Hina Dunia Pendidikan, PNM Lampung Wajib Klarifikasi Tindakan Tidak Bermoral

Senin, 16 Desember 2024 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Ketua Harian Ikatan Alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (IKA FKIP Unila) dan Dewan Pakar Persatuan Guru Independen Indonesia (FGII), Gino Vanollie, mengecam keras kegiatan tidak pantas yang dilakukan oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Lampung.

Dalam video yang viral, sejumlah orang yang diduga para karyawan dan pimpinan PNM terlihat mengenakan seragam Sekolah Menengah Atas (SMA) sambil berjoget mengikuti alunan musik DJ dalam acara akhir tahun di Hotel Grand Mercure Lampung pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Baca Juga :  BEM STKIP PGRI Bandar Lampung Desak Erick Thohir segera Copot Kacab PNM Lampung

Menurut Gino, penggunaan seragam sekolah dalam kegiatan tidak edukatif seperti ini merupakan bentuk penghinaan terhadap dunia pendidikan. Ia menuntut PNM untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terkait aktivitas yang dinilai tidak bermoral tersebut.

“PNM harus memberikan klarifikasi secara jujur atas apa yang dilakukan, karena dengan menggunakan seragam SLTA untuk kegiatan seperti ini jelas-jelas tidak pantas dan sebagai bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap dunia pendidikan,” ujar Gino.

Lebih lanjut, Gino mengingatkan bahwa di tengah kompleksitas permasalahan pendidikan saat ini, semua pihak seharusnya bersikap lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menjaga marwah dunia pendidikan.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Apresiasi Respon Kemendag soal Pembatasan Impor Singkong

“Semestinya semua pihak berkepentingan untuk memperkuat moral dan etika dalam pendidikan, bukan malah melakukan tindakan yang kontraproduktif. Kegiatan tidak edukatif seperti ini hanya menjauhkan kita dari tujuan memperbaiki kualitas pendidikan dan membangun karakter anak bangsa. Melenceng jauh dari upaya upaya perbaikan kualitas pendidikan kita,” tegasnya.

Sebagai pemerhati pendidikan, Gino menyatakan tindakan PNM menunjukkan kurangnya empati dan kesadaran akan pentingnya peran lembaga dalam menjaga nilai-nilai moral.

Baca Juga :  PBHI Serukan Transparansi Anggaran Usai Kejari Metro Ungkap Skandal Jalan

“Saya mengecam apa yang dilakukan oleh PNM, tindakan ini tidak punya empati, cenderung menganggap remeh dan ngasal dalam pembangunan pendidikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi bahwa PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) yang disingkat dengan PT. PNM adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) dalam rangka meningkatkan taraf hidup keluarga pra-sejahtera dan mengurangi pengangguran.

Sayangnya, wartawan dinamik.id berupaya mengonfirmasi ihwal ini belum mendapat jawaban dan respon dari PNM Lampung.(Amd)

Berita Terkait

Ketum PMII Bandar Lampung Minta Program MBG Dievaluasi agar Tak Jadi Bancakan Korupsi
Hak Tak Dibayar, Eks-Karyawan Lapor ke Disnaker
Pengukuhan APPMBGI Lampung Jadi Momentum Penguatan SPPG dan Kemitraan Daerah
Di Balik Polemik MBG, Relawan Dapur Terdampak: Penghasilan Hilang, Harap Program Jalan Lagi
Ribuan Massa Kumpul di Tugu Adipura Lampung Dukung Program MBG
Aksi Damai AMAL: Dukung MBG, Massa Minta Koruptor Dihukum Berat
Kisah Inspiratif Aprozi Alam Membangun Harapan Dimulai dari Pendidikan
Ketum KNPI Haris Pertama Gelar Konsolidasi Nasional Dukung Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:13 WIB

Ketum PMII Bandar Lampung Minta Program MBG Dievaluasi agar Tak Jadi Bancakan Korupsi

Senin, 22 Juni 2026 - 18:08 WIB

Hak Tak Dibayar, Eks-Karyawan Lapor ke Disnaker

Senin, 22 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pengukuhan APPMBGI Lampung Jadi Momentum Penguatan SPPG dan Kemitraan Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 12:18 WIB

Ribuan Massa Kumpul di Tugu Adipura Lampung Dukung Program MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 12:16 WIB

Aksi Damai AMAL: Dukung MBG, Massa Minta Koruptor Dihukum Berat

Berita Terbaru

Berita

Hak Tak Dibayar, Eks-Karyawan Lapor ke Disnaker

Senin, 22 Jun 2026 - 18:08 WIB