Pemkot Bandar Lampung Akan Sanksi Perusahaan Tak Terapkan UMK 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Pemkot Bandar Lampung akan mengawasi perusahaan yang tak menerapkan UMK 2024 sebesar Rp 3,1 juta. Jumat 1 Desember 2023

Sekkot Bandar Lampung Iwan Gunawan menyebut, kenaikan UMK Bandar Lampung Rp 3,1 juta telah disetuji oleh Pemprov Lampung dan akan direalisasikan Januari 2024 mendatang.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Tim Pendamping Keluarga di Bandar Lampung Terima Biaya Operasional dari Pemkot

“Sudah, sudah ditetapkan (UMK Bandar Lampung). Jadi yang paling tinggi 3,75 persen,” kata Iwan, Jumat 1 Desember 2023

Ia mengatakan, perusahaan di Bandar Lampung harus menerapkan UMK tersebut dalam pengupahan karyawan.

Jika terdapat ketidaksesuaian, lanjut Iwan, maka pihaknya akan memberikan sanki berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Buka Manasik Umrah Bandar Lampung , Wali Kota Eva Dwiana Terharu

“Ke depan akan kita awasi ya,” terangnya.
“Kalau ada yang melanggar kan ada aturannya di ketenagakerjaan, ada undang-undangnya. Kita lihat sanksinya seperti apa,” pungkasnya.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung bakal panggil perusahaan yang tidak menggaji pegawainya sesuai UMK 2024 yakni Rp 3,1 juta.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Berharap PMR Terus Gelorakan Semangat Mengabdi pada Kemanusiaan

“Disnaker akan memanggil perusahan yang tidak menerapkan UMK Bandar Lampung Rp 3,1 juta,” kata Kepala Disnaker Bandar Lampung M Yudhi, Jumat 1 Desember 2023

“Kami akan menanyakan alasan perusahaan tidak mengikuti keputusan kenaikan UMK,” Pungkasnya. (Top)

Berita Terkait

Hari Kedua Pencarian, Dua Remaja yang Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal Dunia
Sembelih Satwa Dilindungi, Empat Warga Register 45 Mesuji Ditangkap Polisi
Bupati Lamsel Egi Serius Pelajari Cara Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah
Di Bawah Komando Bupati Egi, ASN Pemkab Kian Kompak Perkuat Budaya Gotong Royong
Sempat Tolak Ajakan Bertemu, IRT di Pringsewu Tewas Diduga Ditusuk Suami Siri
Konsultan Bantah Minimnya Pengawasan Pekerjaan Jalan Pringsewu–Pardasuka
Konsultan Dibayar Rp444 Juta, Pekerjaan Jalan Pringsewu–Pardasuka Diduga Minim Pengawasan
Sinergi RSUD Abdul Moeloek-KAI: Membawa Asa Sehat Lewat Jalur Rel

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:45 WIB

Hari Kedua Pencarian, Dua Remaja yang Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal Dunia

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:10 WIB

Sembelih Satwa Dilindungi, Empat Warga Register 45 Mesuji Ditangkap Polisi

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:30 WIB

Bupati Lamsel Egi Serius Pelajari Cara Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:39 WIB

Di Bawah Komando Bupati Egi, ASN Pemkab Kian Kompak Perkuat Budaya Gotong Royong

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:08 WIB

Sempat Tolak Ajakan Bertemu, IRT di Pringsewu Tewas Diduga Ditusuk Suami Siri

Berita Terbaru

DPRD Bandar Lampung

Kuota Dipertanyakan, DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi SPMB

Minggu, 5 Jul 2026 - 20:31 WIB