BEM Nusantara Lampung Minta APH Tindak Cepat Kasus Pencabulan di Lampung Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Aliansi BEM Nusantara Provinsi Lampung mengutuk keras kasus pencabulan yang menimpa korban berinisial NA (15 tahun), seorang siswi SMP di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu, 16 Maret 2024.

Koordinator Daerah BEM Nusantara Provinsi Lampung, Faathir AL Insaani, menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera menangkap empat pelaku yang masih buron untuk diberi sanksi dan hukuman yang setimpal,” ujar Faathir, yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Khua Jurai.

Baca Juga :  Kasus Dana Desa, Kades Sidomulyo di Amankan Team Tekab 308 Polres Mesuji

Faathir juga menegaskan bahwa BEM Nusantara Lampung akan terus memantau proses hukum kasus ini sampai tuntas. “Kami ingin memastikan korban mendapatkan keadilan sepenuhnya dan mendapat dukungan rehabilitasi mental untuk penyembuhan pasca-trauma,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Pringsewu Akan Tindak Tegas Judi Online dan Offline

Kasus pencabulan ini terjadi sejak Rabu, 14 Februari 2024, di mana korban disekap oleh 10 pria selama 3 hari di wilayah Lampung Utara. Enam pelaku sudah berhasil diamankan, sementara empat lainnya masih berstatus buron.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung mencatat ada 786 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak selama periode Januari hingga Desember 2023. Data tersebut diperbaharui pada 16 Januari 2024, dan tersebar di hampir seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Polda Telah Periksa 40 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dinkes Lampung

Kekerasan terhadap anak merupakan tantangan serius bagi pemerintah dan masyarakat Provinsi Lampung, menuntut konsistensi dalam penanganan dan respons yang cepat. Komitmen yang kuat diperlukan agar kekerasan terhadap anak dapat diakhiri, dan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa dapat terpenuhi dan terlindungi.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi
PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:43 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru