Pansus Temukan Perusahaan Belum Terapkan Harga Singkong Sesuai Kesepakatan, Kadar Aci Jadi Kendala

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung mengungkapkan temuan setelah melakukan kunjungan ke empat kabupaten di Lampung: Mesuji, Lampung Utara, Lampung Tengah, dan Lampung Timur. Dalam kunjungan tersebut, teridentifikasi berbagai masalah terkait harga dan kualitas singkong yang masih menjadi kendala.

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas menjelaskan, meskipun telah ada kesepakatan harga sebesar Rp 1.400 per kilogram pada bulan Desember lalu, kesepakatan tersebut belum dilaksanakan oleh perusahaan pembeli.

Baca Juga :  Pansus Tata Niaga Singkong Tindak Lanjuti Temuan KPPU Terkait Impor Tapioka

“Hasil yang kami dapat setelah terjun ke lapanagan, dari pihak kelompok tani masih mengeluhkan kesepakatan yang dilakukan pada bulan Desember, sampai sekarang belum dijalankan oleh perusahaan,” ujar Mikdar pada Senin, 20 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mikdar menjelaskan bahwa perusahaan mengeluhkan rendahnya kadar aci singkong yang dihasilkan oleh petani, yang belum memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan. Perusahaan membutuhkan kadar aci minimal 24% agar bisa memenuhi syarat produksi.

Baca Juga :  DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Laporan Pansus Pengawasan Infrastruktur dan Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI

Menurut keterangan dari pihak perusahaan, rendahnya kadar aci singkong yang dihasilkan oleh petani menyebabkan biaya produksi yang tinggi.

“Alasan perusahaan karena kadar aci singkong dari petani itu rendah, mereka memerlukan 5-6 kilogram singkong untuk menghasilkan 1 kilogram tepung,” kata Mikdar.

Akibatnya beberapa perusahaan terpaksa mengimpor tapioka karena harganya lebih murah dibandingkan dengan produk dalam negeri.

“Perusahaan ini sebenarnya mau mengikuti aturan itu, tapi kalau diterapkan mereka bukannnya untung tapi malah buntung, maka itu juga yang menjadi dilema mereka,” imbuhnya

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Minta BPJN Lampung Tingkatkan Kerja Sama Atasi Banjir

Menanggapi hal tersebut, Mikdar menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dari pemerintah untuk memastikan kesepakatan harga dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Sebagai fungsi pengawasan mengingatkan, karena ini sudah ada aturannya, apabila tidak mengikuti aturan maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” Pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

Haris Pertama ‘Sentil’ Ubedillah Badrun: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi
Ketum KNPI Haris Pertama ‘Pasang Badan’ Bela Presiden Prabowo Hadapi Upaya Pemakzulan, KNPI Lampung: Siap Amankan!
Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut
Pasca Telan Korban, PMII Pertanyakan SOP dan Izin Wira Garden
DBH Sawit Lampura Tahun 2026 Terjun Bebas Sementara CSR Perusahaan Sawit Menjadi Teka-Teki
Kejati Lampung Buka Blokir Rekening PT PSMI, Aksi Petani Tebu Batal
BRIN dan Komisi X DPR RI Dorong Literasi AI di Lampung
Cipayung Plus Kota Bandar Lampung Laksanakan Konsolidasi Dalam Rangka Membersamai Aksi Buruh dan Petani Mitra PT PSMI

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 19:12 WIB

Haris Pertama ‘Sentil’ Ubedillah Badrun: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi

Sabtu, 11 April 2026 - 18:56 WIB

Ketum KNPI Haris Pertama ‘Pasang Badan’ Bela Presiden Prabowo Hadapi Upaya Pemakzulan, KNPI Lampung: Siap Amankan!

Jumat, 10 April 2026 - 19:17 WIB

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 April 2026 - 18:38 WIB

Pasca Telan Korban, PMII Pertanyakan SOP dan Izin Wira Garden

Jumat, 10 April 2026 - 10:43 WIB

Kejati Lampung Buka Blokir Rekening PT PSMI, Aksi Petani Tebu Batal

Berita Terbaru

Berita

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:17 WIB