Anggota Fraksi PKS Syukron Muchtar Desak Langkah Tegas Pemprov Lampung Sikapi Maraknya LGBT

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Syukron Muchtar, menyampaikan interupsi penting dalam Rapat Paripurna terkait jawaban Gubernur Lampung di ruang sidang DPRD hari ini (2/7/2025).

Dalam interupsinya, Syukron menekankan urgensi seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk bersama-sama menghadang laju gerakan LGBT di Provinsi Lampung.

Syukron memaparkan bahwa saat ini telah ditemukan berbagai grup Facebook bertema perilaku menyimpang — khususnya gay — dengan jumlah anggota yang mencapai ribuan hingga puluhan ribu, tersebar hampir di setiap kabupaten di Lampung.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti laporan yang diterima Fraksi PKS terkait keprihatinan aktivis pelajar di Lampung, yang sempat mencoba mengunduh aplikasi relasional gay di Playstore, namun langsung menerima pesan-pesan ajakan bertemu dan menjalin hubungan.

Baca Juga :  Rahmad Mirzani Djausal Minta Pihak Terkait Sikapi El Nino

Lebih lanjut, Syukron menyinggung pernyataan seorang advokat di Bandar Lampung, yang tahun ini saja telah menangani lebih dari 30 kasus perceraian akibat perilaku menyimpang tersebut.

Bahkan, menurut Syukron, terdapat influencer asal Lampung yang secara terbuka menyatakan dirinya gay, dan hal ini dinilai berpotensi menimbulkan pengaruh negatif terhadap generasi muda Lampung.

“Jangan sampai kita menunggu masalah ini menjadi besar dan menimpa orang-orang terdekat kita baru kemudian kita berteriak. Ini perlu diantisipasi sejak sekarang,” tegas Syukron Muchtar di ruang paripurna.

*Landasan Konstitusional*

Syukron juga menegaskan bahwa sikap tegas menghadapi perilaku menyimpang memiliki dasar konstitusional yang jelas. Ia mengutip sila pertama Pancasila yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, di mana seluruh agama di Indonesia menolak perilaku seksual menyimpang. Selain itu, ia menyitir Pasal 28J ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi:

Baca Juga :  Elly Wahyuni Terima Keluhan Warga Soal PKH Kurang Tepat Sasaran

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Menurut Syukron, pasal ini menegaskan bahwa kebebasan seseorang bukanlah kebebasan mutlak, melainkan tetap tunduk pada pembatasan untuk menjaga kepentingan bersama.

Politisi muda PKS ini juga menambahkan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945, yang mewajibkan pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

*Usulan dan Harapan*

Syukron mengusulkan agar program pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan yang rutin dilakukan anggota DPRD Lampung di daerah pemilihan masing-masing, juga turut mengangkat tema dampak negatif penyimpangan seksual demi menyelamatkan generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga :  Syukron Muchtar Minta Hormati Putusan MK Terkait PSU Pilkada Pesawaran

Selain itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas terhadap perilaku menyimpang tersebut agar tidak menimbulkan efek domino di masyarakat, sebagaimana pernah terjadi di wilayah lain.

“Saya mendorong agar DPRD Lampung bersama Pemerintah Provinsi bisa segera merumuskan Peraturan Daerah khusus untuk menghadang laju perilaku seksual menyimpang seperti LGBT di Lampung,” ujar Syukron.

*Dukungan Pimpinan DPRD*

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, turut menanggapi pandangan Syukron dan menyatakan bahwa aspirasi tersebut merupakan masukan yang baik, dan akan menjadi atensi pimpinan DPRD Lampung ke depan. (Amd)

Berita Terkait

DPRD Lampung Paripurnakan Sembilan Raperda Inisiatif Legislatif dan Eksekutif
Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Bentuk Tim Pengawas MBG
Komisi I DPRD Lampung Dukung Cukai Tak Naik, Desak APH Basmi Rokok Ilegal
Ketua DPRD Lampung Minta Legislator Awasi Dapur Makan Bergizi Gratis
Komisi IV DPRD Lampung Minta Perusahaan Ikut Urus Jalan, Bukan Sekedar CSR
Munir : Tahan Kenaikan Cukai Rokok 2026 untuk Perkuat Industri dan Petani
Elly Wahyuni: Kasus Keracunan jadi Alarm Keras untuk Perbaikan Program MBG
Solar Langka di Lampung, Politisi PKB Fatikhatul Khoiriyah: Mengganggu Roda Ekonomi!

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:47 WIB

DPRD Lampung Paripurnakan Sembilan Raperda Inisiatif Legislatif dan Eksekutif

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Bentuk Tim Pengawas MBG

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:37 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dukung Cukai Tak Naik, Desak APH Basmi Rokok Ilegal

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Ketua DPRD Lampung Minta Legislator Awasi Dapur Makan Bergizi Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Komisi IV DPRD Lampung Minta Perusahaan Ikut Urus Jalan, Bukan Sekedar CSR

Berita Terbaru

Direktur PTPN I PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menandatangani 16 memorandum of understanding (MoU) jual beli  komoditas produk hilir di ajang Trade Expo Indonesia 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan RI pada 15-19 Oktober 2025 di ICE BSD, Tangerang.

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Teken 16 LoI Internasional Trade Expo Indonesia 2025

Kamis, 16 Okt 2025 - 15:33 WIB