Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen pelantikan advokat Persadin NTB.

i

Momen pelantikan advokat Persadin NTB.

MATARAM (dinamik.id)-Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan Sidang terbuka pengambilan sumpah/janji advokat di wilayah hukumnya. Sidang dihadiri para calon advokat yang telah memenuhi syarat formal untuk bersumpah dan menjalankan profesinya secara resmi sebelum terjun ke masyarakat pencari keadilan, Selasa (20/1/2026).

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Mataram NTB, Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum., yang memimpin acara dalam arahannya menyampaikan, agar para advokat yang mengikuti sumpah harus berintegritas dan profesional, berkomitmen untuk menjunjung tinggi kode etik dan norma hukum, termasuk menghormati proses peradilan tanpa kompromi pada suap atau praktik merugikan pihak lain.

Baca Juga :  Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

“Selain itu sesuai janji Advokat dilarang menyuap hakim dalam praktiknya. Serta Advokat diminta peran sosialnya di luar sidang. Termasuk penegakan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan memberi akses terhadap bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu,” tutup Ketua Majelis Hakim.

Sebelum pelantikan Advokat Persadin yang berlangsung di Kantor DPW PERSADIN NTB, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Advokasi Indonesia (DPW PERSADIN) Nusa Tenggara Barat (NTB), Lukman Afrizal, S.H., mengungkapkan advokat Persadin angkatan perdana di tahun 2026 ini, harus memandang profesi ini bukan sekadar gelar, tetapi panggilan jiwa untuk menjadi pilar penegakan hukum yang berintegritas.

Baca Juga :  Meresahkan, Bandar Togel Online Pasar Pulung Kencana Ditangkap

Ia menyatakan bahwa advokat harus menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional yang beretika tinggi dan bertanggung jawab.

Dikesempatan yang sama Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC PERSADIN) Kota Mataram, I GST Agung BGS Dwipa, S.H., mengucapkan selamat kepada advokat yang sudah dilantik sebagai Advokat oleh organisasi Advokat PERSADIN dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

“Semoga dapat membawa nama baik PERSADIN NTB dan membawa peran sebagai advokat dapat membela kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Magrib-Magrib Nyabu, Warga Terbanggi Besar Digerebek Polisi

Di tempat terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERSADIN, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H, memberikan ucapan selamat kepada Advokat PERSADIN Angkatan XXIII.

Ia pun berterimakasih kepada DPW PERSADIN NTB dan Panitia atas terselenggaranya pelantikan dan penyumpahan Advokat DPW PERSADIN NTB. Menurutnya, ini sekaligus mengawali tahun 2026, bertepatan dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

“Semoga Advokat PERSADIN dapat menjalankan profesinya dengan integritas dan kontribusi nyata untuk penegakan hukum, Utamanya di NTB,” pungkas Bang Oking. (Ril)

Editor : Eka Setiawan

Berita Terkait

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN
Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:48 WIB

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB