Jakarta, (dinamik.id) — Kementerian Pertanian (Kementan) melalui direktorat jenderal tanaman pangan menetapkan harga pembelian ubi kayu petani oleh industri sebesar Rp1.350,-/kg dengan rafaksi maksimal 15%.
Selain itu, Kementan juga akan mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas Lartas (Dilarang dan Dibatasi). Importasi hanya dapat dilakukan apabila bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat resmi Ditjen Tanaman Pangan Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Dr. Yudi Sastro, S.P., M.P., pada 9 September 2025.
Putusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi antara Gubernur dan Bupati lingkup Provinsi Lampung pada 9 September 2025, serta hasil rapat koordinasi antara petani dan perusahaan tapioka bersama Menteri Pertanian di Ruang Pola Gedung A Kementerian Pertanian tanggal 31 Januari 2025.
Dalam surat tersebut, disepakati tiga poin utama sebagai berikut:
1. Harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp1.350,-/kg dengan rafaksi maksimal 15%;
2. Tepung tapioka dan tepung jagung akan diatur tata niaganya sebagai komoditas Lartas (Dilarang dan Dibatasi). Importasi dapat dilakukan apabila bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri;
3. Kesepakatan mulai berlaku pada hari ini tanggal 9 September 2025 dan untuk dilakukan bersama. (Amd)