Ayu Dilantik Jadi Bupati Way Kanan, Galang Putra Rahman Diusulkan Jadi Wakil

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal melantik Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Way Kanan 2025-2030 di Balai Keratun Lt. 3, Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Selasa (10/6/2025). Ayu dilantik menggantikan almarhum Ali Rahman yang wafat 10 maret 2025 lalu.

Setelah pelantikan tersebut, Sejumlah partai politik pengusung pasangan almarhum Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah dalam Pilkada Way Kanan sepakat mengusulkan nama Galang Putra Rahman sebagai calon Wakil Bupati Way Kanan.

Pengusulan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati usai Ayu Asalasiyah dilantik menjadi Bupati definitif.

Galang Putra Rahman merupakan anak dari almarhum Ali Rahman dan saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar mengatakan, sejauh ini partai pengusung sudah sepakat agar Galang bisa melanjutkan cita-cita sang ayah untuk membangun Kabupaten Way Kanan

“Gerindra sepakat, beberapa partai juga sudah sepakat seperti PAN, PKB, Demokrat, dan PKS sudah clear semua,” katanya.

Baca Juga :  Mirzani Djausal Ganti Uang Duka yang Diambil Lagi Oleh Pemkot Bandar Lampung

Menurut Giri, proses pengusulan masih terus berjalan dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Insya Allah, kemungkinan dalam minggu ini DPP Gerindra akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Kita doakan semua mudah-mudahan prosesnya lancar. Nanti tahapannya dibahas di rapat paripurna DPRD Way Kanan,” pungkasnya.

Diketahui, pasangan Ali Rahman–Ayu Asalasiyah pada Pilkada lalu diusung oleh 12 partai politik, yakni Partai Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, PAN, PSI, Perindo, PPP, Garuda, PBB, Hanura, dan Partai Ummat.

Baca Juga :  Arinal Djunaidi Minta Masyarakat Tubaba Jaga Harmoni Keberagaman Umat Beragama

Namun, dari keseluruhan partai tersebut, hanya lima partai yang memiliki kursi di DPRD Way Kanan, yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, dan PAN.

Proses pengusulan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengatur bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati, maka partai politik pengusung yang memenangkan pemilihan kepala daerah berhak mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati kepada Bupati. 

Kemudian, DPRD akan memilih salah satu dari dua nama tersebut dalam rapat paripurna DPRD. (Amd)

Berita Terkait

PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil di Ramadan 1447 H
Reses di Lampung Utara dan Way Kanan, Khoir Serap Aspirasi BPJS Mati hingga Infrastruktur Jalan
DPRD Kota Bongkar Polemik Sekolah Siger: Hibah Ratusan Juta, Izin Belum Tuntas, Aset Disorot
Asroni: Verifikasi SMA Siger Jangan Jadi Ajang Legitimasi
48 RT di Pesawahan Diduga “Jabatan Hantu”, DPRD Desak Pemilihan Ulang Sebelum Ramadhan
Romi Husin Tegaskan Tutup Total Hiburan Malam Saat Ramadhan, Tanpa Toleransi
DPRD Prihatin, Ratusan Petugas Kebersihan Bandar Lampung Menunggu Haknya
‎Pelatihan Sabun Berstandar Aman, BRIN dan Kadafi Ciptakan Peluang Usaha Baru di Lampung

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:50 WIB

PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil di Ramadan 1447 H

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:41 WIB

Reses di Lampung Utara dan Way Kanan, Khoir Serap Aspirasi BPJS Mati hingga Infrastruktur Jalan

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:40 WIB

DPRD Kota Bongkar Polemik Sekolah Siger: Hibah Ratusan Juta, Izin Belum Tuntas, Aset Disorot

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

Asroni: Verifikasi SMA Siger Jangan Jadi Ajang Legitimasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:19 WIB

48 RT di Pesawahan Diduga “Jabatan Hantu”, DPRD Desak Pemilihan Ulang Sebelum Ramadhan

Berita Terbaru