Gubernur Mirza Perjuangkan Nasib Petani dan Pelaku Usaha Singkong ke Baleg DPR RI di Jakarta

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (Dinamik.id)  – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperjuangkan nasib petani dan pengusaha singkong ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) penyusunan RUU tentang komoditas strategis di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

 

Gubernur Mirza secara tegas menyuarakan aspirasi petani dan pengusaha singkong karena menyangkut nasib sedikitnya 800.000 keluarga di Lampung menggantungkan hidup dari sektor ini. Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

 

Pada kesempatan itu, Gubernur Mirza menekankan pentingnya dukungan DPR RI agar pemerintah pusat menetapkan kebijakan yang berpihak pada petani dan pelaku usaha singkong, serta menjadikan singkong sebagai komoditas pangan strategis nasional.

 

Dalam pertemuan tersebut, petani dan pengusaha sepakat untuk meminta penghentian impor singkong dan produk turunannya.

 

“Saya datang kepada Baleg DPR RI membawa teman-teman untuk memperjuangkan nasib petani singkong dan pengusaha singkong,” ujar Gubernur Mirza.

 

Ia memaparkan bahwa Lampung menyumbang 51 persen dari total produksi singkong nasional dengan volume mencapai 7,9 juta ton.

 

“Singkong adalah komoditas utama Lampung selain padi dan jagung. Dari total PDRB Lampung sebesar Rp483 triliun, sekitar Rp50 triliun berasal dari singkong dan turunannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Wagub Lampung Apresiasi Deklarasi Janji Kinerja Kanwil Kemenkum HAM

 

Dalam keberpihakan kepada petani singkong, Mirza mengatakan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga sementara ubi kayu (singkong) di wilayah Lampung.

 

Dalam instruksi ini, ditetapkan harga pembelian ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati.

 

Namun kenyataan di lapangan, petani terus berada dalam posisi rentan akibat tidak adanya kebijakan nasional yang melindungi harga dan tata niaga singkong karena harga ini hanya berlaku untuk Lampung.

 

“Petani senang, tapi pengusaha mengeluh karena harga ini membuat bisnis mereka tidak kompetitif,” ujarnya.

 

Menurut Gubernur, para pelaku industri akhirnya memilih untuk menutup pabrik, sehingga saat panen raya, petani tidak punya pembeli dan harga anjlok kembali.

 

“Saya tanya pengusaha, kenapa tidak bisa beli? Mereka jawab, karena tepung tapioka impor jauh lebih murah dan tidak dikenakan pajak masuk,” ucapnya.

 

Ia pun memperkirakan bahwa dalam dua bulan ke depan, saat panen berikutnya tiba, konflik antara petani dan pengusaha akan kembali muncul jika pemerintah pusat tidak segera turun tangan.

Baca Juga :  BPS Lampung Gelar Media Gathering Pendataan Awal Regsosek

 

“Kalau pusat tidak mengintervensi, petani singkong mereka menyatakan siap mengganti komoditas. Kita masih punya padi, jagung, bahkan tebu. Tapi kalau ini terjadi, artinya singkong dan turunannya akan tergantung pada impor,” tegasnya.

 

Ditempat yang sama, Ketua Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Provinsi Lampung Welly Soegiono dan Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung Dasrul Aswin kompak meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas menghentikan impor.

 

“Kesimpulan yang paling terbaik adalah stop impor,” tegas Welly.

 

Welly mengungkapkan kondisi terpuruk yang tengah dialami petani singkong di Lampung akibat harga jual yang sangat rendah dan praktik perantara yang merugikan.

 

Menurut Welly, saat ini petani tidak lagi menjual langsung ke pabrik, tetapi melalui pelapak atau tengkulak. Kondisi ini menyebabkan harga yang diterima petani jauh dari yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

 

“Pak Gubernur sudah menentukan harga yang berarti Rp945 per kilogram, tetapi petani saat ini hanya menerima Rp400 sampai Rp500 per kilogram,” katanya.

 

Welly juga menyampaikan bahwa para pelapak ini tidak semuanya beroperasi secara fair. Ada yang murni sebagai pelapak, namun ada pula yang merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah.

Baca Juga :  Lampung–Jawa Timur Perkuat Konektivitas, Dorong Investasi dan Hilirisasi Produk Unggulan

 

“Pelapak atau tengkulak ini ada yang murni, tetapi ada juga yang dibuat oleh perusahaan untuk mensiasati agar beli lebih murah,” ungkapnya.

 

PPTTI bersama Gubernur dan para Bupati disebut telah membahas langkah-langkah untuk menata dan mengatur ulang sistem distribusi dan perdagangan singkong agar petani bisa lebih sejahtera.

 

“Kita bersama Bapak Gubernur dan Bupati sedang mencari cara bagaimana mengatur dan menata ini,” katanya.

 

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menyampaikan bahwa pembahasan di DPR saat ini sangat relevan dengan nasib petani singkong.

 

Setidaknya ada dua undang-undang yang tengah disusun yang akan memberikan ruang dan perlindungan bagi komoditas singkong salah satunya RUU tentang Pangan.

 

“RUU tentang Pangan. Singkong akan kita masukkan sebagai bahan baku pangan strategis, sehingga akan mendapat perlindungan dalam regulasi nasional,” ujar Firman.

 

Firman juga menyoroti peran Bulog dalam rancangan RUU Pangan tersebut, di mana terdapat satu pasal penting terkait transformasi Bulog.

 

“Bulog nantinya berperan sebagai buffer stock dan penyangga harga singkong. Jadi singkong akan dibeli oleh Bulog,” tegasnya.(pin)

Berita Terkait

Wagub Jihan Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Lampung
Pemprov Lampung: Program Pelana jadi upaya pemerataan pembangunan pesisir
PWNU Lampung Sembelih 10 Sapi dan 2 Kambing, Bagikan 1.328 Paket Kurban
Pemprov Lampung Dorong ASN Adaptif Teknologi Lewat Program GARUDA AI
Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung
Kementan Kucurkan Rp1,4 Triliun untuk Lampung, Mirza Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
Gubernur Mirza Tekankan Digitalisasi untuk Optimalkan PAD dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:01 WIB

Wagub Jihan Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Lampung

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:02 WIB

Pemprov Lampung: Program Pelana jadi upaya pemerataan pembangunan pesisir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:04 WIB

PWNU Lampung Sembelih 10 Sapi dan 2 Kambing, Bagikan 1.328 Paket Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemprov Lampung Dorong ASN Adaptif Teknologi Lewat Program GARUDA AI

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:21 WIB

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung

Berita Terbaru

Berita

BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung

Sabtu, 13 Jun 2026 - 22:44 WIB

Pemerintah menegaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita tetap di angka Rp15.700 per liter, Sabtu.

Ekonomi dan Kreatif

Pemerintah Tegaskan Harga Eceran Minyakita Tetap Rp15.700/Liter

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:43 WIB