Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah , menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, PPPK, maupun karyawan swasta merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Menurut Asroni, THR adalah hak pekerja yang wajib membayar, terutama menjelang hari raya keagamaan. Untuk memastikan ASN dan PPPK, pemerintah daerah diminta pencairan tepat waktu sesuai regulasi pusat. Sementara bagi pekerja swasta, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat H-7 sebelum hari raya.
DPRD melalui fungsi pengawasan yang mendorong Pemkot Bandar Lampung dan seluruh perusahaan merealisasikan pembayaran THR secara penuh dan tidak ditunda, tegasnya, Selasa (3/3/2026)
Asroni menilai, kewajiban ini bukan hanya persoalan hukum, namun juga tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Ia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk melakukan pengawasan di lapangan, termasuk mendorong pembentukan posko pengaduan dan pemantauan aktif terhadap perusahaan yang berpotensi menunggak.
Jika ada perusahaan yang mengaku kesulitan membayar, Asroni meminta agar kondisi keuangan disampaikan secara terbuka kepada Disnaker. Namun ia menegaskan, alasan tidak serta-merta menghapus kewajiban membayar THR. Pemerintah, katanya, memiliki mekanisme pembinaan hingga sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar.
Bagi pekerja yang belum menerima THR, ia mengimbau agar segera melapor ke Disnaker dengan membawa bukti hubungan kerja untuk difasilitasi mediasi hingga penindakan bila diperlukan.
Sementara itu, Kepala Disnaker Bandar Lampung, M Yudhi , menyebut hingga saat ini belum membuka posko pengaduan THR bagi pekerja swasta. (Pin)











