Smelter ACL Belum Diinvestigasi oleh Kejaksaan Agung terkait Dugaan Korupsi Timah

Minggu, 31 Maret 2024 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA (dinamik.id) – Keadilan haruslah merata. Hal ini terpantau dalam kasus dugaan korupsi dalam perdagangan timah di wilayah Izin Usaha PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang menghebohkan masyarakat Bangka Belitung.

Salah satu smelter, PT Artha Cipta Langgeng (ACL), masih belum menjadi fokus Penyidik Kejaksaan Agung, meskipun diduga terlibat dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2019. Kerjasama ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kedalaman skandal korupsi di sektor pertambangan timah di daerah tersebut.

Menurut sumber, smelter PT ACL yang terletak di Bangka, khususnya di Jalan TPA Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, diduga terlibat dalam peleburan bijih timah hasil tambang dari IUP PT Timah.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 2019, smelter ini berkolaborasi dengan PT Timah Tbk, dengan rata-rata peleburan harian mencapai 50 ton timah. Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa smelter ACL merupakan bagian dari jaringan PT RBT, yang sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi.

Baca Juga :  Usai Dialog Kebangsaan, Kontingen KNPI Lampung Nikmati Kuliner Pantai Mangga Dua Ternate

Meskipun smelter ACL telah berkolaborasi dengan PT Timah Tbk, beberapa pejabat di smelter tersebut memilih untuk tidak memberikan komentar saat dihubungi oleh wartawan.

Keputusan untuk tetap diam ini menjadi mencolok, terutama setelah dua pejabat PT RBT yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Berkaitan dengan penanganan kasus, Tim Penyidik menetapkan dua tersangka baru, yakni SP sebagai Direktur Utama PT RBT dan RA sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

“Kasus ini mengungkap pertemuan pada tahun 2018, di mana kedua tersangka bersama-sama dengan MRPT alias RZ, selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, menginisiasi pertemuan untuk menyelesaikan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata sumber tersebut.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Mesuji Bersama Kadis PUPR Cross Check Ruas Jalan dan Dermaga

Dalam pertemuan tersebut, SP dan RA menetapkan harga dan pelaksanaan kegiatan ilegal, yang kemudian disetujui dan dibalut dengan perjanjian sewa-menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah oleh MRPT dan EE.

Kegiatan ilegal ini dilaksanakan oleh perusahaan mitra, seperti PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN, yang kemudian melibatkan perusahaan boneka seperti CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.

Dua tersangka, SP dan RA, bersama dengan MRPT dan EE, kemudian menunjuk perusahaan mitra untuk melaksanakan kegiatan ilegal tersebut. Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Bung Iqbal : Ganjar-Mahfud Kombinasi Sempurna, Pro Rakyat Kecil Anti Korupsi

Untuk menjaga kepentingan penyidikan, SP dan RA telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 21 Februari 2024 hingga 11 Maret 2024.

Sementara itu, smelter ACL yang terlibat dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk masih menjadi misteri tersendiri, belum ditelusuri oleh Penyidik Kejaksaan Agung.

Aktivis Bangka Belitung, Suhendro, mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelidiki Smelter PT ACL dalam kerjasamanya dengan PT Timah di bidang peleburan dan pengelolaan sisa hasil produksi (SHP) di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah selama 2015-2022.

Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, apakah jajaran pengurus smelter ACL akan ikut diperiksa atau sama sekali tidak terpengaruh atas keterlibatan dalam korupsi komoditas timah di Bangka Belitung. (Pin)

Berita Terkait

Polri Pulangkan 4.800 Demonstran, 583 Masih Jalani Proses Hukum
KY Setorkan 13 Nama Calon Hakim Agung ke DPR, Ini Daftarnya
Cak Imin Undang 313 Anak Yatim Doakan Keselamatan Presiden dan Bangsa
Kepala Daerah dan DPRD Tak Boleh ke Luar Negeri, Pejabat Dilarang Gaya Hidup Mewah
Ini Alasan KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Kongres Pesatuan Tetapkan Cak Munir Ketum PWI 2025-2030
Peserta KLB PWI Disambut Antusias, Kehadiran Dewan Pers Jadi Energi Persatuan
Aliansi Mahasiswa Lampung Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 15:19 WIB

Polri Pulangkan 4.800 Demonstran, 583 Masih Jalani Proses Hukum

Senin, 8 September 2025 - 12:47 WIB

KY Setorkan 13 Nama Calon Hakim Agung ke DPR, Ini Daftarnya

Minggu, 7 September 2025 - 16:23 WIB

Cak Imin Undang 313 Anak Yatim Doakan Keselamatan Presiden dan Bangsa

Selasa, 2 September 2025 - 20:12 WIB

Kepala Daerah dan DPRD Tak Boleh ke Luar Negeri, Pejabat Dilarang Gaya Hidup Mewah

Selasa, 2 September 2025 - 09:45 WIB

Ini Alasan KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

255 PPPK Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Besok Terima SK

Selasa, 16 Sep 2025 - 15:52 WIB

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 12:21 WIB

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 11:52 WIB