Pencuri Ratusan Voucher Paket Data Internet Ditangkap Polisi

Kamis, 28 September 2023 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (dinamik.id) – Kasus pencurian ratusan voucher paket data internet di Pringsewu, Lampung, telah berhasil diungkap oleh polisi. Dalam kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah HA (23), seorang warga Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Penangkapan terjadi di rumahnya pada Rabu (27/9) sekitar pukul 13.00 WIB, hanya 3 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

HA diduga terlibat dalam pencurian ratusan voucher paket data internet dari kantor Smartfren Pringsewu di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Rabu (27/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku melakukan aksi ini sendirian dan masuk ke dalam kantor dengan cara memecahkan kaca ventilasi menggunakan batu. Dari tempat kejadian, pelaku berhasil mencuri 160 voucher data paket internet senilai Rp.7,2 juta.

Menurut Kapolsek, aksi pencurian ini baru terungkap pada pukul 8 pagi saat pegawai tiba di kantor, dan dilaporkan kepada polisi sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  Pemkab Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Hari Pahlawan 10 November

“Aksi pencurian ini dapat terjadi dengan mudah karena pada malam hari, kantor tersebut tidak memiliki penjaga,” ujar AKP Rohmadi pada Kamis (28/9/2023) pagi.

Polisi berhasil menemukan barang bukti hasil curian di salah satu outlet BRI Link di Wilayah Kelurahan Pringsewu Utara. Ratusan voucher tersebut disimpan oleh tersangka dalam sebuah tas dan ditempatkan di tempat kerja pacarnya.

“Voucher-voucher tersebut bahkan sempat ditawarkan oleh tersangka ke beberapa outlet penjualan voucher dengan harga lebih murah dari pasaran, namun belum ada yang berani membelinya,” jelasnya.

Baca Juga :  JPPR Lampung Sebut KPU Pesawaran Lalai

Dalam proses penyelidikan, motif tersangka dalam aksi nekat mencuri ini adalah karena terdesak oleh kebutuhan untuk membayar hutang. Kapolsek juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayahnya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum sekecil apapun dan turut berpartisipasi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing,” tambahnya.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota dan dalam proses penyidikan akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Naz)

Berita Terkait

KPK Temukan Sekitar 10 Travel Diduga Diuntungkan Kasus Kuota Haji
Gubernur Dukung Survey Seismik 2D Migas Menuju Lampung Lumbung Energi Nasional
Duh, Anggota DPRD Lampung F-PAN Yusirwan Tertidur saat Paripurna Pandangan Umum APBD-P 2025
Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem
Hampir 10 Hari Putusan Komisi II, Wahrul: BPN Harus Laksanakan Ukur Ulang Lahan PT SGC
Harga Komoditas Naik, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah segera Kendalikan Inflasi
Pengamat Politik Unila Angkat Bicara tentang Musda Golkar Lampung

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:34 WIB

KPK Temukan Sekitar 10 Travel Diduga Diuntungkan Kasus Kuota Haji

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Gubernur Dukung Survey Seismik 2D Migas Menuju Lampung Lumbung Energi Nasional

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:55 WIB

Duh, Anggota DPRD Lampung F-PAN Yusirwan Tertidur saat Paripurna Pandangan Umum APBD-P 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:17 WIB

Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Berita Terbaru