Bandarlampung, (Dinamik.id) – DPRD Kota Bandar Lampung bersama Wali Kota Eva Dwiana resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Bandar Lampung, Senin (11/08/2025).
Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan bahwa seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati merupakan program prioritas yang diharapkan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. “Segala masukan, saran, dan pendapat yang disampaikan Badan Anggaran DPRD terkait program dan kegiatan tentu akan menjadi fokus dalam rapat gabungan tersebut,” ujarnya.
Eva Dwiana menambahkan, pasca kesepakatan ini, Pemkot akan segera menyampaikan rencana perubahan APBD 2025 beserta nota keuangannya. Menurutnya, proses ini penting untuk menjamin keberlanjutan pembangunan, menjaga pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan, kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci tercapainya target pembangunan. “Kalau perubahannya lancar, untuk 2026–2029 juga lancar. Semoga pembangunan Kota Bandar Lampung, kesejahteraan masyarakat, dan program-programnya bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD ini menjadi dasar penting bagi Pemkot dalam menata prioritas belanja daerah, termasuk mengakomodasi program baru dan penyesuaian anggaran sesuai perkembangan terkini.
“Kami optimistis berbagai program strategis dapat berjalan tepat waktu dan sesuai target, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Eva Dwiana. (Pin)












