Digerebek Ngaku Alasan Administrasi, KNPI: CV Sinar Laut Harus Ditindak

Selasa, 22 Februari 2022 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD KNPI Bandar Lampung Iqbal Ardiansyah.

i

Ketua DPD KNPI Bandar Lampung Iqbal Ardiansyah.

Bandar Lampung (dinamik.id)–DPD KNPI Bandar Lampung menegaskan alasan CV Sinar Laut terkait dugaan penimbunan minyak goreng tak rasional. KNPI meminta Pemerintah melakukan tindakan tegas atas temuan dugaan penimbunan minyak goreng oleh CV Sinar Laut di Bandar Lampung.

“Di tengah masyarakat sulit mendapatkan minyak goreng, sementara CV Sinar Laut menyimpan minyak goreng dengan jumlah yang fantastis. Hari ini di saat semua masyarakat sampai mengantri, tapi masih saja banyak alasan untuk distribusi minyak. Ada apa dengan PT Sinar Laut. Ini harus ditindak tegas,” ungkap Ketua DPD KNPI Bandar Lampung Iqbal Ardiansyah, Selasa, 22 Februari 2022.

Ia pun mempertanyakan bagaimana mungkin CV Sinar Laut hanya karena persoalan teknis administrasi menghalangi kepentingan masyarakat. “Sangat tidak etis CV Sinar Laut menyimpan ribuan bungkus minyak di tengah masyarakat hampir di seluruh Lampung kesulitan mendapatkan minyak goreng,” tegasnya.

Baca Juga :  Tekan Potensi Kriminalitas, Gabungan Personil Polres Mesuji Gelar Patroli dan Razia

Bung Iqbal juga menyoal alasan baru akan didistribusikannya minyak goreng ke masyarakat setelah pihak kepolisian menemukan tumpukan minyak goreng dalam jumlah besar di gudang Sinar Laut. “Mengapa baru mau didistribusikan setelah ditemukan oleh pihak kepolisian minyak tersebut?” tanya Bung Iqbal.

Atas dasar itu pula, ia meminta DPRD untuk turun mencari tahu kebenaran atas dugaan penimbunan minyak goreng ini.”Karena ada yang ganjil. Jika memang pihak kementerian sudah mengetahui mengapa Mabes Polri melakukan penggerbekan,” jelasnya.

Baca Juga :  Blusukan Berbagi Minyak Goreng, Bung Iqbal Sosialisasikan PHBS

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung menemukan ratusan ribu liter minyak goreng tersimpan di CV Sinar Laut yang berada di kelurahan Gubak, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

“Setelah kami datangi, pihak CV mengatakan adanya ratusan liter minyak goreng di gudang karena telah dijual oleh pihak perusahan ke eksportir. Namun karena sekarang ada kebijakan baru, akhirnya perusahaan tarik lagi penjualan tersebut,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin, Selasa, 22 Febuari 2022.

Karena sempat dijual pihak eksportir, lanjutnya, CV Sinar Laut membeli kembali minyak tersebut. “Makanya ada rate harga, dari harga ini baru di putuskan hari Jum’at lalu dan sistem administrasi berjalan lama sehingga belum didistribusikan,” katanya.

Baca Juga :  LBH DLN Buka Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Aksi di Lampung

Sementara, Direktur CV Sinar Laut, Andre Wijaya mengatakan jika memang kemarin pihaknya sudah diundang Mendag dengan eksportir yang mau membeli stok lama.

“Karena stok lama harga tinggi, sedangkan sekarang pemerintah ada HET. Eksportir menjembatani selisih harga itu. Eksportir beli harga standar dan menjual ke kami harga HET itu kami langsung jual ke masyarakat,” jelas dia.

Ia juga menerangkan, jika pihaknya tidak menimbun. “Kalau penimbunan tidak ada karena stok sudah kita laporkan dan terdaftar dari Januari, total ada 32 ribu dus atau 368 ribu liter,” tutup dia.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi
PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:43 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Edukasi

Qurban dan Nilai Kemanusiaan

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:48 WIB