Bandarlampung, (Dinamik.id) – Eva Dwiana mengeluarkan peringatan keras kepada pelaku usaha di Bandar Lampung. Setiap unit usaha diminta wajib menyediakan kantong parkir bagi konsumennya.
Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya parkir liar yang kerap memicu kemacetan dan mengganggu ketertiban umum di Kota Tapis Berseri.
Bunda Eva sapaan akrab wali kota menegaskan, Pemkot melalui Dinas Perhubungan tengah melakukan evaluasi menyeluruh di lapangan. Hasilnya, persoalan parkir menjadi salah satu biang kerok utama kesemrawutan lalu lintas.
“Semua pelaku usaha harus punya tempat parkir. Kalau tidak ada, kita minta pengertiannya. Jangan sampai membebani jalan umum,” tegasnya, Selasa (31/3).
Ia tak memberi ruang bagi alasan klasik keterbatasan lahan. Bunda Eva justru mendorong pelaku usaha untuk berkolaborasi, termasuk memanfaatkan lahan di sisi kanan-kiri atau bekerja sama dengan lingkungan sekitar.
“Kita beri kemudahan, mau kolaborasi atau seperti apa. Yang penting parkir harus ada. Kalau tertata, orang dari mana-mana akan datang,” ujarnya.
Tak hanya imbauan, Pemkot juga membentuk satgas khusus yang dikomandoi Sekda untuk menyisir titik-titik rawan. Aparat turut menggandeng Polresta Bandar Lampung guna memastikan penertiban berjalan tanpa kompromi.
Di sisi lain, kebijakan ini juga dibidik sebagai upaya mengerek Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang selama ini dinilai belum tergarap optimal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelanggaran di lapangan.
“Bagaimana mau buka usaha kalau konsumennya saja sulit parkir? Apalagi sampai ganggu lalu lintas, itu pasti kita sikapi,” tegasnya.
Ia memastikan patroli penertiban akan dilakukan setiap hari bersama aparat kepolisian. Pasalnya, titik yang sudah ditertibkan kerap kembali semrawut jika tidak diawasi secara konsisten.
“Ini tidak bisa kendor. Satu titik saja dibiarkan, pasti macet lagi,” pungkasnya (pin)










