Kementan Tetapkan Harga Ubi Kayu Rp1.350/Kg, Tata Niaga Tapioka Masuk Lartas

Rabu, 10 September 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (dinamik.id) — Kementerian Pertanian (Kementan) melalui direktorat jenderal tanaman pangan menetapkan harga pembelian ubi kayu petani oleh industri sebesar Rp1.350,-/kg dengan rafaksi maksimal 15%.

Selain itu, Kementan juga akan mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas Lartas (Dilarang dan Dibatasi). Importasi hanya dapat dilakukan apabila bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri.

Baca Juga :  Horeeee..!!! Akhirnya Desa Sri Tanjung Mesuji, Akan Segera Miliki Menara Tower BTS

Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat resmi Ditjen Tanaman Pangan Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Dr. Yudi Sastro, S.P., M.P., pada 9 September 2025.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi antara Gubernur dan Bupati lingkup Provinsi Lampung pada 9 September 2025, serta hasil rapat koordinasi antara petani dan perusahaan tapioka bersama Menteri Pertanian di Ruang Pola Gedung A Kementerian Pertanian tanggal 31 Januari 2025.

Baca Juga :  UIN RIL dan ITERA Perkuat Kolaborasi Saintek, Riset Halal, dan Kesehatan Mental

Dalam surat tersebut, disepakati tiga poin utama sebagai berikut:

1. Harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp1.350,-/kg dengan rafaksi maksimal 15%;

Baca Juga :  Kabupaten Mesuji Akan Jadi Tuan Rumah Lampung Bersepeda MAC Bike 2023

2. Tepung tapioka dan tepung jagung akan diatur tata niaganya sebagai komoditas Lartas (Dilarang dan Dibatasi). Importasi dapat dilakukan apabila bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri;

3. Kesepakatan mulai berlaku pada hari ini tanggal 9 September 2025 dan untuk dilakukan bersama. (Amd)

Berita Terkait

Pengamat: Aset Negara Sudah Dibeli Melalui Lelang Resmi di BPPN Tak Bisa Dibatalkan
Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten
Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari
Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung
Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc
Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lain Libatkan Bupati Pati Sudewo
Adi Kurniawan Resmi Jabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:57 WIB

Pengamat: Aset Negara Sudah Dibeli Melalui Lelang Resmi di BPPN Tak Bisa Dibatalkan

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:48 WIB

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:19 WIB

Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:41 WIB

Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:17 WIB

Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dikawal Legislatif, Bapenda Lampung Sambangi GGPC

Sabtu, 31 Jan 2026 - 21:39 WIB