Kejari Mesuji Terima Pengembalian Kerugian Negara, Kasus Korupsi Mantan Kades Muamar

Selasa, 12 November 2024 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI, (dinamik.id) — Kejaksaan Negeri Mesuji menerima uang titipan senilai jumlah kerugian negara, dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Desa Sidomulyo, Muamar sebesar Rp.483.495.493,-

Uang tersebut, diserahkan langsung oleh adik ipar Muamar bernama Joko Prayetno. Dikarenakan terdakwa sedang berada dalam tahanan dan diterima oleh Andri Mirmaska, SH, MH serta Agung R. Wibowo, SH MH selaku Ketua dan Wakil Ketua tim penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Muamar, di Kantor Kejaksaan Negeri Mesuji, Komplek Perkantoran Pemda Mesuji, Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Selasa (12/11/24) sekitar pukul 13.00 Wib.

Baca Juga :  Gandeng Diskominfo Mesuji, Kejari Mesuji Gelar Sarasehan Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke 63 Tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Sefran Haryadi SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Leonardo Adiguna.SH MH mengungkapkan, adapun jumlah uang tersebut didasarkan perhitungan sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan yang saat ini sedang berlangsung dan proses penerimaannya didampingi oleh pihak Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang dengan dibuatkan berita acara penerimaan.

“Dimana dalam hal ini, kami (Kajari Mesuji dan Kasi Pidsus.Red) bertindak sebagai Saksi, untuk selanjutnya disetorkan kedalam Rekening Titipan (RPL) Kejaksaan Negeri Mesuji,” ungkap Leo sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Mesuji itu.

Baca Juga :  Berikut Kronologi Peristiwa Kebakaran di Area Pasar Desa Tanjung Menang Mesuji Timur

Leo menambahkan, dengan kegiatan penerimaan uang pengembalian dimaksud tersebut, selain memperkuat pembuktian dipersidangan juga tercapainya tujuan penegakan hukum.

“Dengan pengembalian ini, kami mengedepankan azas keadilan dan azas kepastian hukum, serta azas kemanfaatan berupa pemulihan kerugian keuangan negara,” tandasnya. (MOR)

Berita Terkait

Tinjau Korban Bencana Sumatra, Ketum KNPI Harris Pertama: Tim Investigasi Pembalakan Mendesak!
Ketum PWI Tekankan Peran Pers sebagai Pengabdi Masyarakat
Malam Ini, IJP Lampung Bertolak ke Jawa Barat Gelar Safari Jurnalistik
Spektakuler, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pantau Langsung Tabligh Akbar Indonesia Berdoa di Kota Baru
Ansori F Citra Dilantik Menjadi Plt Kakanwil Kementerian Haji Lampung
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako
Badan Anggaran DPRD Bandar Lampung Bahas Raperda Perubahan APBD 2025
Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:40 WIB

Tinjau Korban Bencana Sumatra, Ketum KNPI Harris Pertama: Tim Investigasi Pembalakan Mendesak!

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:11 WIB

Ketum PWI Tekankan Peran Pers sebagai Pengabdi Masyarakat

Sabtu, 29 November 2025 - 18:28 WIB

Malam Ini, IJP Lampung Bertolak ke Jawa Barat Gelar Safari Jurnalistik

Sabtu, 29 November 2025 - 15:14 WIB

Spektakuler, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pantau Langsung Tabligh Akbar Indonesia Berdoa di Kota Baru

Jumat, 28 November 2025 - 15:28 WIB

Ansori F Citra Dilantik Menjadi Plt Kakanwil Kementerian Haji Lampung

Berita Terbaru

Lampung Barat

Golkar Lambar Gelar Doa Bersama di HUT ke-61

Jumat, 5 Des 2025 - 20:36 WIB

Berita

Ketum PWI Tekankan Peran Pers sebagai Pengabdi Masyarakat

Kamis, 4 Des 2025 - 13:11 WIB