlah ke-75 Fatayat NU di Pesawaran

Minggu, 20 April 2025 - 19:31 WIB

Rayakan Waisak 2569 BE, Umat Buddha Lampung Tanam Pohon dan Apotek Hidup Lewat Gerakan Eco Theologi

Jumat, 18 April 2025 - 02:26 WIB

Jflowers 2025 Panas! Bara DC Ungguli Dani F.POOL dalam Laga Penentuan

Senin, 7 April 2025 - 19:00 WIB

Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB