Bongkar Dugaan KKN di BPJN dan ULPBJ Lampung

Selasa, 24 Agustus 2021 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot Dugaan sanggah oleh PPK

Screenshot Dugaan sanggah oleh PPK

 

Bandarlampung (dinamik.id)–Proses lelang sejumlah pekerjaan di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah Lampung menuai sorotan.

Pasalnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam prosesnya sehingga diduga terjadi permufakatan jahat yang terindikasi korupsi dan berpotensi merugikan negara.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (SORAK) Donni Prana Jaya, Selasa (24/8) mengatakan sejumlah kejanggalan diduga terjadi pada lelang pekerjaan Proyek Penanganan Longsoran Ruas Bengkunat-Sanggi, Ruas BTS Kota Liwa-SP GN Kemala, Ruas BTS Bengkulu-Pugung Tampak, Ruas Bukit Kemuning-Padang Tambak senilai Rp30 miliar.

“Kami menduga adanya permainan dimana PPK atas nama Masudi disinyalir login untuk menyanggah. Sementara PPK itu dilarang login dan berkomunikasi dengan Pokja ULP, apalagi dengan rekanan,” ungkap Doni Prana Jaya.

Baca Juga :  KNPI Pesisir Barat Tolak Pembangunan PLTMH

Menurutnya, seluruh kegiatan dan proses pengadaan yang sumber dananya dari pemerintah baik melalui APBN, APBD harus mengacu dan mengikuti Perpres No. 54 tahun 2010.

Uniknya lagi, Doni mengungkapkan pekerjaan longsoran semula dimenangkan PT Belibis Raya Group dengan nilai penawaran Rp24.036.973.400 sempat disanggah oleh PT Green Diamond Indonesia (GDI) menggunakan akun login Masudi yang diketahui sebagai PPK BP2JN Lampung pada tanggal 13 Juli 2021 pukul 13.55 WIB.

Lalu pada tanggal 13 Juli 2021 sanggahan tersebut ditolak oleh Pokja Pemilihan 28 TA 2021 dibuktikan dengan surat Nomor : JS/POKJA28/kb19/BM27.021/21.07.13.

Kemudian pada kenyataannya pemenang berkontrak berubah menjadi PT Green Diamond Indonesia, yang melakukan sanggahan tapi telah ditolak oleh Pokja dengan nilai penawaran Rp24.658.920.000,” jelasnya seraya menunjukan bukti surat penolakan sanggahan dan kontrak.

Baca Juga :  Sindikat Ganja BB 1,2 Kg Diringkus Polres Pringsewu

Selain itu, pekerjaan ini ternyata disinyalir telah lebih dulu dikerjakan sebelum adanya penetapan. “Nah ini mengundang pertanyaan publik, ada apa? Kita meminta aparat penegak hukum baik KPK, Polri, maupun Kejaksaan untuk turun tangan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ini agar semua menjadi terang benderang,” tegasnya.

PT Belibis Raya Group

Ia juga mempertanyakan kenapa ULPBJ dan BPJN sempat memenangkan PT Belibis Raya Group. “Ini ada apa, ada ketidak profesionalan jajaran panitia lelang dan pihak balai serta Belibis sehingga mereka menggugurkan PT GDI. Ini Kejagung dan Bareskrim harus turun tangan untuk membersihkan ULP dan Balai dari oknum-oknum culas,” kata Donni.

Ia pun menyesalkan surat permohonan klarifikasi pihaknya yang telah dua kali dilayangkan tidak digubris. “Saya yakin aparat penegak hukum akan profesional. Tidak ada yang kebal hukum di republik ini,” ujar Frans, sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Anggota Fraksi PKB Jauharoh Haddad Desak Polisi segera Ungkap Pembunuhan Aktivis Fatayat NU

Ia juga menyoroti proyek Preservasi Jalan dan Jembatan ruas Padang Tambak-Bukit Kemuning-BTS provinsi Sumatera Selatan-Terbanggi Besar senilai Rp42,2 miliar. Lalu, proyek Jalan Lingkar Itera senilai Rp25 miliar lebih dimenangkan oleh PT Bangun Yodya.

“Untuk Jalan Lingkar terindikasi Tenaga Ahli sudah dipakai ditempat lain. Ke-semua pekerjaan itu diduga dominasi rekanan asal Lampung yang disinyalir dekat dengan orang tua pejabat di BPJN Kementerian PUPR Lampung,” ungkap Doni.

Sayangnya, saat wartawan mengonfirmasi ke PPK pekerjaan Proyek Penanganan Longsoran Ruas Bengkunat-Sanggi, BPJN Wilayah Lampung Masudi tidak mendapat tanggapan. Panggilan telepon dan pesan tak mendapat respon. Saat wartawan mencoba mengonfirmasi ke kantornya tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan. (BAY)

 

Berita Terkait

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako
Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya
Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus
Polres Mesuji Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan
14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Minggu, 28 September 2025 - 23:20 WIB

Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya

Jumat, 26 September 2025 - 22:09 WIB

Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus

Berita Terbaru

Direktur PTPN I PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menandatangani 16 memorandum of understanding (MoU) jual beli  komoditas produk hilir di ajang Trade Expo Indonesia 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan RI pada 15-19 Oktober 2025 di ICE BSD, Tangerang.

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Teken 16 LoI Internasional Trade Expo Indonesia 2025

Kamis, 16 Okt 2025 - 15:33 WIB