Anggota Komisi VIII Aprozi Alam Meminta Kemenhaj Verifikasi Ulang Travel Umroh

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar Aprozi Alam.

i

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar Aprozi Alam.

Pemerintah Perlu Membuat Kepmen Baru Mengatur Perjalanan Umroh

Bandar Lampung (dinamik.id)-Anggota Komisi VIII DPR RI Hi Aprozi Alam akan mendorong Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) melakukan verifikasi ulang secara faktual terhadap seluruh travel haji dan umroh seluruh Indonesia.

Hal ini menindaklanjuti adanya kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang dilakukan Hanania Travel yang merugikan sekitar ribuan jamaah dengan total kerugian Rp12 miliar.

Baca Juga :  DKPP Ngetren Media di Lampung, MTA : Banyak Informasi Awal Pelanggaran dari Media

“Kami akan mendorong Kementerian Haji dan Umroh melakukan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh travel umroh dan haji. Apabila tidak sesuai aturan dan ketentuan yang ada maka harus dibekukan. Ini untuk menekan travel nakal,” tegas politisi Golkar asal Lampung itu saat dihubungi, Rabu (3/6) malam.

Lebih lanjut, Aprozi juga meminta aparat kepolisian tak hanya fokus pada kasus hukumnya, tetapi juga mencarikan solusi pengembalian uang seluruh korban penipuan Hanania Travel.

Baca Juga :  Anggota DPR Aprozi Alam Optimistis Duet Prabowo-Gibran Akan Stabilkan Ekonomi Indonesia

“Terkait kerugian calon jemaah umroh, perlu dicarikan solusi untuk mengembalikan uang korban seperti menjual aset-aset travel. Jadi jangan hanya fokus pada penetapan tersangka melainkan pengembalian uang korban,” kata dia.

Kepmen Baru

Selain itu, ia juga akan meminta Kementerian Haji dan Umroh untuk membuat Keputusan Menteri tentang peraturan travel sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan.

Baca Juga :  Hadiri Undangan Ketum PKB, Bung Iqbal Tegaskan Komitmen Kolaborasi

“Kementerian perlu membuat Kepmen tentang Peraturan Travel. Karena kan saat ini sudah ada umroh mandiri, maka perlu ada Kepmen baru yang mengatur tatacara umroh mandiri dan umroh melalui travel. Bagi travel yang nakal harus langsung dibekukan,” tegasnya. (Eka)

Penulis : Eka

Editor : Eka Setiawan

Berita Terkait

Usai Dicopot Presiden, Kejagung Tetapkan Mantan Kepala dan Dua Pimpinan BGN Tersangka
Jelang Konfercab IX, PWI Tulang Bawang Perkuat Soliditas dan Sinergi dengan Pemerintah
Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung
Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang
Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan
Tegas, Presiden Minta Bank Himbara Turunkan Bunga Kredit Rakyat Miskin
Akademisi dan Mahasiswa Diskusikan Masa Depan Bahasa Daerah di Tengah Globalisasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:07 WIB

Anggota Komisi VIII Aprozi Alam Meminta Kemenhaj Verifikasi Ulang Travel Umroh

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:00 WIB

Usai Dicopot Presiden, Kejagung Tetapkan Mantan Kepala dan Dua Pimpinan BGN Tersangka

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:58 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:19 WIB

Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?

Berita Terbaru