Paslon 02 Tetap Lanjut Pilkada, KPU Metro Ketok Palu

Sabtu, 23 November 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro, (Dinamik.id)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menyatakan bahwa pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 tetap dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Sekretariat KPU Kota Metro, Sabtu, 23 November 2024.

Meski demikian, Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, secara resmi didiskualifikasi karena berstatus sebagai terpidana. Akibatnya, hanya Calon Walikota Wahdi yang dapat melanjutkan pencalonan tanpa kendala.

Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya telah mencabut dua keputusan, yakni Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 tahun 2024.

Selain itu, Keputusan KPU Nomor 421 merupakan revisi atas Keputusan KPU Nomor 300 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Kota Metro 2024.

“Pembatalan terhadap Paslon 02 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini efektif mulai 22 November 2024,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam keputusan tersebut, hanya Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman yang tidak dapat melanjutkan pencalonan. Namun, hal ini tidak mempengaruhi pencalonan Wahdi sebagai Calon Walikota.

Baca Juga :  Produksi Padi Meningkat, DPRD Lampung Dorong Kebijakan Perlindungan Harga

“Dalam putusan tersebut, dijelaskan bahwa pertama, Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman tidak diikutsertakan. Kedua, pencalonan Wahdi sebagai Calon Walikota tetap sah dalam Pilkada Kota Metro 2024,” ujar Erzal.

Lebih lanjut, Erzal menegaskan KPU akan menyampaikan status Qomaru Zaman kepada petugas KPPS melalui PPK dan PPS. “Kami akan memerintahkan KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan status Qomaru Zaman sebagai terpidana, baik melalui papan pengumuman di TPS maupun secara lisan kepada pemilih,” jelasnya.

Baca Juga :  JARAK Siap Perjuangkan Iqbal Ardiansyah untuk Walikota Bandar Lampung

Ia menambahkan bahwa meskipun surat suara tetap mencantumkan pasangan calon, pencoblosan atas nama Wahdi akan tetap dianggap sah. “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” imbuhnya.

Ketua KPU Metro menegaskan, meski tanpa wakil, Paslon 02 tetap dapat mengikuti Pilkada. “Pak Wahdi tetap mencalonkan diri, hanya saja tanpa calon wakil,” tutup Erzal.(pin)

Berita Terkait

Groundbreaking Ruas Bekri–Metro Dimulai, DPRD Lampung Sebut Dorong Akses Pertanian hingga Industri
Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana: Hari Kartini Momentum Penguatan Peran Perempuan
Mbak Khoir : Semangat Kartini Harus Jadi Energi Nyata Perkuat Peran Perempuan
Partai Solidaritas Indonesia Lampung Gelar Rakorwil, Kaesang Pangarep Hadir Langsung
Ketua Komisi II DPRD Lampung Tegaskan MBG Harus Berdampak pada Petani
Hari Kartini 2026, Maulidah Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan
Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Lampung, Very Fardinalsyah Nakhodai PSI Mesuji
DPW PKB Lampung Gelar UKK Calon Ketua DPC

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:24 WIB

Groundbreaking Ruas Bekri–Metro Dimulai, DPRD Lampung Sebut Dorong Akses Pertanian hingga Industri

Selasa, 21 April 2026 - 19:02 WIB

Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana: Hari Kartini Momentum Penguatan Peran Perempuan

Selasa, 21 April 2026 - 17:36 WIB

Mbak Khoir : Semangat Kartini Harus Jadi Energi Nyata Perkuat Peran Perempuan

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WIB

Partai Solidaritas Indonesia Lampung Gelar Rakorwil, Kaesang Pangarep Hadir Langsung

Selasa, 21 April 2026 - 01:05 WIB

Ketua Komisi II DPRD Lampung Tegaskan MBG Harus Berdampak pada Petani

Berita Terbaru

Berita

Sah, HPN dan Porwanas di Lampung Serentak April 2027

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:21 WIB

Berita

Sah, HPN dan Porwanas di Lampung Serentak April 2027

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:15 WIB