Bandar Lampung (dinamik.id)-Kejaksaan Agung dikabarkan telah mengeluarkan surat pencekalan dua raja gula di Lampung, bos PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf. Pencekalan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan suap yang menyeret nama mantan pejabat, Zarof Ricar.
Adapun surat pencekalan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025. Pencekalan dua bersaudara ke luar negeri ini untuk memudahkan pihak Kejaksaan memudahkan penyidikan, melancarkan proses hukum kasus dugaan suap Zarof Ricar.
Dalam pengakuannya, Zarof Ricar menyatakan bahwa dirinya menerima aliran dana sebesar kurang lebih Rp70 miliar dari PT SGC. Dana tersebut disebut digunakan untuk mengurus perkara kasasi dan peninjauan kembali antara PT SGC dan PT Marubeni pada kurun waktu 2016 hingga 2018.
Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Lampung yang tergabung dalam Aliansi Tiga LSM Lampung, Jumat (18/7/2025) menyatakan apresiasi terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. Sugar Group Companies (SGC).
Ketiga LSM tersebut yaitu Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT) menilai bahwa langkah pencekalan terhadap dua petinggi PT SGC menunjukkan komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Ketua LSM Akar Lampung, Indra Musta’in mengatakan bahwa pihaknya sudah sejak lama mendorong penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik kotor di balik kekuatan korporasi besar seperti SGC.
“Langkah pencekalan ini adalah sinyal kuat bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas. Kami mendukung Kejagung untuk mengungkap tuntas siapa pun yang terlibat dalam skandal ini,” ujar Indra.
Penetapan Tersangka
Indra Musta’in menegaskan bahwa, pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Ia juga meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk penerima aliran dana, segera dibuka ke publik.
“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk tidak hanya berhenti pada pencekalan. Kami mendorong agar segera dilakukan penetapan tersangka jika cukup bukti. Korupsi yang melibatkan korporasi besar seperti SGC harus ditindak dengan tegas,” kata Indra.
Senada, Ketua LSM Keramat Lampung, Sudirman, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pintu masuk untuk membongkar praktik mafia hukum yang bersembunyi di balik perkara korporasi.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejagung. Ini bentuk nyata keberanian dalam melawan oknum elite yang mencoba mempermainkan hukum demi kepentingan bisnis,” tegasnya.
Ketua LSM Pematank, Suadi Romli, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak Kejagung untuk tidak ragu menjerat pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana haram.
“Kami tidak ingin kasus ini berakhir setengah jalan. Uang Rp70 miliar bukan jumlah kecil, dan publik berhak tahu siapa saja yang menerima dan terlibat,” pungkas Suadi Romli.
Aliansi Tiga LSM Lampung tersebut menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawasi proses hukum dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun, demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Sementara itu, saat dikonfirmasi via telepon, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, angkat bicara terkait pencekalan dua petinggi PT SGC oleh Kejagung RI. Pencekalan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas dugaan kasus suap yang menyeret nama mantan jaksa, Zarof Ricar.
“Pada prinsipnya semua mengikuti keputusan pusat. Daerah hanya mengikuti keputusan pusat, karena kalau berbicara bisnis, investasi itu sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar orang nomor satu di Bumi Ruwa Jurai itu.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tetap mendukung iklim investasi di daerah, namun tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan menjunjung prinsip keadilan.
“Jadi usaha kita pada prinsipnya mendukung semua investasi di Lampung, tapi sesuai regulasi yang sehat. Tidak ada persoalan, tidak ada konflik, tidak ada yang dirugikan, baik masyarakat maupun negara,” jelasnya.
Sayangnya, pihak humas PT SGC, holding empat perusahaan, yaitu PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indolampung Perkasa, dan PT Indolampung Distillery ini tidak dapat dikonfirmasi ihwal ini. Wartawan media ini terus berupaya mencari pihak berwenang untuk memberikan hak jawabnya. (AMD/EKA)