Komisi Informasi Provinsi Lampung Gelar Malam Anugerah Keterbukaan KI Award Tingkat Provinsi Lampung

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,(dinamik.id) – Komisi Informasi (KI) Lampung gelar Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KI Award) Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024 pada tanggal 4 Desember 2024. Kegiatan ini dihadiri 196 Badan Publik Se-Provinsi Lampung, Forkopimda, Perwakilan ORMAS, Perwakilan BEM, Diskominfo Kab/kota, Media massa dan Undangan lainnya.

KI Award merupakan penghargaan yang diberikan kepada Badan Publik sesuai Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (MONEV KIP) yang telah dilaksanakan dari Bulan Juli sampai dengan Bulan November 2024 yang terdiri dari 10 kategori yakni OPD Pemprov Lampung, Pemerintah Kabupaten/kota, Instansi Vertikal, SMA Terpilih, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi, KPU Kab/kota, Bawaslu Kab/kota dan Pemerintah Desa. Dimulai dari Peluncuran Aplikasi E-Monev.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Minta ICMI Aktif Edukasi Masyarakat Bahaya Pemahaman Radikal

Dari hasil Monev, diketahui bahwa 196 badan publik yang terdaftar, sebanyak 105 Badan Publik berpartisipasi aktif mengisi SAQ. Terakhir 30 Badan Publik yang akan maju ke podium untuk menerima penghargaan dengan kategori Informatif, Menuju Informatif dan Cukup Informatif. Angka ini meningkat dari Tahun 2023 yang sebelumnya berjumlah 19 Badan Publik penerima penghargaan.

Baca Juga :  Wagub Beserta Jajaran Forkopimda Lakukan Kunjungan Ke Lokasi Rencana Pembangunan Kawasan Sport Center

Dery hendryan, S.H., S.IP., M.H., C.Med., Sp.AP., Kes. Menyampaikan laporan kegiatan nya bahwa ” kegiatan ini dilakukan dari E-Monev yang menggunakan aplikasi E-Monev dari Komisi informasi Provinsi Lampung,”

Selain itu Dery memaparkan Alasan dalam menggunakan aplikasi E-monev dalam badan publik adalah “suatu bentuk transparansi suatu informasi dari Badan publik untuk publik agak semua masyarakat khususnya di Provinsi Lampung dapat dengan mudah mengakses informasi Badan Publik.”

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Terima DBH Sawit Senilai Rp8,6 Miliar Terbesar di Provinsi Lampung

Tak lupa juga Dery menyampaikan tujuan dari Aplikasi E-Monev yaitu “menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

E-Monev merupakan aplikasi berbasis website yang digunakan untuk menilai kinerja badan publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Beberapa fitur yang terdapat dalam aplikasi E-Monev, di antaranya: Badan Publik Terdaftar, Nilai Kuesioner Badan Publik, Nilai Verifikasi Kuesioner, Nilai Uji Publik, Nilai Akhir.” Ujarnya. (Boy)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Resmikan Jembatan Gantung Podosari-Sukoharjo IV Senilai Rp10 Miliar
CV Salim Jaya Konstruksi Jadi Rekanan Tetap Dinas PUPR Pringsewu Walau Kerap Mendapat Temuan BPK
Serius Kelola Zakat, Gubernur Lampung Raih Grand Baznas Award 2026
Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat Administator
Kolaborasi Pemkab Mesuji dan Polres Mesuji Tangani ODGJ di Kecamatan Rawajitu Utara
Dinilai Arogan dan Batasi Kerja Jurnalis, Sikap Tim Media Gubernur Lampung Dikecam
CV Salim Jaya Konstruksi Rekanan Jalan Bulukarto-Mataram Diduga Abaikan Pengawas dan Dinas PUPR
Lukman Pura Kembali Jabat Direktur RSUDAM, Sekprov Marindo: Percepat Pelayanan!

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan Jembatan Gantung Podosari-Sukoharjo IV Senilai Rp10 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:50 WIB

CV Salim Jaya Konstruksi Jadi Rekanan Tetap Dinas PUPR Pringsewu Walau Kerap Mendapat Temuan BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Serius Kelola Zakat, Gubernur Lampung Raih Grand Baznas Award 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat Administator

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Kolaborasi Pemkab Mesuji dan Polres Mesuji Tangani ODGJ di Kecamatan Rawajitu Utara

Berita Terbaru

Bisnis

PTPN I Perkuat Bisnis Energi dan Manufaktur

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:12 WIB