Keluarga Tersangka Kasus Pengancaman Minta Polres Tubaba Klarifikasi Pasal

Kamis, 12 September 2024 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotabumi (dinamik.id)-Rilis Humas Polres Tulang Bawang Barat terkait pengungkapan kasus Pengancaman dengan Senjata Tajam berbeda dengan surat penangkapan dan penahanan. Dimana surat penahanan terlapor inisial A (32) dikenakan pasal 335, sedangkan dalam rilis polres terduga pelaku di jerat pasal 355 tentang penganiayaan berat.

Terkait hal tersebut keluarga terlapor Lukmansyah meminta Humas Polres Tulang Bawang Barat dapat mengklarifikasi rilis yang dikeluarkan berbeda dengan surat penahanan. Dimana surat penahanan tertuang pasal 335 tentang pengancaman dengan senjata tajam.

Sementara dalam rilis terlapor dijerat pasal 355 tentang penganiayaan. Sedangkan terlapor hanya melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, dan tidak sampai terjadi penganiayaan seperti pasal yang dikenakan pihak kepolisian.

“Saya meminta pihak Polres Tubaba segera mengklarifikasi penetapan pasal terlapor yang tidak sampai melakukan penganiayaan, terlapor hanya melakukan pengancaman dengan senjata tajam,” kata Lukmansyah juru bicara keluarga terlapor, Kamis (12/9/2024).

Dimana, lanjut dia, surat penangkapan dan surat penahanan tertuang pasal 335 tentang pengancaman dengan senjata tajam. Sementara saat dirilis keterangan pihak polres berbeda, dalam rilis itu terlapor dikenakan pasal 355, “Walau isinya pengancaman, tapikan jadi rancu dan membuat public bingung.

“Bisa saja humasnya salah nulis pasal. Akan tetapi jika pasal 355 itu di kenakan pada terlapor maka kami keluarga minta ditinjau kembali, sebab pasal 355 itu tentang penganiayaan,” pinta dia.

Baca Juga :  Amankan Pemilu 2024, Polres Tubaba Turunkan 216 Personil

Untuk diketahui kasus ini bermula pada 23 Juli 2024 sekira pukul 21.30 WIB, adanya pengancaman di warung sembako Gunung Katun Tanjungan RT/RW 003/008, Kecamatan Tulangbawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Peristiwa dipicu karena terlapor A (32) mempunyai hutang dengan pelapor AA (21) pada tahun 2022 yang tidak dibayar, pelapor menagih hutang ke istri terlapor di depan teman terlapor, terlapor pun merasa tidak terima,

Saat telapor bertemu dengan pelapor di salah satu warung di Gunung Katun Tanjungan, terlapor yang melihat pelapor langsung mengambil 1 (satu) buah golok di warung tersebut dan mengamcam membacok pelapor namun dapat menghindar.

Baca Juga :  Polres Tubaba Tambahkan Jam Layanan SKCK, Layani Warga hingga Akhir Pekan

“Saya bukan ahli hukum, tapi pasal 355 itu tentang penganiayaan. Terlapor juga tidak merasa mengancam pelapor akan membegal dan merampas barang dirumah pelapor, seperti yang tertuang di dalam rilis Humas Polres Tubaba, tapi itu hak pelapor untuk menyampaikan apa saja, nanti akan terungkap semua di pengadilan,” ungkapnya

Dirinya sudah melakukan koordinasi langsung dengan penyidik yang menangani kasusu tersebut. “Malamnya ditahan, keesokan harinya saya langsung menemui penyidik pak Sigit, dan saya sudah diberikan penjelasan dengan jelas dan gamblang, tidak ada penganiyaan dalam kasus tersebut,” imbuhnya. (Naz)

Berita Terkait

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako
Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT
PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:55 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Senin, 15 Desember 2025 - 20:36 WIB

Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03 WIB

Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Berita Terbaru

Lainnya

Adi Kurniawan Resmi Jabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung

Kamis, 15 Jan 2026 - 17:32 WIB