Hina Dunia Pendidikan, PNM Lampung Wajib Klarifikasi Tindakan Tidak Bermoral

Senin, 16 Desember 2024 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Ketua Harian Ikatan Alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (IKA FKIP Unila) dan Dewan Pakar Persatuan Guru Independen Indonesia (FGII), Gino Vanollie, mengecam keras kegiatan tidak pantas yang dilakukan oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Lampung.

Dalam video yang viral, sejumlah orang yang diduga para karyawan dan pimpinan PNM terlihat mengenakan seragam Sekolah Menengah Atas (SMA) sambil berjoget mengikuti alunan musik DJ dalam acara akhir tahun di Hotel Grand Mercure Lampung pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Baca Juga :  Ternyata Sosok Reihana Acapkali Tersandung Dugaan Kasus Korupsi

Menurut Gino, penggunaan seragam sekolah dalam kegiatan tidak edukatif seperti ini merupakan bentuk penghinaan terhadap dunia pendidikan. Ia menuntut PNM untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terkait aktivitas yang dinilai tidak bermoral tersebut.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PNM harus memberikan klarifikasi secara jujur atas apa yang dilakukan, karena dengan menggunakan seragam SLTA untuk kegiatan seperti ini jelas-jelas tidak pantas dan sebagai bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap dunia pendidikan,” ujar Gino.

Lebih lanjut, Gino mengingatkan bahwa di tengah kompleksitas permasalahan pendidikan saat ini, semua pihak seharusnya bersikap lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menjaga marwah dunia pendidikan.

Baca Juga :  DPRD Lampung Kecam Acara Joget Berseragam SMA oleh PNM Lampung

“Semestinya semua pihak berkepentingan untuk memperkuat moral dan etika dalam pendidikan, bukan malah melakukan tindakan yang kontraproduktif. Kegiatan tidak edukatif seperti ini hanya menjauhkan kita dari tujuan memperbaiki kualitas pendidikan dan membangun karakter anak bangsa. Melenceng jauh dari upaya upaya perbaikan kualitas pendidikan kita,” tegasnya.

Sebagai pemerhati pendidikan, Gino menyatakan tindakan PNM menunjukkan kurangnya empati dan kesadaran akan pentingnya peran lembaga dalam menjaga nilai-nilai moral.

Baca Juga :  Coklit Dimulai, Arinal Djunaidi Minta Tak Ada Kebohongan Data Pemilih

“Saya mengecam apa yang dilakukan oleh PNM, tindakan ini tidak punya empati, cenderung menganggap remeh dan ngasal dalam pembangunan pendidikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi bahwa PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) yang disingkat dengan PT. PNM adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) dalam rangka meningkatkan taraf hidup keluarga pra-sejahtera dan mengurangi pengangguran.

Sayangnya, wartawan dinamik.id berupaya mengonfirmasi ihwal ini belum mendapat jawaban dan respon dari PNM Lampung.(Amd)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten
Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari
Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung
Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc
Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lain Libatkan Bupati Pati Sudewo
Adi Kurniawan Resmi Jabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung
Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:48 WIB

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:19 WIB

Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:41 WIB

Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:17 WIB

Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:07 WIB

Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian

Berita Terbaru

Parpol

Nunik Kembali Pimpin DPW PKB Lampung Periode 2026–2031

Sabtu, 24 Jan 2026 - 14:27 WIB