Komisi III DPRD Lampung Akan Panggil PT LEB dan PT LJU, Buntut Dugaan Korupsi

Senin, 4 November 2024 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Dugaan korupsi yang menjerat PT Lampung Energi Berjaya (LEB) anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU) telah menyita perhatian publik.

Dugaan korupsi itu terkait pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau 271.557.614.910 (Rp271,5 miliar).

Merespon hal itu, komisi III DPRD Provinsi Lampung bakal memanggil pihak PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan PT Lampung Jasa Utama (LJU) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris mengatakan, hal itu untuk meminta kejelasan terkait tatakelola dan Optimalisasi PT LEB dan induk usahanya yakni PT LEB.

“Kami akan mengusulkan kepada ketua, bapak Supriyadi Hamzah untukmmelakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait baik BUMD maupun anak perusahaan BUMD,” ujar Munir, saat diwawancarai pada Senin, 4 November 2024.

Munir menjelaskan, yang menjadi titik tekan dalam RDP yakni pihaknya ingin menggali dan mencari titik persoalannya. Ia juga menekankan pihaknya hanya bisa membahas terkait tatakelola BUMD dan optimalisasi BUMD.

Sementara terkait persoalan penanganan perkara dugaan korupsi, Munir mengatakan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga :  Libatkan Pelajar hingga Ibu Rumah Tangga, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp200 Triliun

“Yang menjadi ranah kita adalah pengawasan, sehinga kita i gin mendengar bagaimana tatakelola dan optimalisasi BUMD, serta segala persoalannya,” kata anggota DPRD Fraksi PKB ini.

Lebih lanjut, Komisi III DPRD Lampung menghimbau agar kinerja semua BUMD di Lampung bisa optimal serta menerapkan tata kelola yang sehat.

“Kalau tata kelolanya sehat dan kinerjanya optimal, diharapkan bisa surplus dan bisa menambah pendapatan Provinsi Lampung,” pungkas Munir.

Sementara, anggota Komisi III lainnya Andi Roby mengatakan, jika RDP tersebut ditujukan untuk mencari titik terang terkait permasalahan yang telah menjadi perhatian publik.

“Jadi kita ingin meminta klarifikasi, terkait persoalan yang belakangan ini menjadi viral di tengah masyarakat. Terkait masalah hukum, itu bukan domain kami, tapi itu kewenangan kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Andi Roby.

Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini berharap, melalui RDP akan menemukan titik terang dari permasalahan yang terjadi.

Sebelumnya, diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengamankan uang senilai lebih dari Rp 2,1 Miliar dari dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) atau anak dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Lampung Jasa Utama (LJU) Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Penghuni Citra Land Keluhkan Keamanan dan Buruknya Data Hunian

“Uang tunai yang diamankan berjumlah Rp 876.433.589 dan uang yang dibekukan dalam bentuk suku bank Rp 1,3 Miliar sehingga total Rp 2.176.433.589,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya saat menggelar konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (31/10/2024).

Adapun saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT LEB yakni 9 orang.

Mereka diantarnya, AS selaku direktur BUMD LJU, kemudian DH Dirut PT LJU, lalu RNV yang merupakan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung RNV,

Selanjutnya MRP selaku Dirut BUMD PDAM Lampung Timur MRP, kemudian RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung.

Ada pula AB selaku Kabag Umum dan Administrasi Pemkab Lamrim, Sekertaris PT LEB berinisial S, Komisaris PT LJU inisial AC dan AJ selaku Dirut PT LEB.

Untuk diketahui, perkara in bermula saat Kejati Lampung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,268,000.

Kejati Lampung sendiri telah meningkatkan penanganan kasus ini dari sebelumnya tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan pada tanggal 17 Oktober 2024 lalu. (Amd)

Berita Terkait

Musda Golkar Lampung, Peluang Kader Muda dan Gagasan Pembangunan Partai
Yayasan Mangkubumi Putra Lampung Gelar Silaturahmi, Pembina : Yayasan Harus Bermitra dan Inovatif
KNPI dan OKP Gelar Silaturahmi dengan IKMAPAL Bahas Indonesia Emas 2045
Pemohon e-KTP di Bandar Lampung Banyak Belum Paham Cara Upload Persyaratan Online
Bunda Eva Minta Guru di Bandar Lampung Semangat dalam Mengajar
Soal Gaji Guru Naik, Eva Dwiana: Pemkot Bandar Lampung Ikut Arahan Pemerintah Busat
Diskoperindag Pemkab Mesuji, Lakukan Study Tiru ke Pemkot Palembang Terkait Uji Tera Mandiri
Pj Bupati Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-16 Kabupaten Mesuji, HUT ke-79 PGRI dan HUT ke-53 KORPRI
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:45 WIB

Musda Golkar Lampung, Peluang Kader Muda dan Gagasan Pembangunan Partai

Sabtu, 30 November 2024 - 12:01 WIB

Yayasan Mangkubumi Putra Lampung Gelar Silaturahmi, Pembina : Yayasan Harus Bermitra dan Inovatif

Jumat, 29 November 2024 - 19:15 WIB

KNPI dan OKP Gelar Silaturahmi dengan IKMAPAL Bahas Indonesia Emas 2045

Jumat, 29 November 2024 - 17:39 WIB

Pemohon e-KTP di Bandar Lampung Banyak Belum Paham Cara Upload Persyaratan Online

Jumat, 29 November 2024 - 17:17 WIB

Bunda Eva Minta Guru di Bandar Lampung Semangat dalam Mengajar

Berita Terbaru

Bandar Lampung

KPU Gagal, Partisipasi Pemilih Dinilai Rendah

Kamis, 5 Des 2024 - 15:05 WIB