Polres Tubaba Ungkap Kasus Korupsi Anggaran APBT Tiyuh Suka Jaya

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT, (dinamik.id)–
Polres Tubaba Polda Lampung menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Suka Jaya Keamanan Gunung Agung Kabupaten Tulangbawang Barat, di Aula Sarja Arya Racana Mapolres setempat, Jumat (07/03/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. didampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira, SH,MH, Kasi Propam Iptu Sulistiyawansyah Putra, SH, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, SE. dan PS Kepala Unit Tipikor Polres Tubaba.

Baca Juga :  Disdikbud Pemkab Mesuji Gelar Seleksi Atlet FLS2N dan O2SN di SDN 5 Tanjung Raya

Pada kesempatan tersebut, AKBP Sendi Antoni menjelaskan bahwa Polres Tubaba telah menetapkan satu orang Kepala Tiyuh sebagai tersangka kasus korupsi terkait APBD Tiyuh Suka Jaya, berinisial MTI ( 51). Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024

Berdasarkan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp272.499.664, (Dua Ratus Tujuh Dua Empat Ratus Sembilan Sembilan Ribu enam ratus enam empat rupiah)

Baca Juga :  Ini Rincian Penanganan Kasus Polres Tubaba Sepanjang 2024

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APBTiyuh dari Rekening Tiyuh, Setelah dana dicairkan dana diminta oleh tersangka untuk kepentingan Pribadi dan tidak di pergunakan sesuai dengan APBTiyuh Suka Jaya.

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APBTiyuh Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.” tegas Kapolres

Baca Juga :  Lagi Nyabu, Seorang Warga Dwi Karya Mustika Ditangkap Satresnarkoba Polres Mesuji

Tersangka kini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung
Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang
Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan
Tegas, Presiden Minta Bank Himbara Turunkan Bunga Kredit Rakyat Miskin
Akademisi dan Mahasiswa Diskusikan Masa Depan Bahasa Daerah di Tengah Globalisasi
Pemprov Lampung Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:58 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:19 WIB

Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:43 WIB

Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:10 WIB

Tegas, Presiden Minta Bank Himbara Turunkan Bunga Kredit Rakyat Miskin

Berita Terbaru

Edukasi

Qurban dan Nilai Kemanusiaan

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:48 WIB