Bandar Lampung (dinamik.id)–Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bisa memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026, Selasa (24/2/2026).
Hal ini menyusul belum adanya kepastian jadwal pencairan THR karena Pemkot masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum teknis pembayaran.
Romi menegaskan, meskipun regulasi teknis masih dalam proses, Pemkot tetap harus melakukan langkah antisipatif agar pencairan THR dapat dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami di DPRD meminta agar Pemkot Bandar Lampung mempersiapkan segala sesuatunya sejak dini, baik dari sisi administrasi maupun kesiapan anggaran. Jangan sampai ASN dirugikan karena keterlambatan pencairan,” tegas Romi, Selasa (24/2).
Menurutnya, THR merupakan hak pegawai yang sangat dinantikan setiap menjelang Hari Raya. Selain membantu kebutuhan ASN dan keluarganya, pencairan tepat waktu juga berdampak pada perputaran ekonomi daerah.
“THR bukan hanya soal hak pegawai, tapi juga berdampak pada daya beli masyarakat. Jika cair tepat waktu, tentu ini akan menggerakkan ekonomi lokal, terutama sektor UMKM,” ujarnya.
Ia memastikan DPRD akan melakukan fungsi pengawasan agar hak-hak ASN tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan mengawal agar pembayaran THR ASN di Bandar Lampung bisa direalisasikan tepat waktu dan sesuai regulasi,” katanya.
Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, memastikan anggaran THR ASN sudah disiapkan dalam belanja pegawai pada APBD 2026. Namun, besaran nominal serta mekanisme pencairannya masih menanti regulasi dari pemerintah pusat.
“Untuk pembayaran THR ASN, kami masih menunggu terbitnya PP tentang THR,” ujarnya, kepada awak media Selasa (24/2/2026). (Boy)












