Pemkot Bandar Lampung Akan Sanksi Perusahaan Tak Terapkan UMK 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Pemkot Bandar Lampung akan mengawasi perusahaan yang tak menerapkan UMK 2024 sebesar Rp 3,1 juta. Jumat 1 Desember 2023

Sekkot Bandar Lampung Iwan Gunawan menyebut, kenaikan UMK Bandar Lampung Rp 3,1 juta telah disetuji oleh Pemprov Lampung dan akan direalisasikan Januari 2024 mendatang.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Prioritaskan Pelayanan Publik pada 2023

“Sudah, sudah ditetapkan (UMK Bandar Lampung). Jadi yang paling tinggi 3,75 persen,” kata Iwan, Jumat 1 Desember 2023

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, perusahaan di Bandar Lampung harus menerapkan UMK tersebut dalam pengupahan karyawan.

Jika terdapat ketidaksesuaian, lanjut Iwan, maka pihaknya akan memberikan sanki berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Paska Banjir

“Ke depan akan kita awasi ya,” terangnya.
“Kalau ada yang melanggar kan ada aturannya di ketenagakerjaan, ada undang-undangnya. Kita lihat sanksinya seperti apa,” pungkasnya.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung bakal panggil perusahaan yang tidak menggaji pegawainya sesuai UMK 2024 yakni Rp 3,1 juta.

Baca Juga :  Pemkot Bandarlampung gandeng kejaksaan untuk optimalisasi PAD

“Disnaker akan memanggil perusahan yang tidak menerapkan UMK Bandar Lampung Rp 3,1 juta,” kata Kepala Disnaker Bandar Lampung M Yudhi, Jumat 1 Desember 2023

“Kami akan menanyakan alasan perusahaan tidak mengikuti keputusan kenaikan UMK,” Pungkasnya. (Top)

Berita Terkait

Gubernu Mirza Tekankan Jajaran Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional
Wabup Nadirsyah: Vokasi Kunci Cetak Generasi Unggul Tubaba
Menko AHY dan Gubernur Mirza Ajak Mahasiswa Wujudkan Indonesia Maju
Menko AHY, Wagub Jihan, dan Bupati Egi Cek Sekolah Rakyat di Lamsel
Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemprov Lampung Perkuat Budaya Kerja Berbasis Kinerja
Walikota Eva Dwiana Lepas 530 Jamaah Umroh, Fokus Ibadah dan Titip Doa
Walikota Bandar Lampung Dukung Pengembangan UMKM Mitra Adhyaksa
Kejari Tubaba Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Gubernu Mirza Tekankan Jajaran Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Wabup Nadirsyah: Vokasi Kunci Cetak Generasi Unggul Tubaba

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:19 WIB

Menko AHY dan Gubernur Mirza Ajak Mahasiswa Wujudkan Indonesia Maju

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Menko AHY, Wagub Jihan, dan Bupati Egi Cek Sekolah Rakyat di Lamsel

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemprov Lampung Perkuat Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Berita Terbaru

Direktur PTPN I PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menandatangani 16 memorandum of understanding (MoU) jual beli  komoditas produk hilir di ajang Trade Expo Indonesia 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan RI pada 15-19 Oktober 2025 di ICE BSD, Tangerang.

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Teken 16 LoI Internasional Trade Expo Indonesia 2025

Kamis, 16 Okt 2025 - 15:33 WIB