Kementan Tetapkan Harga Ubi Kayu Rp1.350/Kg, Tata Niaga Tapioka Masuk Lartas

Rabu, 10 September 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (dinamik.id) — Kementerian Pertanian (Kementan) melalui direktorat jenderal tanaman pangan menetapkan harga pembelian ubi kayu petani oleh industri sebesar Rp1.350,-/kg dengan rafaksi maksimal 15%.

Selain itu, Kementan juga akan mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas Lartas (Dilarang dan Dibatasi). Importasi hanya dapat dilakukan apabila bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri.

Baca Juga :  Target Juara Emas, Atlet Judo Mesuji Siap Tarung Pada Porprov Lampung Tahun 2022

Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat resmi Ditjen Tanaman Pangan Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Dr. Yudi Sastro, S.P., M.P., pada 9 September 2025.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi antara Gubernur dan Bupati lingkup Provinsi Lampung pada 9 September 2025, serta hasil rapat koordinasi antara petani dan perusahaan tapioka bersama Menteri Pertanian di Ruang Pola Gedung A Kementerian Pertanian tanggal 31 Januari 2025.

Baca Juga :  Harga Biji Kakao pada Oktober 2023 Naik 5,32%

Dalam surat tersebut, disepakati tiga poin utama sebagai berikut:

1. Harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp1.350,-/kg dengan rafaksi maksimal 15%;

Baca Juga :  KPU Kota Metro Umumkan Pembatalan Pasangan Calon Wali Kota Nomor Urut 2

2. Tepung tapioka dan tepung jagung akan diatur tata niaganya sebagai komoditas Lartas (Dilarang dan Dibatasi). Importasi dapat dilakukan apabila bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri;

3. Kesepakatan mulai berlaku pada hari ini tanggal 9 September 2025 dan untuk dilakukan bersama. (Amd)

Berita Terkait

Menag Nasaruddin Umar Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie di Bandar Lampung
Polres Tubaba Tambahkan Jam Layanan SKCK, Layani Warga hingga Akhir Pekan
Menteri Agama Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie, Gubernur Mirza : Jadi Ikon Baru Lampung
Aburizal Bakrie: Masjid Raya Al-Bakrie Harus Dijaga dan Memberi Manfaat Bagi Masyarakat
Ketua DPRD Lampung Harap Masjid Raya Al Bakrie Jadi Pusat Peradaban Umat
Puluhan Honorer di Lampung Datangi Kantor DPRD, Sampaikan Aspirasi Soal Status dan Regulasi
Mantan Kadis PUPR Lamtim Dikabarkan Tewas Usai Minum Minyak Urut GPU
Puluhan Rumah dan Kendaraan Terendam Banjir Bandang di Pesibar

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 12:02 WIB

Menag Nasaruddin Umar Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie di Bandar Lampung

Jumat, 12 September 2025 - 11:51 WIB

Polres Tubaba Tambahkan Jam Layanan SKCK, Layani Warga hingga Akhir Pekan

Jumat, 12 September 2025 - 11:46 WIB

Menteri Agama Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie, Gubernur Mirza : Jadi Ikon Baru Lampung

Jumat, 12 September 2025 - 11:44 WIB

Aburizal Bakrie: Masjid Raya Al-Bakrie Harus Dijaga dan Memberi Manfaat Bagi Masyarakat

Rabu, 10 September 2025 - 17:02 WIB

Kementan Tetapkan Harga Ubi Kayu Rp1.350/Kg, Tata Niaga Tapioka Masuk Lartas

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Jemaah Sholat Jumat Perdana di Masjid Raya Al-Bakrie Membludak

Jumat, 12 Sep 2025 - 12:49 WIB