Camat RJU Dampingi Tim Bapenda, Gelar Sosialisasi Pajak Daerah dan Pembagian SPPT serta DHKB PBB P2 Tahun 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI (DINAMIK.ID) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mesuji, melalui Bidang PBB dan BPHTB mempunyai target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp 8.003.727.294.

Kendati demikian, Bapenda melakukan sosialisasi selama enam hari sejak 15,16,17,20,21, hingga 22 Mei 2024 di tujuh kecamatan yang ada Kabupaten Mesuji di 105 desa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mesuji, Mansur mewakili Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mesuji I Komang Sutiaka, saat di konfirmasi, Jumat 17 Mei 2024 kemarin.

Baca Juga :  Ops Antik Krakatau 2024, Sat Narkoba Polres Mesuji Tangkap Dua Pelaku Narkoba

“Menurutnya saat ini kami sedang melakukan tahapan sosialisasi di tujuh kecamatan bersama 105 desa Se-Kabupaten Mesuji. Peserta yang hadir dalam sosialisasi adalah Kepala Desa dan kolektor pajak daerah, keseluruhan kolektor tersebut sebanyak 105 orang, mereka berada di tiap-tiap desa,” ujarnya

Mansur menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi pajak daerah serta pembagian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun pajak 2024.

“Jadi, dasar pelaksanaan sosialisasi adalah undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Perolehan Suara Ismet Roni Ungguli Winarti di Tuba

Selain itu, ia merinci, total ketetapan PBB P2 tahun pajak untuk seluruh Desa di Kabupaten Mesuji adalah Rp8.003.727.294 dengan jumlah SPPT 124.787 lembar dengan rincian Kecamatan Mesuji Ketetapan Pajak Rp620.002.734, jumlah SPPT 10.956 lembar.

“Lalu Kecamatan Tanjung Raya ketetapan pajak Rp2.118.640.380 jumlah SPPT 27.793 lembar, Kecamatan Simpang Pematang ketetapan pajak Rp 950.735.983 dengan jumlah SPPT 13.330 lembar, Kecamatan Rawa Jitu Utara ketetapan pajak Rp861.520.367 jumlah SPPT 15.668 lembar, Kecamatan Mesuji Timur ketetapan pajak 1.236.612.320 jumlah SPPT 20.505 lembar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Mesuji Timur Gelar Kegiatan Rakor Bulanan 2023

Kemudian, Kecamatan Way Serdang ketetapan pajak Rp1. 492.527.010 jumlah SPPT 26.140 lembar,
Kecamatan Panca Jaya K
ketetapan pajak Rp753.688.500, jumlah SPPT 10.395 lembar. Ketetapan tersebut diluar ketetapan perusahaan yang ada di Kabupaten Mesuji.

Selanjutnya, saat disinggung mengenai mekanisme denda, Mansur mengungkapkan, 1% perbulan dihitung setelah tanggal jatuh tempo pembayaran (sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 4 Tahun 2023 pasal 96 berupa sanksi administratif sebesar 1 % dari pokok pajak terhutang).

“Tanggal jatuh tempo pada 30 September 2024, diharapkan kepada masyarakat untuk bersama memenuhi kewajibannya dengan baik, hal ini demi kemajuan Kabupaten Mesuji,” pungkasnya

Berita Terkait

Komisi VIII Soroti Dugaan ‘Jual Beli’ Skripsi di Universitas Islam An-Nur Lampung Viral di Medsos
Anggota Komisi VIII Aprozi Alam Meminta Kemenhaj Verifikasi Ulang Travel Umroh
Usai Dicopot Presiden, Kejagung Tetapkan Mantan Kepala dan Dua Pimpinan BGN Tersangka
Jelang Konfercab IX, PWI Tulang Bawang Perkuat Soliditas dan Sinergi dengan Pemerintah
Wagub Jihan Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Lampung
Pemprov Lampung: Program Pelana jadi upaya pemerataan pembangunan pesisir
PWNU Lampung Sembelih 10 Sapi dan 2 Kambing, Bagikan 1.328 Paket Kurban
Pemprov Lampung Dorong ASN Adaptif Teknologi Lewat Program GARUDA AI

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:08 WIB

Komisi VIII Soroti Dugaan ‘Jual Beli’ Skripsi di Universitas Islam An-Nur Lampung Viral di Medsos

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:07 WIB

Anggota Komisi VIII Aprozi Alam Meminta Kemenhaj Verifikasi Ulang Travel Umroh

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:00 WIB

Usai Dicopot Presiden, Kejagung Tetapkan Mantan Kepala dan Dua Pimpinan BGN Tersangka

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:51 WIB

Jelang Konfercab IX, PWI Tulang Bawang Perkuat Soliditas dan Sinergi dengan Pemerintah

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:01 WIB

Wagub Jihan Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Lampung

Berita Terbaru