Mosi Tidak Percaya DPR #KawalPutusanMK

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KELOMPOK Studi Kader (KLASIKA) menyatakan keprihatinan dan menolak putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan pencalonan kepala daerah.

Diketahui bahwa, dalam rapat Baleg DPR RI membahas dua putusan terkait batas usia calon kepala daerah, yakni Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA menyebutkan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan kepada KPU untuk mengubah persyaratan batasan usia calon gubernur 30 tahun dan 25 tahun untuk bupati atau walikota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih, sementara putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Pada rapat Baleg, Pimpinan rapat Achmad Baidowi alias Awiek membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK tersebut.

Kemudian, putusan Baleg hari ini menyangkut putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya menyatakan ambang batas pencalonan kepala daerah berlaku bagi semua partai politik peserta pemilu, diubah hanya berlaku bagi partai non-parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPR.

Baca Juga :  Mingrum Gumay : PAW Ahmad Fitoni dan Wahrul Fauzi Masih Proses di Kemendagri

Karena situasi darurat dan kesewenang-wenangan penguasa semakin jelas terlihat, KLASIKA menyatakan dengan tegas: Lawan kesewenang-wenangan !!!

Kami mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan. Keputusan tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan dan objektif.

Kami menganggap, keputusan yang ditetapkan dalam rapat Badan Legislasi DPR tidak mencerminkan aspirasi dan kepentingan rakyat.

Berikut pernyataan sikap dari kami, Kelompok Studi Kader:

1. Kawal Putusan MK Terkait Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah: Kami mendesak agar putusan MK dipatuhi dan diimplementasikan dengan penuh integritas, demi terciptanya keadilan dalam proses pencalonan kepala daerah

Baca Juga :  Ribuan Relawan Pemuda Arjuno Adakan Nobar dan Deklarasi Menangkan di Pilkada Lampung

2. Kami menyampaikan mosi tidak percaya terhadap DPR yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan rakyat dan keadilan hukum.

3. Kami Mendorong Agar seluruh masyarakat Indonesia untuk aktif memperjuangkan hak-hak demokratis dan tidak membiarkan kesewenang-wenangan serta ketidakadilan yang terjadi.

4. Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam aksi, baik secara virtual maupun langsung, untuk menyuarakan penolakan terhadap keputusan yang tidak adil dan mendorong reformasi yang lebih baik.

Rumah Ideologi Klasika, 21 Agustus 2024.
Ttd,

Ahmad Mufid
Direktur Kelompok Studi Kader.

Berita Terkait

Syukron Muchtar: Pengangkatan Petugas MBG Penting, Tapi Guru Honorer Lebih Mendesak
Ketua DPRD Lampung Dukung Pagar Permanen Cegah Konflik Gajah di Way Kambas
Ketua DPRD Lampung Dukung TNWK Jadi Model Nasional Pengelolaan Taman Nasional
Andika Wibawa Turun ke Masyarakat, Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Bandar Lampung
Nunik Kembali Pimpin DPW PKB Lampung Periode 2026–2031
Syukron Muchtar Dorong Karang Taruna Jadi Laboratorium Pemimpin Muda Pringsewu
Pencabutan HGU SGC, Yozi Rizal Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum dan Transparansi
Syukron Apresiasi Pembangunan Pabrik Rokok di Lamtim, Harap Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:10 WIB

Syukron Muchtar: Pengangkatan Petugas MBG Penting, Tapi Guru Honorer Lebih Mendesak

Senin, 26 Januari 2026 - 08:31 WIB

Ketua DPRD Lampung Dukung Pagar Permanen Cegah Konflik Gajah di Way Kambas

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPRD Lampung Dukung TNWK Jadi Model Nasional Pengelolaan Taman Nasional

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:23 WIB

Andika Wibawa Turun ke Masyarakat, Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Bandar Lampung

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:27 WIB

Nunik Kembali Pimpin DPW PKB Lampung Periode 2026–2031

Berita Terbaru

Intelektual

Membaca Nusantara, Amnesia : Menggugat Delusi Kejayaan Bangsa

Senin, 26 Jan 2026 - 08:35 WIB