Komisi III DPRD Lampung Akan Panggil PT LEB dan PT LJU, Buntut Dugaan Korupsi

Senin, 4 November 2024 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Dugaan korupsi yang menjerat PT Lampung Energi Berjaya (LEB) anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU) telah menyita perhatian publik.

Dugaan korupsi itu terkait pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau 271.557.614.910 (Rp271,5 miliar).

Merespon hal itu, komisi III DPRD Provinsi Lampung bakal memanggil pihak PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan PT Lampung Jasa Utama (LJU) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris mengatakan, hal itu untuk meminta kejelasan terkait tatakelola dan Optimalisasi PT LEB dan induk usahanya yakni PT LEB.

“Kami akan mengusulkan kepada ketua, bapak Supriyadi Hamzah untukmmelakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait baik BUMD maupun anak perusahaan BUMD,” ujar Munir, saat diwawancarai pada Senin, 4 November 2024.

Baca Juga :  Deni Ribo Pimpin Aksi Swadaya Perbaikan Jalan Rusak di Way Kanan

Munir menjelaskan, yang menjadi titik tekan dalam RDP yakni pihaknya ingin menggali dan mencari titik persoalannya. Ia juga menekankan pihaknya hanya bisa membahas terkait tatakelola BUMD dan optimalisasi BUMD.

Sementara terkait persoalan penanganan perkara dugaan korupsi, Munir mengatakan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

“Yang menjadi ranah kita adalah pengawasan, sehinga kita i gin mendengar bagaimana tatakelola dan optimalisasi BUMD, serta segala persoalannya,” kata anggota DPRD Fraksi PKB ini.

Lebih lanjut, Komisi III DPRD Lampung menghimbau agar kinerja semua BUMD di Lampung bisa optimal serta menerapkan tata kelola yang sehat.

“Kalau tata kelolanya sehat dan kinerjanya optimal, diharapkan bisa surplus dan bisa menambah pendapatan Provinsi Lampung,” pungkas Munir.

Sementara, anggota Komisi III lainnya Andi Roby mengatakan, jika RDP tersebut ditujukan untuk mencari titik terang terkait permasalahan yang telah menjadi perhatian publik.

Baca Juga :  Bayi Kejang-Kejang, Diduga Malpraktek di Bidan Desha

“Jadi kita ingin meminta klarifikasi, terkait persoalan yang belakangan ini menjadi viral di tengah masyarakat. Terkait masalah hukum, itu bukan domain kami, tapi itu kewenangan kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Andi Roby.

Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini berharap, melalui RDP akan menemukan titik terang dari permasalahan yang terjadi.

Sebelumnya, diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengamankan uang senilai lebih dari Rp 2,1 Miliar dari dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) atau anak dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Lampung Jasa Utama (LJU) Provinsi Lampung.

“Uang tunai yang diamankan berjumlah Rp 876.433.589 dan uang yang dibekukan dalam bentuk suku bank Rp 1,3 Miliar sehingga total Rp 2.176.433.589,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya saat menggelar konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (31/10/2024).

Adapun saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT LEB yakni 9 orang.

Baca Juga :  Anggota Fraksi NasDem Siti Rahma Panen Semangka Bareng Petani

Mereka diantarnya, AS selaku direktur BUMD LJU, kemudian DH Dirut PT LJU, lalu RNV yang merupakan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung RNV,

Selanjutnya MRP selaku Dirut BUMD PDAM Lampung Timur MRP, kemudian RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung.

Ada pula AB selaku Kabag Umum dan Administrasi Pemkab Lamrim, Sekertaris PT LEB berinisial S, Komisaris PT LJU inisial AC dan AJ selaku Dirut PT LEB.

Untuk diketahui, perkara in bermula saat Kejati Lampung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,268,000.

Kejati Lampung sendiri telah meningkatkan penanganan kasus ini dari sebelumnya tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan pada tanggal 17 Oktober 2024 lalu. (Amd)

Berita Terkait

PWI Tulangbawang Gelar Konferensi IX, Dua Calon Siap Berkompetisi
Kelola Lahan 20 Hektar, PMII Lampung Fokus Kembangkan Pertanian dan Kehutanan Terpadu
BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung
FGD PERMAHI Lampung Bahas Kontroversi Tembak di Tempat terhadap Pelaku Begal
Warga Pertanyakan Profesionalitas, Rekanan Jalan Pringsewu-Pardasuka Bantah ‘Mangkrak’
Aris Tama: ARMADA Siap Kawal dan Sukseskan Munas HIPMI di Lampung
Kenaikan Pertamax Capai Rp16.650 per Liter, Pengendara di Lampung Terbebani
Presiden Prabowo Akan Mendarat di Bandara Muhammad Taufiq Kiemas Krui, Resmikan RS M Thohir

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:51 WIB

PWI Tulangbawang Gelar Konferensi IX, Dua Calon Siap Berkompetisi

Senin, 15 Juni 2026 - 09:22 WIB

Kelola Lahan 20 Hektar, PMII Lampung Fokus Kembangkan Pertanian dan Kehutanan Terpadu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:44 WIB

BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

Warga Pertanyakan Profesionalitas, Rekanan Jalan Pringsewu-Pardasuka Bantah ‘Mangkrak’

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:10 WIB

Aris Tama: ARMADA Siap Kawal dan Sukseskan Munas HIPMI di Lampung

Berita Terbaru

Berita

BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung

Sabtu, 13 Jun 2026 - 22:44 WIB

Pemerintah menegaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita tetap di angka Rp15.700 per liter, Sabtu.

Ekonomi dan Kreatif

Pemerintah Tegaskan Harga Eceran Minyakita Tetap Rp15.700/Liter

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:43 WIB