Riza Chalid dalam Pelarian, Kejagung Sita Lima Kendaraan Mewah

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (dinamik.id) -Kejaksaan Agung benar-benar tak pandang bulu dalam menumpas korupsi di sektor migas. Bukan hanya memburu pelaku, korp Adhyaksa di bawah komando ST Burhanuddin itu juga fokus pada pemulihan keuangan negara.

Usai penggeledahan, Kejagung tak sungkan menyita lima unit kendaraan mewah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dengan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan, pada Senin (4/8/2025) malam.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim penyidik dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina, dalam hal ini telah melakukan penyitaan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga :  Pj Sekda Mesuji Wahyu Arswendo Umbara, Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96

Kapuspenkum Kejagung menjelaskan mobil-mobil itu disita sebagai bagian dari upaya kejaksaan untuk tidak hanya memburu dan memproses pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga memulihkan kerugian negara.

Sebelumnya berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah rumah dan kantor para tersangka Pertamina klaster pertama dan dua pada pekan lalu.

Salah satu penggeladahan terjadi di Jakarta pada 1 Agustus 2025. Anang membenarkan penggeledahan dilakukan pada pekan lalu. Namun sayang, ia tidak menjelaskan perihal tempat mana saja yang digeledah. 

Baca Juga :  31 Adegan Pelaku Pembunuhan Seorang Guru, Dalam Rekonstruksi Yang di Gelar Polres Mesuji

Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Satu diantara mereka, yakni Mohammad Riza Chalid. Sampai hari ini ia  masih menghirup udara bebas.

Bos minyak itu diketahui berada di luar negeri saat ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya. Data imigrasi menunjukkan Riza Chalid meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dengan tujuan Malaysia dan belum kembali.

Sementara sembilan tersangka lain telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025. 

Adapun tersangka lain di kasus ini adalah anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus pemilik dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), lalu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 2023 Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya.

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Optimalisasi Program JKN Gratis, Berikut Paparan Pj Bupati Sulpakar

Kemudian ada VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo. (RED1)

Berita Terkait

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Lampung Kompak Jelang Munas HIPMI, Mandat Dukungan Diserahkan ke Ketum
Ini Kata Sekkab, Sikapi Persoalan Di RSUD HM Ryacudu Lampura
Sekdakab Lampura Geram Mengetahui TOS Kumuh Bak Hutan Kota
Mahasiswa PMII Bandar Lampung Gelar Aksi, Tuntut Evaluasi Keamanan Tempat Wisata
Angka Perceraian Di Lampura Terus Meroket, Abung Selatan Tertinggi
KONI Lampura Gelar Rapat Kerja Kesiapan Hadapi POPROV 2026
PMII Bandar Lampung Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Dua Kader Kopri

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:17 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Jumat, 17 April 2026 - 12:11 WIB

Lampung Kompak Jelang Munas HIPMI, Mandat Dukungan Diserahkan ke Ketum

Kamis, 16 April 2026 - 18:13 WIB

Ini Kata Sekkab, Sikapi Persoalan Di RSUD HM Ryacudu Lampura

Senin, 13 April 2026 - 18:46 WIB

Sekdakab Lampura Geram Mengetahui TOS Kumuh Bak Hutan Kota

Senin, 13 April 2026 - 15:30 WIB

Mahasiswa PMII Bandar Lampung Gelar Aksi, Tuntut Evaluasi Keamanan Tempat Wisata

Berita Terbaru

Pringsewu

Dilepas Bupati Pringsewu, SKIn Gelar Fun Camping Ride

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:11 WIB