Bandar Lampung (dinamik.id) — Anggota DPRD Lampung dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung Tengah, Munir Abdul Haris mempertegas komitmennya untuk mengawal proses pengajuan unit pemukiman transmigrasi SP I dan II Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah menjadi desa definif, dalam sidang paripurna, Jumat (11/7/2025).
Unit pemukiman transmigrasi SL I dan II itu selama ini secara administratif ikut bergabung dengan kampung Mataram udik.
Pada kesempatan ini, Munir menyampaikan langsung aspirasi masyarakat SP 1 dan 2 Way Terusan kepada Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.
“Izin pimpinan, saya mendapatkan amanah dari masyarakat unit pemukiman transmigrasi SP I dan II Way Terusan, Lampung Tengah tentang keinginan mereka menjadi desa definif,” ujar Munir.
Ia menjelaskan, PT Indo Lampung yang merupakan anak perusahaan dari PT Sugar Group Company (SGC) pada tahun 1996 membutuhkan tenaga kerja sehingga dengan para pemangku kepentingan lainnya melakukan transmigrasi lokal dari Pringsewu dan Lampung Tengah Bagian Barat.
“Transmigrasi ini kemudian yang saat ini diisi oleh masyarakat SP I dan II Way Terusan,” imbuhnya.
Munir menilai, dua unit transmigrasi ini tidak mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Bahkan wilayah ini baru mendapatkan akses listrik pada tahun 2023.
“Setelah 79 tahun kita merdeka, ada dua unit pemukiman transmigrasi tidak mendapatkan hak sebagai warga negara, bahkan listrik saja masuk 2023 di SP I dan II Way Terusan, setelah hampir 25 tahun tidak mendapatkan penerangan. itupun berkat perjuangan anak muda bernama Wilanda Riski dan kawan-kawannya, dan setelah melalui proses panjang termasuk intimidasi dan lain-lain,” ujarnya.
Lebih lanjut Munir mengatakan, masyarakat SP I dan II meminta dengan sangat kepada Gubernur dan pimpinan DPRD Lampung untuk turut mengkoordinasikan hal ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa Tertinggal hingga Stakeholder terkait, agar SP I dan II ini menjadi desa definitif.
Terlebih menurut Munir, persyaratan untuk menjadi desa definitif sudah terpenuhi. Mulai dari prasarana sudah lengkap, seperti sekolah, puskesmas, rumah ibadah, kantor kepala kampung sudah tersedia. Termasuk jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah kartu keluarga (KK) sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain itu, Munir juga meminta kepada gubernur untuk mengkoordinasikan hal ini kepada PT SGC untuk merelekan SP I dan II menjadi desa definitif.
“SP I dan II Way Terusan masuk ke dalam wilayah PT Indo Lampung atau PT SGC. Untuk menjadi desa definitif, PT SGC harus merelakan SP I dan II untuk berdaulat menjadi desa definitif,” pungkasnya. (AMD)