Bandar Lampung (dinamik.id)—Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung mendukung Polri di bawah kementerian. Selain itu, Permahi menilai evaluasi kewenangan Polri juga mendesak dilakukan.
Hal itu disampaikan Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, Minggu (22/2/2026). Ia mengatakan sejumlah kasus dinilai menciderai rasa keadilan publik, termasuk dugaan kematian pelajar SMP di tangan aparat dan meninggalnya pengemudi ojek online saat aksi unjuk rasa.
Tri menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan persoalan struktural dalam pengawasan dan akuntabilitas institusi kepolisian. “Ini bukan sekadar kasus oknum, tetapi alarm kegagalan pengawasan terhadap kewenangan kepolisian yang sangat besar,” kata Tri Rahmadona, Minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kewenangan luas Polri dalam sistem peradilan pidana harus diimbangi kontrol eksternal yang kuat dan independen agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
PERMAHI Lampung juga menyoroti berbagai isu yang berkembang di masyarakat, seperti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam mafia hukum dan peredaran narkotika, yang dinilai memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Karena itu, PERMAHI Lampung mendorong reformasi struktural kepolisian, termasuk membuka kembali wacana penempatan Polri di bawah kementerian sebagai bagian dari penguatan supremasi sipil dalam negara demokrasi.
“Tidak boleh ada kewenangan besar tanpa kontrol demokratis. Reformasi kepolisian adalah kebutuhan negara hukum,” ujarnya.
PERMAHI Lampung mengajak kader PERMAHI se-Indonesia mengawal isu reformasi kepolisian melalui kajian akademik, advokasi konstitusional, dan aksi damai.
Sebelumnya saat rapat di Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak tegas usulan instansi Polri di bawah kementerian.
Sigit mengungkapkan sejumlah alasan dari penolakannya tersebut. Diantaranya, posisi Polri saat ini merupakan mandat Reformasi 1998. Pasca Reformasi 1998, Polri menjadi terpisah dari TNI sehingga memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mempersiapkan diri untuk menjadi civilian police.
Hal ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di dalam Pasal 30 ayat 4 yang isinya Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan.
“Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden,” kata Sigit dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Selain itu, ketentuan Polri di bawah Presiden RI ini juga termuat dalam Pasal 7 Ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000, bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.(amd)

Penulis : Ahmad Mufid
Editor : Pina











