Komisi III DPRD Lampung Akan Panggil PT LEB dan PT LJU, Buntut Dugaan Korupsi

Senin, 4 November 2024 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Dugaan korupsi yang menjerat PT Lampung Energi Berjaya (LEB) anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU) telah menyita perhatian publik.

Dugaan korupsi itu terkait pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau 271.557.614.910 (Rp271,5 miliar).

Merespon hal itu, komisi III DPRD Provinsi Lampung bakal memanggil pihak PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan PT Lampung Jasa Utama (LJU) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP)

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris mengatakan, hal itu untuk meminta kejelasan terkait tatakelola dan Optimalisasi PT LEB dan induk usahanya yakni PT LEB.

“Kami akan mengusulkan kepada ketua, bapak Supriyadi Hamzah untukmmelakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait baik BUMD maupun anak perusahaan BUMD,” ujar Munir, saat diwawancarai pada Senin, 4 November 2024.

Baca Juga :  Polres Mesuji Gelar Bansos di Desa Mulya Agung, Rangkaian HUT Bhayangkara ke-78

Munir menjelaskan, yang menjadi titik tekan dalam RDP yakni pihaknya ingin menggali dan mencari titik persoalannya. Ia juga menekankan pihaknya hanya bisa membahas terkait tatakelola BUMD dan optimalisasi BUMD.

Sementara terkait persoalan penanganan perkara dugaan korupsi, Munir mengatakan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

“Yang menjadi ranah kita adalah pengawasan, sehinga kita i gin mendengar bagaimana tatakelola dan optimalisasi BUMD, serta segala persoalannya,” kata anggota DPRD Fraksi PKB ini.

Lebih lanjut, Komisi III DPRD Lampung menghimbau agar kinerja semua BUMD di Lampung bisa optimal serta menerapkan tata kelola yang sehat.

“Kalau tata kelolanya sehat dan kinerjanya optimal, diharapkan bisa surplus dan bisa menambah pendapatan Provinsi Lampung,” pungkas Munir.

Sementara, anggota Komisi III lainnya Andi Roby mengatakan, jika RDP tersebut ditujukan untuk mencari titik terang terkait permasalahan yang telah menjadi perhatian publik.

Baca Juga :  Soni Setiawan: Anggaran Sosper Sesuai Peruntukan

“Jadi kita ingin meminta klarifikasi, terkait persoalan yang belakangan ini menjadi viral di tengah masyarakat. Terkait masalah hukum, itu bukan domain kami, tapi itu kewenangan kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Andi Roby.

Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini berharap, melalui RDP akan menemukan titik terang dari permasalahan yang terjadi.

Sebelumnya, diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengamankan uang senilai lebih dari Rp 2,1 Miliar dari dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) atau anak dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Lampung Jasa Utama (LJU) Provinsi Lampung.

“Uang tunai yang diamankan berjumlah Rp 876.433.589 dan uang yang dibekukan dalam bentuk suku bank Rp 1,3 Miliar sehingga total Rp 2.176.433.589,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya saat menggelar konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga :  Riza Rivaldo Resmi Nahkodai IMAMTA

Adapun saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT LEB yakni 9 orang.

Mereka diantarnya, AS selaku direktur BUMD LJU, kemudian DH Dirut PT LJU, lalu RNV yang merupakan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung RNV,

Selanjutnya MRP selaku Dirut BUMD PDAM Lampung Timur MRP, kemudian RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung.

Ada pula AB selaku Kabag Umum dan Administrasi Pemkab Lamrim, Sekertaris PT LEB berinisial S, Komisaris PT LJU inisial AC dan AJ selaku Dirut PT LEB.

Untuk diketahui, perkara in bermula saat Kejati Lampung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,268,000.

Kejati Lampung sendiri telah meningkatkan penanganan kasus ini dari sebelumnya tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan pada tanggal 17 Oktober 2024 lalu. (Amd)

Berita Terkait

PCNU Bandar Lampung Ajak Kader Muda Pererat Silaturahim
Tetap Kompak Jelang Musda, Elit Golkar Lampung Buka Puasa Bersama
Kesiapan Arus Mudik: BPJN Lampung Pastikan Jalan Nasional Aman Dilalui Pemudik
Temuai Masa Aksi, Ketua DPRD Lampung Akan Sampaikan Aspirasi Ke DPR RI
Aksi Mahasiswa Lampung Tolak Pengesahan UU TNI dan RUU Polisi
Koramil 412-01/Tubaba dan Persit KCK Koorcab Ranting 2 Bagikan Takjil ke Masyarakat
Peringati Nuzulul Qur’an, Fatayat NU Lampung Kolaborasi 5 Organisasi Beri Santunan ke Panti Asuhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus, LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:43 WIB

PCNU Bandar Lampung Ajak Kader Muda Pererat Silaturahim

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:12 WIB

Tetap Kompak Jelang Musda, Elit Golkar Lampung Buka Puasa Bersama

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:16 WIB

Kesiapan Arus Mudik: BPJN Lampung Pastikan Jalan Nasional Aman Dilalui Pemudik

Senin, 24 Maret 2025 - 18:12 WIB

Temuai Masa Aksi, Ketua DPRD Lampung Akan Sampaikan Aspirasi Ke DPR RI

Senin, 24 Maret 2025 - 14:10 WIB

Aksi Mahasiswa Lampung Tolak Pengesahan UU TNI dan RUU Polisi

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Budiman AS Sambut Positif Kedatangan Bhayangkara FC

Rabu, 26 Mar 2025 - 12:47 WIB

Berita

PCNU Bandar Lampung Ajak Kader Muda Pererat Silaturahim

Rabu, 26 Mar 2025 - 12:43 WIB