Penulis: Eka Setiawan S.Pd
Sekretaris DPD KNPI Lampung
PENYELENGGARAAN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 akan berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Satu-satunya provinsi yang tak menggelar pilkada langsung berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 hanya Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaksanaan Pilkada serentak seluruh Indonesia ini adalah hajat terbesar sepanjang sejarah bangsa. Meskipun demikian, penyelenggaraan Pilkada serentak tentu bukan kali pertama digelar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat 1 hingga 8 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, pilkada serentak telah berlangsung empat kali. Yakni gelombang pertama pada 2015, gelombang kedua pada 2017, gelombang ketiga 2018, dan gelombang keempat pada 2020.
Penyelenggaraan Pilkada serentak dilaksanakan secara parsial, menyesuaikan akhir masa jabatan beberapa kepala daerah berdasarkan tahun pelaksanaan. Pada 2015 misalnya, Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 berlangsung di 269 daerah. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur hanya digelar di sembilan provinsi.
Di Lampung khususnya, terdapat delapan kabupaten/kota meliputi Kota Metro, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Waykanan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian pada 2017, terdapat 101 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak terdiri dari 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Lalu gelombang ketiga, Pilkada serentak 2018 dihelat 171 daerah terdiri 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Selanjutnya pada 2020, pilkada yang digelar pada 9 Desember 2020 itu diikuti 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Bukan hanya itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menyelenggarakan Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu legislatif serentak pada 2019 dan 2024.
Berdasarkan rekam jejak, penyelenggara pemilu khususnya KPU tentu telah amat berpengalaman dalam menghelat pesta demokrasi lima tahunan. Walaupun, sejarah mencatat pada pemilu serentak 2019 lalu terdapat 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.
Angka tersebut berkurang drastis pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu. KPU mencatat terdapat 60 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia.
KPU tentu saja telah mematangkan persiapan suksesi penyelenggaraan hajat pemilihan kepala daerah terbesar sepanjang sejarah bangsa ini. Tujuannya agar suksesi kepemimpinan lima tahunan ini berlangsung demokratis tanpa kendala berarti.
Setidaknya empat indikator yang menunjukan penyelenggara pemilu, khususnya KPU sukses dalam menghelat hajat demokrasi. Pertama, partisipasi masyarakat yang tinggi. Kedua, terlaksananya pilkada yang aman dan lancar. Termasuk diantaranya tidak terjadi gangguan-gangguan yang signifikan, kesiapan dan distribusi logistik tepat waktu.
Ketiga, tidak terjadinya konflik perpecahan yang berdampak pada persatuan dan kesatuan di masyarakat lantaran perbedaan pilihan. Keempat, terlaksananya program pemerintah pusat maupun daerah sebagaimana yang telah direncanakan.
Penyelenggara pilkada, yakni KPU dan Bawaslu diwanti-wanti harus sejalan dengan 11 prinsip penyelenggaraan pemilu meliputi mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Tentunya juga dengan menjunjung tinggi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, publik amat berharap Penyelenggara Pemilu dan pilkada yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat untuk melaksanakan suksesi pemerintahan yang demokratis harus mempunyai integritas yang tinggi, ketidakberpihakan kepada salah satu Peserta Pemilu maupun pilkada serta memahami tugas dan tanggung jawabnya dan menghormati hak-hak politik dari warga negara.