Dewan Pers Bantah Keluarkan Pernyataan Terkait Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

Selasa, 9 April 2024 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya (dinamik.id) – Menyikapi maraknya pemberitaan di beberapa media yang berpotensi menyesatkan, terkait wartawan tidak harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan media tidak wajib terdaftar di Dewan Pers.

Dewan Pers, pada tanggal 8 April 2024, mengeluarkan siaran pers tentang tanggapan Dewan Pers terhadap pemberitaan tentang tidak harus UKW dan media tidak wajib terdaftar di Dewan Pers. Siaran pers juga ditembuskan ke pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng

ANDA MUNGKIN TERTARIK MEMBACA
Pj Bupati Muhlis Buka Puasa Bersama dengan Pengurus LPTQ Barito Utara
Pj Bupati Muhlis Buka Puasa Bersama dengan Pengurus LPTQ Barito Utara
9 APRIL 2024 – 11:20
Legislator Kapuas Darwandie Apresiasi Festival Bagarakan Sahur
Legislator Kapuas Darwandie Apresiasi Festival Bagarakan Sahur
8 APRIL 2024 – 19:22
Dalam siaran pers tersebut, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan, pada Kamis, 4 April 2024 pekan kemarin tidak memberikan keterangan pers, baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan wartawan termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya.

Baca Juga :  Tubaba Raih Penghargaan Paritrana Award, Dalam Upaya Meningkatkan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan

Hari itu, Ninik Rahayu, melakukan kegiatan offline dengan seluruh staf sekretariat Dewan Pers menjelang ritual Idulfitri 1445 Hijriah dan sore hari melakukan kegiatan Sertijab Pimpinan TNI AU.

Masyarakat pers dan media mesti memperhatikan UU 40/1999, di Pasal 15 ayat 2 huruf g jelas disebutkan amanah tentang pendataan media. Pasal ini sepenuhnya amanah untuk Dewan Pers, sebagai lembaga pelaksana undang-undang tentang pers tersebut.

Media tersebut dan media lain yang turut mengutip secara telanjang tanpa konfirmasi terlebih dulu, menimbulkan disinformasi yang membingungkan publik. Dalam berita tersebut juga ditambahkan pernyataan narasumber lain, Kamsul Hasan, yang seolah-olah menjadi satu kesatuan dari pernyataan Ketua Dewan Pers.

Baca Juga :  Atasi Blank Spot Area, Pemkab Mesuji Jemput Bola ke Telkomsel Smart Office Palembang Sumatera Selatan

Pernyataan tersebut menimbulkan bias, mencampuradukkan informasi dan berpotensi misleading (menyesatkan), karena bukan bagian dari pernyataan Ketua Dewan Pers.

Sementara itu, Ketua PWI Kalteng, M Zainal, menyambut baik siaran pers dari Dewan Pers yang ditembuskan ke PWI Kalteng, sehingga berita bohong tersebut terbantahkan, dan masyarakat mengetahui fakta sebenarnya.

“Siaran pers dari Dewan Pers, membuka kebohongan oknum wartawan, yang bekerja serampangan dan tidak mengacu pada Kode Etik Jurnalistik,“ tegas Zainal.

Hal yang sama disampaikan pengurus PWI kalteng lainnya, Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti.

Baca Juga :  Dana Operasional dan Transport KPPS Tubaba Dipertanyakan

Selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kalteng, ia sangat mendukung pernyataan resmi Dewan pers, yang tentunya mengingatkan wartawan jangan membuat berita berdasarkan selera tanpa melihat fakta sebenarnya.

“Keluarnya siaran pers dari Dewan Pers, secara tidak langsung mengingatkan wartawan untuk bekerja profesional, dengan membuat berita berdasarkan fakta bukan selera,“ ungkap Ririen Binti.

Menutup pernyataanya, Ririen Binti, yang juga Kepala Biro Liputan 6 SCTV Kalteng, mengatakan, karena UKW berguna membentuk pondasi yang kuat untuk jurnalisme yang lebih profesional, akurat, dan bertanggungjawab, maka PWI, mewajibkan wartawan yang ingin bergabung di organisasi wartawan tertua di Indonesia, lulus Uji Kompetensi Wartawan. (Pin)

Berita Terkait

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPN-IKAPTK
Trio Penggerak KAHMI Lampung Siap Dilantik
MBG Bukan Sekadar Bisnis, APPMBGI Lampung Tengah Soroti Peran Program dalam Tingkatkan IPM
PMII Lampung Demo di DPRD, Soroti MBG hingga Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset
Topik Sanjaya: Program Negara Tak Boleh Dibayar dengan Nyawa Rakyat
Tokoh Adat Pepadun Beri Gelar Jokowi ‘Baginda Pemuka Bangsa’, Lampung Masih Basis Jokowi?
Di Hadapan Sivitas Akademika dan Wapres, Prabowo Tegaskan Tak Pernah Ganggu Pemegang Mandat
Konsultan Bantah Minimnya Pengawasan Pekerjaan Jalan Pringsewu–Pardasuka

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:13 WIB

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPN-IKAPTK

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:26 WIB

MBG Bukan Sekadar Bisnis, APPMBGI Lampung Tengah Soroti Peran Program dalam Tingkatkan IPM

Senin, 29 Juni 2026 - 15:10 WIB

PMII Lampung Demo di DPRD, Soroti MBG hingga Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:33 WIB

Topik Sanjaya: Program Negara Tak Boleh Dibayar dengan Nyawa Rakyat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Tokoh Adat Pepadun Beri Gelar Jokowi ‘Baginda Pemuka Bangsa’, Lampung Masih Basis Jokowi?

Berita Terbaru