UMK Tubaba Naik 6,5% Jadi Rp2,8 Juta Lebih

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)-
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulangbawang Barat tahun 2025 naik 6,5% atau setara dengan Rp2.893.070.

Hal tersebut berdasarkan hasil Rapat sidang pleno penetapan UMK, di Home Stay Jasa Prima, Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Kamis (12/12/2024).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Tubaba, Marwasi, mengatakan, sebelumnya UMK di Tubaba Hanya Rp 2.716.497.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 akhirnya pemerintah Pusat menetapkan naik 6,5% dan ini berlaku secara nasional.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba segera Evaluasi Kinerja dan Akuntabilitas Pejabat Administrator

“Upah Minimum Kabupaten yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan dan dipandang patut dan layak untuk diterapkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan memacu Produktivitas perusahaan di Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025 sebesar Rp2.893.070,” ungkap Marwazi.

Menurutnya, dalam berita acara yang telah disepakati bersama terkait kenaikan upah sebesar 6,5%. Ini merupakan kebijakan nasional, tetapi memberikan catatan dengan menyatakan kenaikan 6,5% merupakan nilai yang cukup tinggi sehingga berdampak pada kemampuan perusahaan anggota APINDO di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Kementerian Agama Tubaba Bersama Baznas, LazisNu, dan LazisMu Bagikan Ribuan Paket Sembako dalam Program Kolaborasi Festival Ramadhan

Dirinya menambahkan, DPC APINDO Kabupaten Tulangbawang Barat akan melakukan pendampingan hukum dan teknis apabila terdapat perusahaan anggotanya mengalami persoalan terkait pemenuhan kewajiban tersebut.

“Semoga dengan kenaikan UMK di Tubaba, dapat berdampak positif, terutama dapat meningkatkan kesejahteraan perekonomian para pekerja di Tubaba.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pj Bupati diwakili oleh Asisten II Nahkoda. Kepala Bagian Hukum Untung Budiono, Bappeda, Diskoperindag, BPS dan APINDO serta SPSI. (SID)

Berita Terkait

Bikin Terobosan, Mirza Temui Menkes Minta Dukungan Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Way Haru
Pansus Tata Niaga Singkong Tindak Lanjuti Temuan KPPU Terkait Impor Tapioka
Defisit Rp1,4 Triliun, DPRD Lampung Soroti Gagal Bayar dan Target PAD yang Meleset
Sebanyak 1000 Dosis untuk Vaksinasi Hewan Ternak Sapi dan Kerbau di Tubaba di Salurkan
Workshop Inkubator Desa Cerdas, Jihan Tegaskan Pentingnya BUMDes dalam Pemberdayaan Desa
SIWO PWI Lampung Gelar Turnamen Biliar Antarwartawan
Ini Keterangan Polres Mesuji Soal Kasus Pembunuhan IRT di Way Serdang
Anggaran Hibah Rumah Ibadah Kesra Tubaba Bertambah Menjadi Rp1 Miliar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:11 WIB

Bikin Terobosan, Mirza Temui Menkes Minta Dukungan Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Way Haru

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:33 WIB

Pansus Tata Niaga Singkong Tindak Lanjuti Temuan KPPU Terkait Impor Tapioka

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:11 WIB

Defisit Rp1,4 Triliun, DPRD Lampung Soroti Gagal Bayar dan Target PAD yang Meleset

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:04 WIB

Sebanyak 1000 Dosis untuk Vaksinasi Hewan Ternak Sapi dan Kerbau di Tubaba di Salurkan

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:08 WIB

Workshop Inkubator Desa Cerdas, Jihan Tegaskan Pentingnya BUMDes dalam Pemberdayaan Desa

Berita Terbaru

Politik

PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi

Jumat, 17 Jan 2025 - 14:33 WIB