Polres Tubaba Ungkap Kasus Korupsi Anggaran APBT Tiyuh Suka Jaya

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT, (dinamik.id)–
Polres Tubaba Polda Lampung menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Suka Jaya Keamanan Gunung Agung Kabupaten Tulangbawang Barat, di Aula Sarja Arya Racana Mapolres setempat, Jumat (07/03/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. didampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira, SH,MH, Kasi Propam Iptu Sulistiyawansyah Putra, SH, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, SE. dan PS Kepala Unit Tipikor Polres Tubaba.

Baca Juga :  Fokus Jalan Utama: Pemkot Bandarlampung Tuntaskan Perbaikan Bertahap

Pada kesempatan tersebut, AKBP Sendi Antoni menjelaskan bahwa Polres Tubaba telah menetapkan satu orang Kepala Tiyuh sebagai tersangka kasus korupsi terkait APBD Tiyuh Suka Jaya, berinisial MTI ( 51). Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024

Berdasarkan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp272.499.664, (Dua Ratus Tujuh Dua Empat Ratus Sembilan Sembilan Ribu enam ratus enam empat rupiah)

Baca Juga :  Lagi Asik Pesta Sabu Empat Orang Diamankan Satnarkoba Polres Tubaba, Dua ASN

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APBTiyuh dari Rekening Tiyuh, Setelah dana dicairkan dana diminta oleh tersangka untuk kepentingan Pribadi dan tidak di pergunakan sesuai dengan APBTiyuh Suka Jaya.

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APBTiyuh Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.” tegas Kapolres

Baca Juga :  Sipropam Polres Tubaba Cek Personel Pemegang Senpi Dinas.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Berita Terkait

Ahmad Sahroni Minta Kemenag Evaluasi Perizinan Pesantren Ndolo Kusumo
Pengangkatan Kapolri Tetap Persetujuan DPR
PAC GP Ansor Natar Sukses Gelar Ansor Cup, Dibuka Langsung oleh Camat Natar
Hardiknas 2026: Dr Ryzal Perdana Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Kementerian Koperasi dan UKM Dukung Pembentukan Koperasi IJP Maju Sejahtera
DPRD Tubaba Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Kinerja OPD hingga Tunda Bayar Anggaran
Perempuan NU Perkuat Peran Strategis dalam Apel Akbar Harlah Ansor–Fatayat di Lampung Tengah
PMII Bersholawat di Kotabumi, Ribuan Jamaah Diperkirakan Hadir Malam Ini

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:21 WIB

Ahmad Sahroni Minta Kemenag Evaluasi Perizinan Pesantren Ndolo Kusumo

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:26 WIB

Pengangkatan Kapolri Tetap Persetujuan DPR

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:53 WIB

PAC GP Ansor Natar Sukses Gelar Ansor Cup, Dibuka Langsung oleh Camat Natar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:43 WIB

Hardiknas 2026: Dr Ryzal Perdana Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:33 WIB

Kementerian Koperasi dan UKM Dukung Pembentukan Koperasi IJP Maju Sejahtera

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Kolaborasi dengan Perbankan Perkuat Program Strategis.

Pemerintahan

Gubernur Lampung Kolaborasi dengan Perbankan Perkuat Tiga Sektor

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:52 WIB

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie.

Berita

Pengangkatan Kapolri Tetap Persetujuan DPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:26 WIB