Pemkot Bandar Lampung Akan Sanksi Perusahaan Tak Terapkan UMK 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Pemkot Bandar Lampung akan mengawasi perusahaan yang tak menerapkan UMK 2024 sebesar Rp 3,1 juta. Jumat 1 Desember 2023

Sekkot Bandar Lampung Iwan Gunawan menyebut, kenaikan UMK Bandar Lampung Rp 3,1 juta telah disetuji oleh Pemprov Lampung dan akan direalisasikan Januari 2024 mendatang.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Menunggu Itikad Baik PTBA

“Sudah, sudah ditetapkan (UMK Bandar Lampung). Jadi yang paling tinggi 3,75 persen,” kata Iwan, Jumat 1 Desember 2023

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, perusahaan di Bandar Lampung harus menerapkan UMK tersebut dalam pengupahan karyawan.

Jika terdapat ketidaksesuaian, lanjut Iwan, maka pihaknya akan memberikan sanki berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Sekdaprov Fahrizal Darminto Buka Musrenbang Kabupaten Lampung Selatan

“Ke depan akan kita awasi ya,” terangnya.
“Kalau ada yang melanggar kan ada aturannya di ketenagakerjaan, ada undang-undangnya. Kita lihat sanksinya seperti apa,” pungkasnya.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung bakal panggil perusahaan yang tidak menggaji pegawainya sesuai UMK 2024 yakni Rp 3,1 juta.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Hadiri Pengajian Akbar di Kabupaten Tubaba

“Disnaker akan memanggil perusahan yang tidak menerapkan UMK Bandar Lampung Rp 3,1 juta,” kata Kepala Disnaker Bandar Lampung M Yudhi, Jumat 1 Desember 2023

“Kami akan menanyakan alasan perusahaan tidak mengikuti keputusan kenaikan UMK,” Pungkasnya. (Top)

Berita Terkait

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu
Disdukcapil Lampura Mencatat 27.606 Warga Pindah Domisili Imbas Ekonomi pada 2025
Kasus Dugaan Perundungan Pelajar di Pringsewu Berakhir Damai
Digitalisasi “Pepesan Kosong” Di RSUD Ryacudu Kotabumi
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat
Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Jabung–Labuhan Maringgai, Anggaran Rp40 Miliar
Mirza Lakukan Penyegaran, Budhi dan Levi Bertukar Posisi di Dua Dinas Strategis

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 12:14 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Rabu, 15 April 2026 - 13:53 WIB

Kasus Dugaan Perundungan Pelajar di Pringsewu Berakhir Damai

Rabu, 15 April 2026 - 12:40 WIB

Digitalisasi “Pepesan Kosong” Di RSUD Ryacudu Kotabumi

Rabu, 15 April 2026 - 12:38 WIB

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Jumat, 10 April 2026 - 17:19 WIB

Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat

Berita Terbaru

Parpol

DPW PKB Lampung Gelar UKK Calon Ketua DPC

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:55 WIB