Transformasi Dua BUMD Lampung, Langkah Menuju Tata Kelola Profesional dan Kompetitif

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengajukan perubahan status hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bank Lampung dan Wahana Raharja dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan mendorong BUMD agar lebih mampu berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi daerah.

Rencana perubahan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan dalam rapat

Baca Juga :  Pemkab Tulang Bawang Barat, Gelar Sosialisasi Program KPB

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang, Rabu (8/10/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana, didampingi Wakil Ketua lainnya, Ismet Roni dan Naldi Rinara.

Marindo Kurniawan, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa perubahan status hukum dua BUMD tersebut merupakan langkah penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Perubahan bentuk hukum ini diperlukan agar BUMD kita dapat lebih profesional, transparan, serta memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan usaha untuk meningkatkan daya saing,” ujarnya.

Baca Juga :  Wagub Lampung Ajak Kader PMII Kolaborasi dan Menjadi Motor Pembangunan Daerah

Marindo mengatakan, transformasi bentuk hukum menjadi perseroan terbatas (PT) juga diharapkan dapat memperkuat struktur keuangan dan tata kelola BUMD.

Dengan begitu, Bank Lampung dan Wahana Raharja dapat memperluas peran strategisnya dalam mendukung pembangunan daerah.

Selain dua Raperda tersebut, Pemprov Lampung juga mengajukan penarikan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini telah dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga :  Gubernur Dukung Pekan Pendidikan Wartawan PWI Lampung

Rapat paripurna itu juga membahas agenda lain, yakni penarikan empat Raperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, serta penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD.

Rapat kemudian diskors dan dijadwalkan kembali pada Kamis (9-10-2025) dalam agenda lanjutan pembicaraan tingkat I untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. (Amd)

Berita Terkait

170 Hektare Sawah di Pringsewu Terancam Puso Akibat Kekeringan
Sudah Di-hold, Pembangunan Masih Jalan; Wabup Pringsewu: Kalau Belum Berizin Berhenti
Pengurus PWI Lampung Berkunjung ke Pemkab Mesuji Bahas HPN dan Porwanas 2027
Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan, Thomas Amirico : Picu Peningkatan Mutu Pendidikan
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com
Pemilik Lahan Baku Sawah Pajaresuk Diduga Abaikan Pemerintah, Alih Fungsi Lahan Jalan Terus
100 Delegasi PWNU Lampung Kawal Suksesi Muktamar Ke-35 NU di Jombang
Peletakan Batu Pertama PLHUT Lampung Barat, Wujudkan Pelayanan Haji Lebih Dekat

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:55 WIB

170 Hektare Sawah di Pringsewu Terancam Puso Akibat Kekeringan

Rabu, 2 September 2026 - 20:53 WIB

Sudah Di-hold, Pembangunan Masih Jalan; Wabup Pringsewu: Kalau Belum Berizin Berhenti

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Pengurus PWI Lampung Berkunjung ke Pemkab Mesuji Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan, Thomas Amirico : Picu Peningkatan Mutu Pendidikan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Berita Terbaru