Mosi Tidak Percaya DPR #KawalPutusanMK

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KELOMPOK Studi Kader (KLASIKA) menyatakan keprihatinan dan menolak putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan pencalonan kepala daerah.

Diketahui bahwa, dalam rapat Baleg DPR RI membahas dua putusan terkait batas usia calon kepala daerah, yakni Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA menyebutkan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan kepada KPU untuk mengubah persyaratan batasan usia calon gubernur 30 tahun dan 25 tahun untuk bupati atau walikota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih, sementara putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Pada rapat Baleg, Pimpinan rapat Achmad Baidowi alias Awiek membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK tersebut.

Kemudian, putusan Baleg hari ini menyangkut putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya menyatakan ambang batas pencalonan kepala daerah berlaku bagi semua partai politik peserta pemilu, diubah hanya berlaku bagi partai non-parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPR.

Baca Juga :  KLASIKA Kembali Gelar Kelas Mondok Angkatan XI 

Karena situasi darurat dan kesewenang-wenangan penguasa semakin jelas terlihat, KLASIKA menyatakan dengan tegas: Lawan kesewenang-wenangan !!!

Kami mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan. Keputusan tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan dan objektif.

Kami menganggap, keputusan yang ditetapkan dalam rapat Badan Legislasi DPR tidak mencerminkan aspirasi dan kepentingan rakyat.

Berikut pernyataan sikap dari kami, Kelompok Studi Kader:

1. Kawal Putusan MK Terkait Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah: Kami mendesak agar putusan MK dipatuhi dan diimplementasikan dengan penuh integritas, demi terciptanya keadilan dalam proses pencalonan kepala daerah

Baca Juga :  Lampung Mengenang Reformasi : Merawat Ingatan, Menyalakan Perlawanan

2. Kami menyampaikan mosi tidak percaya terhadap DPR yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan rakyat dan keadilan hukum.

3. Kami Mendorong Agar seluruh masyarakat Indonesia untuk aktif memperjuangkan hak-hak demokratis dan tidak membiarkan kesewenang-wenangan serta ketidakadilan yang terjadi.

4. Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam aksi, baik secara virtual maupun langsung, untuk menyuarakan penolakan terhadap keputusan yang tidak adil dan mendorong reformasi yang lebih baik.

Rumah Ideologi Klasika, 21 Agustus 2024.
Ttd,

Ahmad Mufid
Direktur Kelompok Studi Kader.

Berita Terkait

Lesty Putri Kawal Kolaborasi ‘Muluskan’ Jalan Simpang Korpri-Purwotani
DPRD Lampung Kawal 89.286 Peserta BPJS PBI 2026
Pesangon Ratusan Juta Tak Dibayarkan, Eks Karyawan Koperasi Ngadu ke DPRD Lampung
Menuju Lampung Mulus, Target Kemantapan Jalan Dipatok 85 Persen pada 2026
Anggota Fraksi Demokrat Deni Ribowo Minta SPPG ‘Lalai’ Ditindak Tegas
Syukron Muchtar: Isra Mi’raj Ajarkan Nilai Kejujuran, Amanah, dan Keteguhan
DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik, Tekankan Regulasi Jelas dan Berkelanjutan
DPRD Lampung Soroti Klaim Lonjakan 2,4 Juta Wisatawan, Okupansi Hotel dan Pajak Stagnan

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:29 WIB

Lesty Putri Kawal Kolaborasi ‘Muluskan’ Jalan Simpang Korpri-Purwotani

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:19 WIB

DPRD Lampung Kawal 89.286 Peserta BPJS PBI 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:16 WIB

Pesangon Ratusan Juta Tak Dibayarkan, Eks Karyawan Koperasi Ngadu ke DPRD Lampung

Senin, 19 Januari 2026 - 20:40 WIB

Menuju Lampung Mulus, Target Kemantapan Jalan Dipatok 85 Persen pada 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 16:43 WIB

Anggota Fraksi Demokrat Deni Ribowo Minta SPPG ‘Lalai’ Ditindak Tegas

Berita Terbaru