Pencuri Ratusan Voucher Paket Data Internet Ditangkap Polisi

Kamis, 28 September 2023 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (dinamik.id) – Kasus pencurian ratusan voucher paket data internet di Pringsewu, Lampung, telah berhasil diungkap oleh polisi. Dalam kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah HA (23), seorang warga Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Penangkapan terjadi di rumahnya pada Rabu (27/9) sekitar pukul 13.00 WIB, hanya 3 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

HA diduga terlibat dalam pencurian ratusan voucher paket data internet dari kantor Smartfren Pringsewu di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Rabu (27/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku melakukan aksi ini sendirian dan masuk ke dalam kantor dengan cara memecahkan kaca ventilasi menggunakan batu. Dari tempat kejadian, pelaku berhasil mencuri 160 voucher data paket internet senilai Rp.7,2 juta.

Menurut Kapolsek, aksi pencurian ini baru terungkap pada pukul 8 pagi saat pegawai tiba di kantor, dan dilaporkan kepada polisi sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  Pj Bupati Pringsewu dan Mesuji Diperpanjang, Tubaba Kabarnya Diganti Firsada

“Aksi pencurian ini dapat terjadi dengan mudah karena pada malam hari, kantor tersebut tidak memiliki penjaga,” ujar AKP Rohmadi pada Kamis (28/9/2023) pagi.

Polisi berhasil menemukan barang bukti hasil curian di salah satu outlet BRI Link di Wilayah Kelurahan Pringsewu Utara. Ratusan voucher tersebut disimpan oleh tersangka dalam sebuah tas dan ditempatkan di tempat kerja pacarnya.

“Voucher-voucher tersebut bahkan sempat ditawarkan oleh tersangka ke beberapa outlet penjualan voucher dengan harga lebih murah dari pasaran, namun belum ada yang berani membelinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Mesuji dan Kapolres Mesuji Himbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan di Musim Hujan

Dalam proses penyelidikan, motif tersangka dalam aksi nekat mencuri ini adalah karena terdesak oleh kebutuhan untuk membayar hutang. Kapolsek juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayahnya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum sekecil apapun dan turut berpartisipasi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing,” tambahnya.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota dan dalam proses penyidikan akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Naz)

Berita Terkait

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
Giri Akbar Apresiasi MBG Lampung Tertinggi Nasional: 1,3 Juta Warga Telah Menikmati Makan Bergizi Gratis
Menag Nasaruddin Umar Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie di Bandar Lampung
Kementan Tetapkan Harga Ubi Kayu Rp1.350/Kg, Tata Niaga Tapioka Masuk Lartas
Mantan Kadis PUPR Lamtim Dikabarkan Tewas Usai Minum Minyak Urut GPU
Alokasi Transfer Keuangan Daerah Berkurang, Kompensasi ke Koperasi Merah Putih
KNPI Lampung Puji Gaya Egaliter Gubernur Temui dan Dengarkan Aspirasi Massa Aksi
Polri Kumpulkan Bukti Dugaan Keterlibatan Riza Chalid ‘Dalang’ Dibalik Kerusuhan

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Minggu, 21 September 2025 - 00:09 WIB

Giri Akbar Apresiasi MBG Lampung Tertinggi Nasional: 1,3 Juta Warga Telah Menikmati Makan Bergizi Gratis

Jumat, 12 September 2025 - 12:02 WIB

Menag Nasaruddin Umar Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie di Bandar Lampung

Rabu, 10 September 2025 - 17:02 WIB

Kementan Tetapkan Harga Ubi Kayu Rp1.350/Kg, Tata Niaga Tapioka Masuk Lartas

Selasa, 9 September 2025 - 16:01 WIB

Mantan Kadis PUPR Lamtim Dikabarkan Tewas Usai Minum Minyak Urut GPU

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Guncang TEI 2025: Produk Hilir Diburu Puluhan Buyer Global

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:31 WIB