Dewan Pers Bantah Keluarkan Pernyataan Terkait Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

Selasa, 9 April 2024 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya (dinamik.id) – Menyikapi maraknya pemberitaan di beberapa media yang berpotensi menyesatkan, terkait wartawan tidak harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan media tidak wajib terdaftar di Dewan Pers.

Dewan Pers, pada tanggal 8 April 2024, mengeluarkan siaran pers tentang tanggapan Dewan Pers terhadap pemberitaan tentang tidak harus UKW dan media tidak wajib terdaftar di Dewan Pers. Siaran pers juga ditembuskan ke pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng

ANDA MUNGKIN TERTARIK MEMBACA
Pj Bupati Muhlis Buka Puasa Bersama dengan Pengurus LPTQ Barito Utara
Pj Bupati Muhlis Buka Puasa Bersama dengan Pengurus LPTQ Barito Utara
9 APRIL 2024 – 11:20
Legislator Kapuas Darwandie Apresiasi Festival Bagarakan Sahur
Legislator Kapuas Darwandie Apresiasi Festival Bagarakan Sahur
8 APRIL 2024 – 19:22
Dalam siaran pers tersebut, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan, pada Kamis, 4 April 2024 pekan kemarin tidak memberikan keterangan pers, baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan wartawan termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya.

Baca Juga :  Kapolres Mesuji dan Jajaran Cek Kesiapan Pengamanan Gereja di Malam Natal dan Cek Pos Pelayanan - Pos Pengamanan

Hari itu, Ninik Rahayu, melakukan kegiatan offline dengan seluruh staf sekretariat Dewan Pers menjelang ritual Idulfitri 1445 Hijriah dan sore hari melakukan kegiatan Sertijab Pimpinan TNI AU.

Masyarakat pers dan media mesti memperhatikan UU 40/1999, di Pasal 15 ayat 2 huruf g jelas disebutkan amanah tentang pendataan media. Pasal ini sepenuhnya amanah untuk Dewan Pers, sebagai lembaga pelaksana undang-undang tentang pers tersebut.

Media tersebut dan media lain yang turut mengutip secara telanjang tanpa konfirmasi terlebih dulu, menimbulkan disinformasi yang membingungkan publik. Dalam berita tersebut juga ditambahkan pernyataan narasumber lain, Kamsul Hasan, yang seolah-olah menjadi satu kesatuan dari pernyataan Ketua Dewan Pers.

Baca Juga :  KPK Pastikan Kasus Rektor Unila Berkembang

Pernyataan tersebut menimbulkan bias, mencampuradukkan informasi dan berpotensi misleading (menyesatkan), karena bukan bagian dari pernyataan Ketua Dewan Pers.

Sementara itu, Ketua PWI Kalteng, M Zainal, menyambut baik siaran pers dari Dewan Pers yang ditembuskan ke PWI Kalteng, sehingga berita bohong tersebut terbantahkan, dan masyarakat mengetahui fakta sebenarnya.

“Siaran pers dari Dewan Pers, membuka kebohongan oknum wartawan, yang bekerja serampangan dan tidak mengacu pada Kode Etik Jurnalistik,“ tegas Zainal.

Hal yang sama disampaikan pengurus PWI kalteng lainnya, Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti.

Baca Juga :  Aktifis Lampung Gelar Aksi Bubarkan DPR, Pakai Topeng Simbol Perlawanan

Selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kalteng, ia sangat mendukung pernyataan resmi Dewan pers, yang tentunya mengingatkan wartawan jangan membuat berita berdasarkan selera tanpa melihat fakta sebenarnya.

“Keluarnya siaran pers dari Dewan Pers, secara tidak langsung mengingatkan wartawan untuk bekerja profesional, dengan membuat berita berdasarkan fakta bukan selera,“ ungkap Ririen Binti.

Menutup pernyataanya, Ririen Binti, yang juga Kepala Biro Liputan 6 SCTV Kalteng, mengatakan, karena UKW berguna membentuk pondasi yang kuat untuk jurnalisme yang lebih profesional, akurat, dan bertanggungjawab, maka PWI, mewajibkan wartawan yang ingin bergabung di organisasi wartawan tertua di Indonesia, lulus Uji Kompetensi Wartawan. (Pin)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!
Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!
Satgas PKH Serahkan Rp10 Triliun dan 2,37 Ha Kawasan Hutan ke Negara
Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat
Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan
Ahmad Sahroni Minta Kemenag Evaluasi Perizinan Pesantren Ndolo Kusumo

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:24 WIB

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:07 WIB

Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:42 WIB

Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:35 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp10 Triliun dan 2,37 Ha Kawasan Hutan ke Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:03 WIB

Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

Pringsewu

Terkait Viralnya Karcis Parkir di Pringsewu, Ini Kata Dishub

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:40 WIB