KPU Pesawaran Kembalikan Berkas Pendaftaran Elin Septiani

Selasa, 11 Maret 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, (dinamik.id)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengembalikan berkas pendaftaran calon bupati Elin Septiani yang didaftarkan oleh Partai Demokrat. KPU menyatakan bahwa berkas pendaftaran tersebut tidak memenuhi syarat administrasi.

Berdasarkan informasi yang diterima, KPU Pesawaran telah menerima pasangan calon untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024, yaitu Elin Septiani dan Supriyanto, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, saat proses verifikasi, ditemukan ketidaksesuaian pada dokumen pendaftaran.

Baca Juga :  Demokrat Putar Haluan, Nanda-Anton Makin Melenggang

Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen. Dede mengonfirmasi bahwa pendaftaran tersebut dikembalikan karena Form B.Pencalonan.Parpol.KWK tidak ditandatangani dan calon Wakil Bupati, Supriyanto, tidak hadir.

“Pendaftaran dan perbaikan administrasi persyaratan pencalonan kami laksanakan pada hari terakhir, kemarin, tanggal 10 Maret hingga pukul 23.59 WIB,” kata Dede Fadilah, Selasa (11/3/2025).

Dede juga menambahkan bahwa meskipun persyaratan administrasi lainnya sudah lengkap, kesalahan pada dokumen menyebabkan berkas tersebut tidak dapat diterima.

Hermansyah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, menambahkan bahwa berkas Elin Septiani dikembalikan karena tidak sesuai dengan amar putusan MK, yang mengatur agar Supriyanto dan Suriansyah dapat maju tanpa keikutsertaan Aries Sandi.

Baca Juga :  Konser Riang Gembira Bersama Mirza-Jihan dan Ali Rahman-Ayu Asalasiyah Berlangsung Meriah di Way Kanan

“Ketaatan terhadap amar putusan MK ini di masing-masing lembaga, seperti KPU, Bawaslu hingga Parpol. KPU taat dengan putusan MK,” tegas Hermansyah. (Ang)

Penulis : Aang

Berita Terkait

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris Harap Polri Terus Jadi Penjaga Keamanan
Anggota Fraksi PKS Syukron Muchtar Desak Langkah Tegas Pemprov Lampung Sikapi Maraknya LGBT
Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung
Politikus Senior Demokrat Kritik Minimnya Kehadiran Pejabat Eselon Dalam Rapat Paripurna
Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran
Wacana Perpanjangan Masa Jabatan, Fraksi PDI Perjuangan Lampung : Warning Untuk Meningkatkan Kinerja
KPU Tetapkan Pasangan Nanda – Antonius Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pesawaran

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:21 WIB

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris Harap Polri Terus Jadi Penjaga Keamanan

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:41 WIB

Anggota Fraksi PKS Syukron Muchtar Desak Langkah Tegas Pemprov Lampung Sikapi Maraknya LGBT

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:40 WIB

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:39 WIB

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:03 WIB

Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran

Berita Terbaru

Berita

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:39 WIB