Kejari Mesuji Terima Pengembalian Kerugian Negara, Kasus Korupsi Mantan Kades Muamar

Selasa, 12 November 2024 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI, (dinamik.id) — Kejaksaan Negeri Mesuji menerima uang titipan senilai jumlah kerugian negara, dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Desa Sidomulyo, Muamar sebesar Rp.483.495.493,-

Uang tersebut, diserahkan langsung oleh adik ipar Muamar bernama Joko Prayetno. Dikarenakan terdakwa sedang berada dalam tahanan dan diterima oleh Andri Mirmaska, SH, MH serta Agung R. Wibowo, SH MH selaku Ketua dan Wakil Ketua tim penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Muamar, di Kantor Kejaksaan Negeri Mesuji, Komplek Perkantoran Pemda Mesuji, Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Selasa (12/11/24) sekitar pukul 13.00 Wib.

Baca Juga :  DPC PDI-Perjuangan-Fraksi Solid, Siap Jaga dan Pertahankan Wiyadi

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Sefran Haryadi SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Leonardo Adiguna.SH MH mengungkapkan, adapun jumlah uang tersebut didasarkan perhitungan sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan yang saat ini sedang berlangsung dan proses penerimaannya didampingi oleh pihak Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang dengan dibuatkan berita acara penerimaan.

“Dimana dalam hal ini, kami (Kajari Mesuji dan Kasi Pidsus.Red) bertindak sebagai Saksi, untuk selanjutnya disetorkan kedalam Rekening Titipan (RPL) Kejaksaan Negeri Mesuji,” ungkap Leo sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Mesuji itu.

Baca Juga :  Pansus LHP BPK DPRD Lampung Soroti Gagal Bayar dan Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan

Leo menambahkan, dengan kegiatan penerimaan uang pengembalian dimaksud tersebut, selain memperkuat pembuktian dipersidangan juga tercapainya tujuan penegakan hukum.

“Dengan pengembalian ini, kami mengedepankan azas keadilan dan azas kepastian hukum, serta azas kemanfaatan berupa pemulihan kerugian keuangan negara,” tandasnya. (MOR)

Berita Terkait

Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT
Polres Mesuji, Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra Krakatau 2025
PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat
KNPI Lampung Dukung Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Soeharto
Buntut Tegur Postingan, Pelajar Disambangi dan Dianiaya OTK
Gelorakan Semangat Pahlawan, RRI Kembali Helat Kita Indonesia
Panji Bangsa Lampung Gelar Pendidikan Instruktur untuk Perkuat Kaderisasi 
Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 15:23 WIB

Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT

Senin, 17 November 2025 - 12:48 WIB

Polres Mesuji, Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra Krakatau 2025

Jumat, 14 November 2025 - 19:10 WIB

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Kamis, 13 November 2025 - 23:03 WIB

KNPI Lampung Dukung Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Soeharto

Kamis, 13 November 2025 - 11:27 WIB

Buntut Tegur Postingan, Pelajar Disambangi dan Dianiaya OTK

Berita Terbaru

Hukum

Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT

Selasa, 18 Nov 2025 - 15:23 WIB