Terlapor Kasus Pencabulan, Kepala Balai Besar TNBBS Tanggamus Diduga Masih Aktif Berkantor

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Kepala Kantor Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Tanggamus, Ismanto diduga kuat masih aktif berkantor meskipun tengah menghadapi laporan dugaan pencabulan terhadap salah satu bawahannya, S (33).

Kasus ini telah dilaporkan oleh suami korban, Y (33) ke Polda Lampung sejak September 2024 dengan nomor surat B/ 1831/XI/2024/September, penerima aduan Sophiah, S.Si.

Meski kasus ini telah berjalan lebih dari tiga bulan, belum ada kejelasan hukum dan terduga pelaku masih bebas menjalankan tugasnya sebagai kepala balai. Hal itu memicu kemarahan keluarga korban dan masyarakat yang menuntut tranparansi dan keadilan bagi korban.

Terbaru, beredar video suami korban, Y (33) mendatangi kantor TNBBS untuk meminta klarifikasi dan menuntut pertanggungjawaban kepala balai, Ismanto selaku terlapor.

Selain itu, pada 10 Maret 2025, puluhan massa yang mengaku sebagai keluarga korban menggelar aksi di TNBBS di Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga :  Dampak Kemarau, Pemkab Mesuji Sigap Atasi Kebutuhan Air Bersih dan Kebakaran Lahan

Diketahui aksi itu merupakan bentuk kekecewaan dan tuntutan keadilan atas dugaan tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh IS terhadap S, salah satu pegawai Balai Besar TNBBS.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Y melaporkan Ismanto ke Polda Lampung setelah mendapat keterangan resmi dari S. Y menyatakan bahwa Ismanto berulang kali melakukan tindak tidak senonoh terhadap istrinya di lingkungan kantor, tempatnya bekerja.

“Bukan hanya sekali, berulang kali. Banyak teman istrinya tahu kelakuan Ismanto,” ujar Y.

Baca Juga :  DAMAR Kecewa Lambannya Proses Hukum Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Penjelasannya

Y menambahkan, terakhir, Ismanto dengan sengaja, menarik masker yang menutup sebagian wajah dan mulut S, ditarik dan lalu Ismanto mencium pipi S.

“Kelakuan biadab Ismanto gak bisa di maafkan dan Ismanto wajib mempertanggungjawabkan hal ini di mata hukum,” tegas Y.

Ia pun berharap Polda Lampung segera menindak tegas Ismanto sesuai hukum yang berlaku. (Amd)

Penulis : Mufid

Berita Terkait

Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK
Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik
Ketua PWI Lampung Siap Hadiri Launching IJP FC, Dukung Wartawan Aktif Berolahraga
HPN 2026, Presiden Tekankan Peran Strategis Pers
Gubernur Banten Ungkap HPN 2026 Berdampak Positif untuk Perekonomian Daerah
Konkernas Tetapkan Lampung Tuan Rumah HPN 2027
KEK BSD Banten Diproyeksikan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 02:50 WIB

Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK

Senin, 16 Februari 2026 - 18:03 WIB

Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:25 WIB

Ketua PWI Lampung Siap Hadiri Launching IJP FC, Dukung Wartawan Aktif Berolahraga

Senin, 9 Februari 2026 - 13:13 WIB

HPN 2026, Presiden Tekankan Peran Strategis Pers

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Banten Ungkap HPN 2026 Berdampak Positif untuk Perekonomian Daerah

Berita Terbaru

ilustrasi

Berita

Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK

Selasa, 17 Feb 2026 - 02:50 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Berita

Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik

Senin, 16 Feb 2026 - 18:03 WIB

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

Parpol

Ketum Golkar Bahlil Candai Emil Dardak agar Gabung Golkar

Minggu, 15 Feb 2026 - 16:56 WIB