Nah, Peserta CPNS Lolos Harus Siapkan Dana Darurat

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (Dinamik.id) — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau peserta untuk menyiapkan dana darurat jika lolos CPNS 2024. “Early warning buat pelamar #SeleksiCPNS2024 siapa tahu jadi salah satu yang lolos sampai tahap akhir. Siapkan dana darurat terutama awal-awal masuk kerja,” tulis Instagram @bkngoidofficial dikutip Senin (28/10/2024).

Apa yang melatarbelakangi BKN menyampaikan imbauan itu? Simak penjelasannya berikut ini.

Seperti diketahui, pendaftar CPNS harus melalui beragam rangkaian tes sebelum resmi diterima sebagai PNS. Namun setelah diterima, seorang PNS masih harus melalui masa percobaaan sebelum akhirnya mendapat nomor induk pegawai (NIP).

Nah, pada masa percobaan, PNS akan melalui proses pendidikan dan pelatihan selama 1 tahun. Adapun gaji yang diberikan adalah sebesar 80% seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Ganjar-Mahfud, Anis-Imin, Prabowo Mana Pasangannya?

Untuk diangkat sebagai PNS, peserta wajib lulus dalam rangkaian pendidikan dan pelatihan. Selain itu, peserta juga terbukti sehat secara jasmani dan rohani. (*)

Melansir dari laman resmi JDIH Database Peraturan BPK, berikut adalah rincian gaji PNS 2024 berdasarkan golongannya berlaku sejak 1 Januari 2024:

Golongan I

– Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
– Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
– Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
– Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II

– Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
– Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
– Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
– Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

Baca Juga :  Sidang Umum ke-20 Wartawan ASEAN di Bali, Ketum PWI Pusat Jadi Presiden CAJ

Golongan III

– Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
– Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
– Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
– GolonganIIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV

– Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
– Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
– Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
– Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
– Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200.

Berita Terkait

PB PMII Desak Pemerintah Bertindak atas Kenaikan Harga Minyak Goreng
Gerak Cepat, H Aprozi Alam Dorong Penyaluran Bantuan Korban Banjir di Provinsi Lampung
Satpam Dibunuh Anak Majikan, Pelaku Positif Narkoba
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Tunggu SE Pembelajaran Selama Ramadan
GP Ansor Luncurkan Lembaga Think Tank Asta Cita Center Wujudkan Indonesia Emas 2045
BRIN Dorong Riset hMPV Demi Kesehatan Indonesia
Langkah Baru PB KOPRI dan AISNU Jabar untuk Pendidikan Bebas Kekerasan Seksual
Anggota Panja Haji H Aprozi Alam Laporkan Penurunan Biaya Haji 1446 H ke Presiden Prabowo di Istana
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:03 WIB

PB PMII Desak Pemerintah Bertindak atas Kenaikan Harga Minyak Goreng

Senin, 20 Januari 2025 - 13:58 WIB

Gerak Cepat, H Aprozi Alam Dorong Penyaluran Bantuan Korban Banjir di Provinsi Lampung

Senin, 20 Januari 2025 - 00:31 WIB

Satpam Dibunuh Anak Majikan, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Januari 2025 - 00:11 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Tunggu SE Pembelajaran Selama Ramadan

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:28 WIB

GP Ansor Luncurkan Lembaga Think Tank Asta Cita Center Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Kapolda Minta Orang Tua Mengontrol Penggunaan Gadget Pada Anak

Senin, 10 Feb 2025 - 13:53 WIB