Polres Tubaba Ungkap Kasus Korupsi Anggaran APBT Tiyuh Suka Jaya

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT, (dinamik.id)–
Polres Tubaba Polda Lampung menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Suka Jaya Keamanan Gunung Agung Kabupaten Tulangbawang Barat, di Aula Sarja Arya Racana Mapolres setempat, Jumat (07/03/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. didampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira, SH,MH, Kasi Propam Iptu Sulistiyawansyah Putra, SH, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, SE. dan PS Kepala Unit Tipikor Polres Tubaba.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Banjir, Ini Pesan Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar

Pada kesempatan tersebut, AKBP Sendi Antoni menjelaskan bahwa Polres Tubaba telah menetapkan satu orang Kepala Tiyuh sebagai tersangka kasus korupsi terkait APBD Tiyuh Suka Jaya, berinisial MTI ( 51). Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp272.499.664, (Dua Ratus Tujuh Dua Empat Ratus Sembilan Sembilan Ribu enam ratus enam empat rupiah)

Baca Juga :  Sipropam Polres Tubaba Cek Personel Pemegang Senpi Dinas.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APBTiyuh dari Rekening Tiyuh, Setelah dana dicairkan dana diminta oleh tersangka untuk kepentingan Pribadi dan tidak di pergunakan sesuai dengan APBTiyuh Suka Jaya.

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APBTiyuh Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.” tegas Kapolres

Baca Juga :  Dua Pria Tertangkap Saat Sedang Transaksi Narkoba di Tiyuh Candra Mukti

Tersangka kini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Berita Terkait

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Jangan ‘Panic Buying’
Diserang OTK, Ketua PWI Way Kanan Laporkan Pelaku ke Polisi
Musrenbang RKPD 2027 Tubaba, Bupati Novriwan Jaya Paparkan Capaian dan Fokus Pertumbuhan Berkualitas
KPK Tangkap Bupati Pekalongan, Belum Tiga Bulan Sudah Tujuh Kali OTT
DPRD Kawal Proyek PSEL 2028, TPA Bakung Ditargetkan Bertransformasi Jadi Energi Listrik
Wakil Bupati Tubaba Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian dan Sedekah di Bulan Ramadhan
Pengawasan Pekerjaan Jalan di Lampung Telan Rp200 Hingga Rp550 Juta
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Setop Dualisme PB IKA PMII

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:08 WIB

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Jangan ‘Panic Buying’

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:58 WIB

Musrenbang RKPD 2027 Tubaba, Bupati Novriwan Jaya Paparkan Capaian dan Fokus Pertumbuhan Berkualitas

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:08 WIB

KPK Tangkap Bupati Pekalongan, Belum Tiga Bulan Sudah Tujuh Kali OTT

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:13 WIB

DPRD Kawal Proyek PSEL 2028, TPA Bakung Ditargetkan Bertransformasi Jadi Energi Listrik

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Tubaba Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian dan Sedekah di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru