Keluarga Tersangka Kasus Pengancaman Minta Polres Tubaba Klarifikasi Pasal

Kamis, 12 September 2024 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotabumi (dinamik.id)-Rilis Humas Polres Tulang Bawang Barat terkait pengungkapan kasus Pengancaman dengan Senjata Tajam berbeda dengan surat penangkapan dan penahanan. Dimana surat penahanan terlapor inisial A (32) dikenakan pasal 335, sedangkan dalam rilis polres terduga pelaku di jerat pasal 355 tentang penganiayaan berat.

Terkait hal tersebut keluarga terlapor Lukmansyah meminta Humas Polres Tulang Bawang Barat dapat mengklarifikasi rilis yang dikeluarkan berbeda dengan surat penahanan. Dimana surat penahanan tertuang pasal 335 tentang pengancaman dengan senjata tajam.

Sementara dalam rilis terlapor dijerat pasal 355 tentang penganiayaan. Sedangkan terlapor hanya melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, dan tidak sampai terjadi penganiayaan seperti pasal yang dikenakan pihak kepolisian.

“Saya meminta pihak Polres Tubaba segera mengklarifikasi penetapan pasal terlapor yang tidak sampai melakukan penganiayaan, terlapor hanya melakukan pengancaman dengan senjata tajam,” kata Lukmansyah juru bicara keluarga terlapor, Kamis (12/9/2024).

Dimana, lanjut dia, surat penangkapan dan surat penahanan tertuang pasal 335 tentang pengancaman dengan senjata tajam. Sementara saat dirilis keterangan pihak polres berbeda, dalam rilis itu terlapor dikenakan pasal 355, “Walau isinya pengancaman, tapikan jadi rancu dan membuat public bingung.

“Bisa saja humasnya salah nulis pasal. Akan tetapi jika pasal 355 itu di kenakan pada terlapor maka kami keluarga minta ditinjau kembali, sebab pasal 355 itu tentang penganiayaan,” pinta dia.

Baca Juga :  Polsek Kota Agung Patroli Cegah Balap Liar

Untuk diketahui kasus ini bermula pada 23 Juli 2024 sekira pukul 21.30 WIB, adanya pengancaman di warung sembako Gunung Katun Tanjungan RT/RW 003/008, Kecamatan Tulangbawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Peristiwa dipicu karena terlapor A (32) mempunyai hutang dengan pelapor AA (21) pada tahun 2022 yang tidak dibayar, pelapor menagih hutang ke istri terlapor di depan teman terlapor, terlapor pun merasa tidak terima,

Saat telapor bertemu dengan pelapor di salah satu warung di Gunung Katun Tanjungan, terlapor yang melihat pelapor langsung mengambil 1 (satu) buah golok di warung tersebut dan mengamcam membacok pelapor namun dapat menghindar.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Lat Pra Ops Operasi Keselamatan Krakatau 2025

“Saya bukan ahli hukum, tapi pasal 355 itu tentang penganiayaan. Terlapor juga tidak merasa mengancam pelapor akan membegal dan merampas barang dirumah pelapor, seperti yang tertuang di dalam rilis Humas Polres Tubaba, tapi itu hak pelapor untuk menyampaikan apa saja, nanti akan terungkap semua di pengadilan,” ungkapnya

Dirinya sudah melakukan koordinasi langsung dengan penyidik yang menangani kasusu tersebut. “Malamnya ditahan, keesokan harinya saya langsung menemui penyidik pak Sigit, dan saya sudah diberikan penjelasan dengan jelas dan gamblang, tidak ada penganiyaan dalam kasus tersebut,” imbuhnya. (Naz)

Berita Terkait

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako
Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya
Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus
Polres Mesuji Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan
14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Minggu, 28 September 2025 - 23:20 WIB

Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya

Jumat, 26 September 2025 - 22:09 WIB

Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

Bapemperda DPRD Lampung Target 9 Raperda Rampung November

Selasa, 21 Okt 2025 - 19:41 WIB

Ekonomi dan Kreatif

Wabup Lamteng dan SGC Sosialisasikan Kemitraan Tebu Petani di Rumbia

Selasa, 21 Okt 2025 - 19:36 WIB