Pemkot Bandar Lampung Akan Sanksi Perusahaan Tak Terapkan UMK 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Pemkot Bandar Lampung akan mengawasi perusahaan yang tak menerapkan UMK 2024 sebesar Rp 3,1 juta. Jumat 1 Desember 2023

Sekkot Bandar Lampung Iwan Gunawan menyebut, kenaikan UMK Bandar Lampung Rp 3,1 juta telah disetuji oleh Pemprov Lampung dan akan direalisasikan Januari 2024 mendatang.

Baca Juga :  Baju Adat Motif Celugam Bakal Warnai HUT Lambar

“Sudah, sudah ditetapkan (UMK Bandar Lampung). Jadi yang paling tinggi 3,75 persen,” kata Iwan, Jumat 1 Desember 2023

Ia mengatakan, perusahaan di Bandar Lampung harus menerapkan UMK tersebut dalam pengupahan karyawan.

Jika terdapat ketidaksesuaian, lanjut Iwan, maka pihaknya akan memberikan sanki berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Wujudkan Ramah Anak, Kemenag Tubaba Adakan Halaqah

“Ke depan akan kita awasi ya,” terangnya.
“Kalau ada yang melanggar kan ada aturannya di ketenagakerjaan, ada undang-undangnya. Kita lihat sanksinya seperti apa,” pungkasnya.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung bakal panggil perusahaan yang tidak menggaji pegawainya sesuai UMK 2024 yakni Rp 3,1 juta.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan APBD 2023, Eva Dwiana Bungkam LCW Minta Usut Tuntas

“Disnaker akan memanggil perusahan yang tidak menerapkan UMK Bandar Lampung Rp 3,1 juta,” kata Kepala Disnaker Bandar Lampung M Yudhi, Jumat 1 Desember 2023

“Kami akan menanyakan alasan perusahaan tidak mengikuti keputusan kenaikan UMK,” Pungkasnya. (Top)

Berita Terkait

Peletakan Batu Pertama PLHUT Lampung Barat, Wujudkan Pelayanan Haji Lebih Dekat
Bengkel Sastra Dibuka Kepala Balai Bahasa, Yozi Rizal: Lemah Peduli Pemprov Lampung
Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026
Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna
Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan
Program HELAU Bupati Lamsel Radityo Egi Terbaik Nasional
Optimalisasi Pelayanan Pendidikan Lampung Terbaik Nasional
Semangat Bunda Eva Wujudkan Hunian Layak Masyarakat Terbaik I Nasional

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Peletakan Batu Pertama PLHUT Lampung Barat, Wujudkan Pelayanan Haji Lebih Dekat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Bengkel Sastra Dibuka Kepala Balai Bahasa, Yozi Rizal: Lemah Peduli Pemprov Lampung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan

Berita Terbaru