Komisi III DPRD Lampung Akan Panggil PT LEB dan PT LJU, Buntut Dugaan Korupsi

Senin, 4 November 2024 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Dugaan korupsi yang menjerat PT Lampung Energi Berjaya (LEB) anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU) telah menyita perhatian publik.

Dugaan korupsi itu terkait pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau 271.557.614.910 (Rp271,5 miliar).

Merespon hal itu, komisi III DPRD Provinsi Lampung bakal memanggil pihak PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan PT Lampung Jasa Utama (LJU) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris mengatakan, hal itu untuk meminta kejelasan terkait tatakelola dan Optimalisasi PT LEB dan induk usahanya yakni PT LEB.

“Kami akan mengusulkan kepada ketua, bapak Supriyadi Hamzah untukmmelakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait baik BUMD maupun anak perusahaan BUMD,” ujar Munir, saat diwawancarai pada Senin, 4 November 2024.

Baca Juga :  PC PMII Bandar Lampung Mitra Kota Bandar Lampung

Munir menjelaskan, yang menjadi titik tekan dalam RDP yakni pihaknya ingin menggali dan mencari titik persoalannya. Ia juga menekankan pihaknya hanya bisa membahas terkait tatakelola BUMD dan optimalisasi BUMD.

Sementara terkait persoalan penanganan perkara dugaan korupsi, Munir mengatakan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

“Yang menjadi ranah kita adalah pengawasan, sehinga kita i gin mendengar bagaimana tatakelola dan optimalisasi BUMD, serta segala persoalannya,” kata anggota DPRD Fraksi PKB ini.

Lebih lanjut, Komisi III DPRD Lampung menghimbau agar kinerja semua BUMD di Lampung bisa optimal serta menerapkan tata kelola yang sehat.

“Kalau tata kelolanya sehat dan kinerjanya optimal, diharapkan bisa surplus dan bisa menambah pendapatan Provinsi Lampung,” pungkas Munir.

Sementara, anggota Komisi III lainnya Andi Roby mengatakan, jika RDP tersebut ditujukan untuk mencari titik terang terkait permasalahan yang telah menjadi perhatian publik.

Baca Juga :  Eva Dwiana: Bandarlampung Expo jadi ruang dialog dan kolaborasi multipihak

“Jadi kita ingin meminta klarifikasi, terkait persoalan yang belakangan ini menjadi viral di tengah masyarakat. Terkait masalah hukum, itu bukan domain kami, tapi itu kewenangan kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Andi Roby.

Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini berharap, melalui RDP akan menemukan titik terang dari permasalahan yang terjadi.

Sebelumnya, diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengamankan uang senilai lebih dari Rp 2,1 Miliar dari dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) atau anak dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Lampung Jasa Utama (LJU) Provinsi Lampung.

“Uang tunai yang diamankan berjumlah Rp 876.433.589 dan uang yang dibekukan dalam bentuk suku bank Rp 1,3 Miliar sehingga total Rp 2.176.433.589,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya saat menggelar konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (31/10/2024).

Adapun saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT LEB yakni 9 orang.

Baca Juga :  Pansus LHP BPK DPRD Lampung Soroti Gagal Bayar dan Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan

Mereka diantarnya, AS selaku direktur BUMD LJU, kemudian DH Dirut PT LJU, lalu RNV yang merupakan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung RNV,

Selanjutnya MRP selaku Dirut BUMD PDAM Lampung Timur MRP, kemudian RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung.

Ada pula AB selaku Kabag Umum dan Administrasi Pemkab Lamrim, Sekertaris PT LEB berinisial S, Komisaris PT LJU inisial AC dan AJ selaku Dirut PT LEB.

Untuk diketahui, perkara in bermula saat Kejati Lampung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,268,000.

Kejati Lampung sendiri telah meningkatkan penanganan kasus ini dari sebelumnya tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan pada tanggal 17 Oktober 2024 lalu. (Amd)

Berita Terkait

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu
Kementerian PU Paparkan Skenario Penambahan Sekolah Rakyat 2027 ke DPR
Karhutla Jadi Persoalan Tahunan, LBH DLN Soroti Kelalaian Negara dan Tanggung Jawab Korporasi
Abu Vulkanik Anak Krakatau Selimuti Pesisir Pesawaran, IJP Lampung Bagikan 1.000 Masker
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat
Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Kamis, 10 September 2026 - 17:03 WIB

BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PU Paparkan Skenario Penambahan Sekolah Rakyat 2027 ke DPR

Kamis, 10 September 2026 - 12:40 WIB

Karhutla Jadi Persoalan Tahunan, LBH DLN Soroti Kelalaian Negara dan Tanggung Jawab Korporasi

Selasa, 8 September 2026 - 17:45 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Selimuti Pesisir Pesawaran, IJP Lampung Bagikan 1.000 Masker

Berita Terbaru