Mosi Tidak Percaya DPR #KawalPutusanMK

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KELOMPOK Studi Kader (KLASIKA) menyatakan keprihatinan dan menolak putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan pencalonan kepala daerah.

Diketahui bahwa, dalam rapat Baleg DPR RI membahas dua putusan terkait batas usia calon kepala daerah, yakni Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA menyebutkan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan kepada KPU untuk mengubah persyaratan batasan usia calon gubernur 30 tahun dan 25 tahun untuk bupati atau walikota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih, sementara putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Pada rapat Baleg, Pimpinan rapat Achmad Baidowi alias Awiek membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK tersebut.

Kemudian, putusan Baleg hari ini menyangkut putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya menyatakan ambang batas pencalonan kepala daerah berlaku bagi semua partai politik peserta pemilu, diubah hanya berlaku bagi partai non-parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPR.

Baca Juga :  Muswil PKB Lampung, Nunik Gelorakan Komitmen Kader Besarkan Partai

Karena situasi darurat dan kesewenang-wenangan penguasa semakin jelas terlihat, KLASIKA menyatakan dengan tegas: Lawan kesewenang-wenangan !!!

Kami mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan. Keputusan tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan dan objektif.

Kami menganggap, keputusan yang ditetapkan dalam rapat Badan Legislasi DPR tidak mencerminkan aspirasi dan kepentingan rakyat.

Berikut pernyataan sikap dari kami, Kelompok Studi Kader:

1. Kawal Putusan MK Terkait Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah: Kami mendesak agar putusan MK dipatuhi dan diimplementasikan dengan penuh integritas, demi terciptanya keadilan dalam proses pencalonan kepala daerah

Baca Juga :  Ketua DPRD Metro Apresiasi Pemilihan Muli Mekhanai Kota Metro 2022

2. Kami menyampaikan mosi tidak percaya terhadap DPR yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan rakyat dan keadilan hukum.

3. Kami Mendorong Agar seluruh masyarakat Indonesia untuk aktif memperjuangkan hak-hak demokratis dan tidak membiarkan kesewenang-wenangan serta ketidakadilan yang terjadi.

4. Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam aksi, baik secara virtual maupun langsung, untuk menyuarakan penolakan terhadap keputusan yang tidak adil dan mendorong reformasi yang lebih baik.

Rumah Ideologi Klasika, 21 Agustus 2024.
Ttd,

Ahmad Mufid
Direktur Kelompok Studi Kader.

Berita Terkait

Pansus DPRD Lampung Mulai Bahas LHP BPK, Lebih dari 70 Persen Rekomendasi Sudah Ditindaklanjuti
Bukan Cuma Hujan! DPRD Lampung Ungkap Masalah Besar di Tata Kota Jadi Penyebab Banjir
Alumni Kembali Mengabdi, Syukron Muchtar Isi Sanlat di SMA YP Unila Bandar Lampung
Bandar Lampung dalam Kepungan Banjir : Krisis Ekologi Perkotaan dan Kegagalan Tata Kelola Lingkungan
Drainase Buruk Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bandar Lampung, Kostiana Dorong Perbaikan Infrastruktur ‎
Peringati Nuzulul Qur’an, PDIP Lampung Bagikan 500 Takjil dan Santuni Anak Yatim
Munir Turun ke Desa, Maraton Serap Aspirasi Pembangunan Jalan Hingga Beasiswa
DPRD Bandar Lampung Paripurna Tetapkan Perda Pengelolaan BMD

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:03 WIB

Pansus DPRD Lampung Mulai Bahas LHP BPK, Lebih dari 70 Persen Rekomendasi Sudah Ditindaklanjuti

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:23 WIB

Alumni Kembali Mengabdi, Syukron Muchtar Isi Sanlat di SMA YP Unila Bandar Lampung

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:10 WIB

Bandar Lampung dalam Kepungan Banjir : Krisis Ekologi Perkotaan dan Kegagalan Tata Kelola Lingkungan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:33 WIB

Drainase Buruk Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bandar Lampung, Kostiana Dorong Perbaikan Infrastruktur ‎

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:45 WIB

Peringati Nuzulul Qur’an, PDIP Lampung Bagikan 500 Takjil dan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru