Gaji Tak Cukup, Kuli Serabutan di Kaliawi Bandar Lampung ini Nyambi Jualan Sabu dan Ekstasi di Gang Rumah

Minggu, 1 Oktober 2023 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id): Seorang pria kuli serabutan asal Kaliawi, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung inisial MA (24), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung pada Kamis (28/9/2023) malam.

Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, MA ditangkap karena nyambi kerja serabutan penjualan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di rumahnya.

Baca Juga :  Walikota Eva Dwiana Buka Lomba Gerak Jalan Beregu

“Penangkapan MA berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, yang menginformasikan sering terjadi aksi propaganda narkoba di lokasi tersebut,” kata Kompol Gigih Andri Putranto dalam keterangannya, Minggu (1/10/2023).

Baca Juga :  Buka UKW PWI, Gubernur Arinal Djunaidi Janjikan Hadiah Umroh untuk Wartawan Terbaik

MA berhasil ditangkap ketika sedang menunggu pembeli di gang yang tidak jauh dari rumahnya. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa empat paket sedang sabu, 13 paket kecil sabu seberat 4,7 gram, dan pil ekstasi.

“Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku biasa bertransaksi narkoba dengan menunggu pembelinya di pinggir gang jalan dekat rumahnya,” ujar Gigih Andri Putranto.

Baca Juga :  Erick Thoir Sahabat (ETOS) Indonesia Dideklarasikan di Lampung

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait mana barang haram yang ditangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. (Naz)

Berita Terkait

Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan
Bunda Eva Apresiasi Pemerintah Pusat Bantu Solusi Banjir
Pemprov Lampung Siapkan Rp150 Miliar, Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair Awal Juni 2026
Wali Kota Eva Dwiana Turun Langsung Bantu Korban Banjir, Siapkan Solusi Jangka Panjang
Digitalisasi ‘Pepesan Kosong’ di RSUD Ryacudu Kotabumi
Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut
PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
INFO MUDIK: ADSP Bakauheni Berlakukan Diskon Single Tarif pada 23-29 Maret

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:25 WIB

Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan

Senin, 4 Mei 2026 - 19:00 WIB

Bunda Eva Apresiasi Pemerintah Pusat Bantu Solusi Banjir

Senin, 27 April 2026 - 22:17 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Rp150 Miliar, Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair Awal Juni 2026

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Turun Langsung Bantu Korban Banjir, Siapkan Solusi Jangka Panjang

Rabu, 15 April 2026 - 12:40 WIB

Digitalisasi ‘Pepesan Kosong’ di RSUD Ryacudu Kotabumi

Berita Terbaru