Bawaslu Bandar Lampung Tegas Larang Caleg ‘Nyolong’ Start Kampanye

Selasa, 7 November 2023 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung‌, Muhammad Muhyi, S.Sos.I‌ menegaskan calon legislatif untuk tidak ‘nyolong’ start kampanye.

Kampanye yang dimaksud baik secara langsung maupun media sosial. Ia mengingatkan masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga :  Alasan Anak Muda Dorong Bung Iqbal Ikut Pilwalkot Balam

Selain itu, ia meminta para caleg tidak menggunakan fasilitas negara sebelum masa kampanye.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah menyurati semua parpol tingkat kota menghimbau untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya. Apalagi kampanye yang menggunakan fasilitas negara sebelum masa kampanye. Itu pun jika diizinkan pihak instansi,”ujar komisioner yang akrab disapa Muhyi itu, Selasa, 07 November 2023.

Baca Juga :  Nuwo NasDem Lampung Tengah Diresmikan, Targetkan Peningkatan Kursi di 2029

Ia menjelaskan bahwa dalam proses kampanye, calon legislatif harus mentaati aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Muhyi menghimbau calon maupun partai politik agar secara mandiri tidak memasang bahan kampanye sebelum waktunya.

“Kami juga menghimbau tidak menyebarkan bahan kampanye di luar ketentuan dan APK juga jangan melanggar perda dipasang d itempat yang dilarang,” tambahnya.

Baca Juga :  Pendaftaran KPU Kabupate/Kota Ditutup, 706 Peserta Masuk Tahap Seleksi Berkas

Jika hal ini tidak diindahkan, maka Bawaslu Kota Bandar Lampung akan segera memanggil pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

“Jika tetap melanggar akan kami panggil dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Muhyi. (Naz/Red)

Berita Terkait

DPRD Lampung Ingatkan APBD Harus Berdampak Langsung pada Kesejahteraan Rakyat
KPK Temukan Sekitar 10 Travel Diduga Diuntungkan Kasus Kuota Haji
Lampung Lakukan Survei Seismik 688 Km, DPRD Optimis Tambah PAD dari Migas
Gubernur Dukung Survey Seismik 2D Migas Menuju Lampung Lumbung Energi Nasional
DPRD Lampung Intervensi Anggaran OPD, Prioritas Perbaikan Jalan 2026
Duh, Anggota DPRD Lampung F-PAN Yusirwan Tertidur saat Paripurna Pandangan Umum APBD-P 2025
Lari Pagi 8 KM, Ketua PKS Lampung Serukan “Merdeka dari Malas”
Sosialisasi di Lampung Utara, Fatikhatul Khoiriyah Tegaskan Pancasila jadi Kompas Moral Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:02 WIB

DPRD Lampung Ingatkan APBD Harus Berdampak Langsung pada Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:34 WIB

KPK Temukan Sekitar 10 Travel Diduga Diuntungkan Kasus Kuota Haji

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Lampung Lakukan Survei Seismik 688 Km, DPRD Optimis Tambah PAD dari Migas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Gubernur Dukung Survey Seismik 2D Migas Menuju Lampung Lumbung Energi Nasional

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:23 WIB

DPRD Lampung Intervensi Anggaran OPD, Prioritas Perbaikan Jalan 2026

Berita Terbaru