Ayu Dilantik Jadi Bupati Way Kanan, Galang Putra Rahman Diusulkan Jadi Wakil

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal melantik Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Way Kanan 2025-2030 di Balai Keratun Lt. 3, Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Selasa (10/6/2025). Ayu dilantik menggantikan almarhum Ali Rahman yang wafat 10 maret 2025 lalu.

Setelah pelantikan tersebut, Sejumlah partai politik pengusung pasangan almarhum Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah dalam Pilkada Way Kanan sepakat mengusulkan nama Galang Putra Rahman sebagai calon Wakil Bupati Way Kanan.

Pengusulan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati usai Ayu Asalasiyah dilantik menjadi Bupati definitif.

Galang Putra Rahman merupakan anak dari almarhum Ali Rahman dan saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar mengatakan, sejauh ini partai pengusung sudah sepakat agar Galang bisa melanjutkan cita-cita sang ayah untuk membangun Kabupaten Way Kanan

“Gerindra sepakat, beberapa partai juga sudah sepakat seperti PAN, PKB, Demokrat, dan PKS sudah clear semua,” katanya.

Baca Juga :  Mingrum Gumay Dorong Kepastian PPPK di Provinsi Lampung

Menurut Giri, proses pengusulan masih terus berjalan dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Insya Allah, kemungkinan dalam minggu ini DPP Gerindra akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Kita doakan semua mudah-mudahan prosesnya lancar. Nanti tahapannya dibahas di rapat paripurna DPRD Way Kanan,” pungkasnya.

Diketahui, pasangan Ali Rahman–Ayu Asalasiyah pada Pilkada lalu diusung oleh 12 partai politik, yakni Partai Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, PAN, PSI, Perindo, PPP, Garuda, PBB, Hanura, dan Partai Ummat.

Baca Juga :  Yurizal Resmi Gantikan Rizky Raya Jadi Wakil Ketua II DPRD Pringsewu

Namun, dari keseluruhan partai tersebut, hanya lima partai yang memiliki kursi di DPRD Way Kanan, yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, dan PAN.

Proses pengusulan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengatur bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati, maka partai politik pengusung yang memenangkan pemilihan kepala daerah berhak mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati kepada Bupati. 

Kemudian, DPRD akan memilih salah satu dari dua nama tersebut dalam rapat paripurna DPRD. (Amd)

Berita Terkait

Muswil PKB Lampung, Nunik Gelorakan Komitmen Kader Besarkan Partai
Pansus Apresiasi Komitmen Pabrik Tapioka Patuhi Pergub Singkong
Komisi II DPRD Lampung Matangkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Empat Pimpinan DPRD Bandar Lampung Sidak ke Gor Siger, Temukan Kurangnya Pengawasan Proyek
Wiwik Anggraini Sosialisasikan Nilai-Nilai Pancasila di Sepang Jaya
Dedi Yuginta: Orang Tua dan Guru Perlu Bentengi Anak di Era Digitalisasi
Sri Ningsih Djamsari Ingatkan Warga Bandarlampung Waspada Pengaruh Negatif Medsos
Wiyadi Ajak Masyarakat Bandarlampung Terapkan Nilai Pancasila dan Jaga Persatuan

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 19:25 WIB

Muswil PKB Lampung, Nunik Gelorakan Komitmen Kader Besarkan Partai

Kamis, 27 November 2025 - 20:28 WIB

Pansus Apresiasi Komitmen Pabrik Tapioka Patuhi Pergub Singkong

Kamis, 27 November 2025 - 20:22 WIB

Komisi II DPRD Lampung Matangkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Selasa, 25 November 2025 - 12:54 WIB

Empat Pimpinan DPRD Bandar Lampung Sidak ke Gor Siger, Temukan Kurangnya Pengawasan Proyek

Selasa, 25 November 2025 - 12:51 WIB

Wiwik Anggraini Sosialisasikan Nilai-Nilai Pancasila di Sepang Jaya

Berita Terbaru