Sahlan Syukur : Manfaatkan Lahan Pertanian Dengan Perda No 17 Tahun 2013

Jumat, 22 September 2023 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN (dinamik.id) – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Sahlan Syukur Sosialisasikan Peraturan (Sosper) Daerah (Perda) Provinsi Lampung nomor 17 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Sabtu (22/07/2023).

Sosialisasi Perda kali ini digelar di Desa Bumidaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sosialisasi ini juga Turut hadir dua narasumber yakni, dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung, Sarhani dan BP Pemilu Dadin Ahmadin.

Baca Juga :  JAPNAS Lampung Dukung Rahmat Mirzani Djausal Sebagai Gubernur Lampung

Sahlan Syukur yang juga anggota komisi II yang bermitra dengan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura ini menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat tentang perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini, menurutnya lahan pertanian merupakan sentra kehidupan bagi masyarakat Desa, sehingga harus dimanfaatkan secara baik dan benar.

“Lahan pertanian merupakan sentra ekonomi bagi masyarakat Desa, maka dengan adanya Perda nomor 17 tahun 2013 ini diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan lahan pertanian dengan baik dan benar,” ujar Sahlan.

Baca Juga :  Sapa RMD Kembali Gelar "Sedekah Jum'at Berkah"

Ditempat yang sama, Dadin Ahmadin mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan RI mempunyai 3 fungsi yakni, Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. Maka dari itu, sosialisasi Perda ini merupakan salah satu tugas DPRD Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Menggugah Keberagaman, SJR Apresiasi Kuda Lumping di Tubaba

“DPRD Provinsi, Maupun Kabupaten Kota, Serta DPR RI mempunyai tiga fungsi yakni, Fungsi Pengawasan, Fungsi Legislasi, dan Fungsi Anggaran. Membuat peraturan serta mensosialisasikan ke masyarakat itu adalah tugas DPR,” ujar Dadin.

Dadin menambahkan bahwa Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini membahas soal bagaimana masyarakat memanfaatkan lahan pertanian secara baik sehingga masyarakat bisa mendapatkan keberhasilan panen yang meningkat. (Advetorial)

Berita Terkait

Bapemperda DPRD Lampung Target 9 Raperda Rampung November
Fraksi PKS DPRD Lampung Kawal Pembenahan BUMD Provinsi
Resmi Diumumkan, Ini Daftar 145 Pengurus Golkar Lampung
Konferensi MWC NU Sukarame Angkat Tema Rekonsiliasi Kader Menuju Kemandirian Organisasi
DPRD Tubaba Paripurna Raperda APBD 2026, Target Pendapatan Rp761,56 Miliar
DPRD Lampung Paripurnakan Sembilan Raperda Inisiatif Legislatif dan Eksekutif
Bawaslu Lampung Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Penguatan Kelembagaan
Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Bentuk Tim Pengawas MBG

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Bapemperda DPRD Lampung Target 9 Raperda Rampung November

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:31 WIB

Resmi Diumumkan, Ini Daftar 145 Pengurus Golkar Lampung

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:08 WIB

Konferensi MWC NU Sukarame Angkat Tema Rekonsiliasi Kader Menuju Kemandirian Organisasi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:03 WIB

DPRD Tubaba Paripurna Raperda APBD 2026, Target Pendapatan Rp761,56 Miliar

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:47 WIB

DPRD Lampung Paripurnakan Sembilan Raperda Inisiatif Legislatif dan Eksekutif

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

Bapemperda DPRD Lampung Target 9 Raperda Rampung November

Selasa, 21 Okt 2025 - 19:41 WIB

Ekonomi dan Kreatif

Wabup Lamteng dan SGC Sosialisasikan Kemitraan Tebu Petani di Rumbia

Selasa, 21 Okt 2025 - 19:36 WIB