Polda Lampung Amankan Pengedar Pil Pelangsing Ilegal

Rabu, 2 Februari 2022 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung menunjukan belasan ribu butir kapsul pelangsing dan penambah berat badan ilegal, Rabu (2/2/2022).

i

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung menunjukan belasan ribu butir kapsul pelangsing dan penambah berat badan ilegal, Rabu (2/2/2022).

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)–Wanita berinisial NSB diamankan petugas Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, Rabu (2/2/2022) lantaran mengedarkan belasan ribu butir kapsul pelangsing dan penambah berat badan ilegal.

Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin melalui Kasubdit I Indagsi, AKBP Catur Prasetya mengatakan, petugas mengamankan NSB kerena memperdagangkan sediaan farmasi berupa kapsul pelangsing tubuh dan kapsul penambah berat badan dengan merek Ginseng Kianpi Pil yang tidak memiliki perizinan usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Baca Juga :  22 Petani Kampung Negara Mulya Pertanyakan Kelanjutan Kasus Pengerusakan Lahan

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 240 botol yang berisikan perbotol 30 butir kapsul dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 7.200 butir kapsul jamu pelangsing tanpa merk,” kata Catur Prasetya.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 120 kotak jamu Ginseng Kianpi Pil yang berisikan 60 butir kapsul perkotak dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7.200 butir kapsul, satu lembar bukti resi pengiriman dari Toko Makmur Anugerah, dan dua lembar bukti resi pengiriman dari Toko Jamu.

Baca Juga :  Perusakan Lahan 22 Petani Negara Mulya Masuk Tahap Penyidikan

Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku sudah mengedarkan belasan ribu kapsul tersebut sejak tahun 2020.

“NSB mengedarkan kapsul-kapsul ilegal tersebut secara online (Online Shop) yang dapat di akses melalui media sosial Instagram DRDENTAL_LAMPUNG dan SHOPEE,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Catur menyampaikan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.

“Kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat

Akibat perbuatannya, tambah Catur Prasetya, NSB bakal dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 milyar,” ujarnya. (Ran)

Berita Terkait

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi
PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:43 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:29 WIB

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal

Berita Terbaru